Predator Anak Kian Marak, Bukti nyata Sistem Rusak
Oleh : Sri eni purnama dewi
Orang tua mana yang tak pilu ketika anak gadisnya dilecehkan dan direnggut kehormatannya. Seperti ditusuk sembilu kenyataan pahit harus dihadapi, saat predator anak mengoyak kesucian sang anak. Tentu hal ini akan menyebabkan luka psikis dan fisik yang entah kapan sembuhnya. Julukan kota layak anak tak menjamin Bekasi bebas dari predator anak. Bak gunung es, kasus pelecehan dan pencabulan anak makin banyak terungkap dan kian marak.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi masih menjadi sorotan. Tentu kita masih ingat kejadian akhir tahun 2021 dimana orang tua menangkap sendiri tersangka pencabulan terhadap anaknya. Kasus pelecehan seksual lainnya dilakukan oleh guru ngaji dan marbot salah satu masjid di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Polres Metro Bekasi Kota mencatat dalam dua pekan ada lima kasus dugaan pencabulan terhadap anak di penghujung tahun 2021 (radarbekasi.id, 03/01/2022). Fakta terbaru Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang predator anak di kawasan Bekasi Timur, mirisnya lagi korban adalah seorang penderita autisme dan anak yatim (Wartakota.com, 17/01/2022).
Sangat disayangkan banyak predator anak justru berkeliaran di kota yang menyandang gelar kota layak anak. Sepertinya kota dan negeri ini sudah mengalami krisis akhlak dan kepribadian akut. Mengapa hal ini bisa terjadi?, inilah buah sistem rusak buatan manusia. Sistem kapitalisme berasas sekulerisme dan liberalisme menjadikan manusia sangat jauh dari aturan Sang Pencipta dan hidup bebas sesuka hati menuruti hawa nafsu. Belum lagi tayangan pornografi dan pornoaksi yang dapat memantik birahi bisa diakses bebas di sistem ini. Bahkan industri hiburan menjamur dengan film dan tayangan yang tidak mendidik. Tentunya selama menghasilkan keuntungan bagi para kapital tayangan merusak akhlak dan kepribadian akan tetap eksis.
Beginilah hidup di era kapitalis, aturan Sang Pencipta tak lagi dipakai dalam sistem kehidupan, alhasil mencetak individu tak bermoral, rusak dan bejat. Atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) individu tersebut bebas melakukan apapun yang dia suka tanpa mempertimbangkan apakah tindakannya akan merugikan orang lain atau jatuh dalam perbuatan dosa. Hingga tindakan asusila menjadi hal biasa dalam kehidupan ini. Predator anak yang sudah tertangkap pun tak bisa di hukum berat atas dasar HAM, hal ini menjadikan kasus pelecehan kian marak. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur hukuman predator anak yakni pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda 5 miliar. Namun mereka tidak jera akan hukuman yang di dapat hingga mereka nekat berbuat tanpa rasa takut.
Dalam Islam perbuatan pelecehan dan pencabulan terhadap anak dan dewasa termasuk perbuatan haram. Pelampiasan nafsu yang salah menjadikan orang tersebut terjerumus kedalam dosa besar. Allah SWT tidak melarang hasrat seksual yang ada di dalam diri manusia selama pemenuhannya dilakukan di tempat yang benar dan dalam ikatan yang sah. Islam mengatur bagaimana seharusnya menyalurkan hasrat seksual yakni dengan menikah. Dalam Al-quran surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Yang Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Tak hanya individu yang di anjurkan menikah, dalam Sistem pemerintahan Islam tayangan yang di tampilkan dalam TV akan di sortir, jika menampilkan aurat dan berbau pornografi maka akan di stop. Situs-situs yang dapat menimbulkan syahwat juga akan di blokir. Untuk mencegah predator anak kian marak, Islam pun menjatuhi hukuman hudud bagi para predator anak yakni siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan sehingga membuatnya jera.
Dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah InsyaaAllah predator anak dapat berkurang dan musnah. Penyaluran nafsu syahwat pun akan berada pada koridor yang benar. Sudah seharusnya kita kembali kepada Sistem Islam dan mencampakkan sistem Rusak Kapitalisme ini.
Allahu'alam
__________________________________________
Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat.
Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!
Posting Komentar