-->

Harga Kedelai Melayang, Tahu Tempe Menghilang

Oleh : Ai Hamzah

Belumlah usai kelangkaan minyak goreng dan harga bahan pokok yang menjulang. Kini rakyat dihentakan dengan menghilangnya keberadaan tahu dan tempe. Padahal bahan makanan ini adalah yang sering diburu oleh rakyat karena harganya yang merakyat. Sementara gizinya pun tak kalah dengan bahan makanan yang lainnya.

Mehilangnya tahu dan tempe dipasaran membuat rakyat semakin limpung. Sebagai lauk andalan keluarga tahu dan tempe menjadi lauk favorit keluarga. Tapi sayang bahan pokok dari tahu dan tempe ini masih diimpor dari luar. Sehingga ketika terjadi kenaikan harga kedelai sangat mempengaruhi harga pasaran tahu dan tempe. 

Dan kini karena harga bahan baku tahu dan tempe ini pindah harga, maka para produsen dan pedagang bahan makanan memilih untuk tidak menjualnya dan menghentikan produksinya. Sehingga tahu dan tempe pun hilang dipasaran. Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu (Gakoptindo) Aip Syarifuddin mengatakan, perajin tahu tempe diseluruh pulau Jawa akan mogok produksi mulai tanggal 21- 23 Februari 2022 mendatang. Aksi mogok ini diambil sebagai jalan terakhir akibat naiknya harga kedelai impor yang tak kunjung turun sehingga memberatkan para perajin dalam menjualkan tahu tempe ke masyarakat. IDX channel, Senin 20 Februari 2022

Dalam hal ini berdasarkan catatan perajin tahu dan tempe Depok yang tergabung dalam Paguyuban perajin tahu tempe, harga kedelai naik hingga 40 persen, dari Rp8.000 menjadi Rp11.240 per kilogram (kg). Kenaikan ini membuat para perajin tahu dan tempe mogok produksi dan menggelar unjuk rasa hari ini. IDN Time 21 Februari 2022

Harga kedelai yang tidak terkendali dan terus merangkak naik membuat perajin dan pedagang tidak ada pilihan lain, selain untuk mogok produksi. Dimana ini sebagai bentuk unjuk rasa mereka terhadap kenaikan harga kedelai. Unjuk rasa ini diperuntukan kepada Pemerintah agar menjamin ketersediaan bahan baku tahu tempe dengan harga yang terjangkau. Karena pemerintah adalah sebagai penguasa yang seharusnya menjamin semua kebutuhan rakyatnya.

Rosulullah SAW telah bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافىً فى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Siapa dari kalian yang bangun pagi dalam keadaan hatinya aman/damai, sehat badannya dan memiliki makan hariannya maka seolah-olah telah dikumpulkan dunia untuk dirinya (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad, al-Qudha’i dalam Musnad Syihâb, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Îmân dan al-Humaidi dalam Musnad al-Humaidi).

Sementara didalam Islam, bagaimana kekhalifahan sangat detail mengurusi urusan umat. Termasuk ketersediaan bahan pokok dan harganya agar tetap stabil. Ada beberapa aspek yang dilakukan oleh khilafah dalam penanganan pangan ini:

Pertama, menghentikan segara aktivitas impor. Sehingga Negara terbebas dari penjajahan tanah yang kerap kali terjadi.

Kedua, mewujudkan swasembada dengan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dengan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik, karena itu Khilafah menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Biro subsidi dalam baitulmal akan mampu menjamin keperluan-keperluan para petani menjadi priritas pengeluaran baitulmal.

Para petani diberikan berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas seperti modal, peralatan, benih, teknologi, pemasaran, informasi dan lain-lain baik itu secara langsung atau semacam subsidi. Sehingga seluruh lahan yang tersedia akan produktif.

Ekstensifikasi pertanian untuk meningkatkan luasan lahan pertanian, dengan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian, di mana Negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang didapatkan dengan jalan menghidupkan lahan mati, Negara juga dapat memberikan tanah pertanian yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengelolanya.

Negara tidak akan membiarkan lahan-lahan kosong itu tidak produktif, jika lahan itu dibiarkan selama tiga tahun maka lahan itu akan diambil oleh Negara dan diberikan kepada mereka yang mampu mengelolahnya.
Sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda, “siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya  diambil.” (HR. Bukhari).

Ketiga, kebijakan distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga di pasar. Dengan larangan itu, stabilitas harga pangan akan terjaga. Selain itu, Negara akan memastikan tidak adanya kelangkaan barang akibat larangan Islam menimbun barang. 
Abu Umamah al-Bahili berkata;
“Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Khilafah juga akan mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertanian berkelanjutan yang dapat menghasilkan bahan pangan pokok; adaptasi gaya hidup, agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi pangan; manajemen logistik; rediksi iklim, yaitu analisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrim; mitigasi bencana kerawanan pangan, yaitu antisipasi terhadap kemungkinan kondisi rawan pangan yang disebabkan oleh perubahan drastis kondisi alam dan lingkungan. fajarpendidikan.co.id

Wallahu alam