-->

Kurikulum Prototipe, Mampukah Atasi Learning Loss?

Oleh : Fadhilah Samihah

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung opsi penerapan kurikulum prototipe yang digagas Kemendikbud Ristek. Kurikulum prototipe ditawarkan Kemendikbud Ristek sebagai pilihan bagi sekolah dalam mengatasi kehilangan pembelajaran atau learning loss dan mengakselerasi transformasi pendidikan nasional.(Kompas.com, 30/12/2021). Lantas, mampukah Kurukulum Prototipe atasi learning loss?

Kurikulum Prototipe 

Kurikulum Prototipe, dapat diartikan secara sederhana bahwa prototipe adalah sebagai model awal atau contoh yang dibuat untuk melakukan uji coba terhadap konsep yang sudah diperkenalkan. Prototipe biasanya dibuat untuk melakukan beberapa uji coba, seperti untuk mengetahui apakah konsep yang sudah dipaparkan bisa diimplementasikan ataupun untuk menguji selera pasar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online), prototipe adalah model asli yang menjadi contoh. Bisa juga disebut sebagai contoh baku yang memiliki ciri khas. Namun jika kita lihat dari asal katanya, prototipe merupakan kata serapan Bahasa Inggris yakni prototype. 

Learning loss

Learning loss adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hilangnya pengetahuan dan keterampilan, baik itu secara umum atau spesifik, atau terjadinya kemunduran proses akademik karena faktor tertentu. Banyak kalangan yang mendudukung bahwa Kurikulum Prototipe sebagai solusi atasi Learning loss. 

Kurikulum Prototipe (KP) jadi salah satu opsi mengatasi potensi kehilangan pembelajaran atau learning loss. KP bisa diterapkan sekolah dalam rangka pemulihan pembelajaran. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikbudristek, Zulfikri Anas, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (26/12). (Koran Jakarta)

Sistem Pendidikan Islam Atasi Learning Loss

Islam telah memberikan tata aturan penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan adalah hak setiap individu warga negara yang wajib ditempuh dengan kontrol negara sebagai piak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya sistem pendidikan ini.
Proses belajar mengajar merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dalam pendidikan, yang sangat dibutuhkan manusia dalam kehidupanya. Sehingga pelaksanaannya merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi, karena merupakan hak individu warga baik laki-laki maupun perempuan. Negara wajib menyelenggarakan untuk seluruh warga negara dengan gratis atau cuma-cuma, dengan fasilitas sebaik mungkin. Sarana prasarana dan layanan akan diberikan secara optimal sekalipun pada masa pandemi berlangsung. 

Kurikulum pendidikan dalam Islam wajib berlandaskan pada akidah Islam. Setiap mata pelajaran yang diajarkan senantiasa beriringan dengan metodologi penyampaian pelajaran. Mata pelajaran dan metode pembelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikitpun dalam pendidikan dari akidah Islam sebagai asas pendidikan. Politik pendidikan ditujukan dalam rangka untuk membentuk pola pikir dan pola jiwa yang Islami. 

Tujuan pendidikan dalam Islam adalah pembentukan kepribadian Islam (Syakhsyiyah Islamiyah), serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Demikian juga metode pendidikannya dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut di larang untuk diterapkan. Pembagian waktu pelajaran untuk ilmu ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan pelajaran ilmu ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu. 
Negara selaku penanggung jawab akan menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainya, disamping gedung -gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadist dan tafsir, termasuk juga ilmu murni, kedokteran, tehnik, kimia, penemuan-penemuan baru, sehingga lahirlah para mujtahidin dan para ilmuwan yang handal pada bidangnya. 

Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin semua kebutuhan pokok masing-masing individu warga negaranya. Kebutuhan pokok tersebut meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan yang harus dijamin oleh negara. Hal ini merupakan skala prioritas utama yang diperhatikan negara, disamping  juga menjamin setiap kepala keluarga bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Demikianlah sistem pendidikan dalam Islam dengan kesempurnaannya, akan mampu secara efektif untuk menyelesaikan persoalan learning loss, karena negara sebagai penanggungjawab akan memastikan bahwa semua warga negaranya sudah mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai standart.

__________________________________________

Dukung terus Penamabda.com menjadi media rujukan umat. 

Dukung juga channel youtube dan IG Pena Mabda ya sahabat!