-->

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual. Bolehkan?

Oleh : Binti Masruroh (Praktisi Pendidikan)

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data KemenPPPA kekerasan seksual pada anak di tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus, tahun 2021 hingga November 2021 terjadi sebanyak 11.566 kasus. Kekerasan seksual terhadap perempuan juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 8.800 kasus, tahun 2020 sebanyak 8.600 kasus, tahun 2021 sampai bulan November 20.921 terjadi sebanyak 8.800 kasus (CNNIndonesia.com 09/12/21).

Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini tentu saja mengakibatkan keprihatinan dari berbagai pihak. Para korban adalah orang-orang yang teraniaya, yang tereksploitasi secara fisik dan maupun ekonomi. Sehingga harus mendapat perhatian.

Sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap para korban kekerasan seksual tersebut, seiring dengan program moderasi beragama yang saat ini gencar diaruskan di tengah-tengah masyarakat, muncullah wacana bahwa para korban kekerasan seksual itu dimasukkan dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Mereka dianggap sebagai riqab yaitu hamba sahaya atau budak yang teraniaya.

Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, sebagai pusat studi yang fokus pada masalah isu Islam, perempuan dan pembangunan melakukan diskusi membedah buku yang berjudul “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Diskusi dilakukan secara hybrid dengan narasumber yang pusparagam mulai dari keilmuan, lintas generasi dan lintas agama (Suaramuhammadiyah.id 08/11/21).

PSIPP Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta mendorong fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah berpihak pada perempuan. PSIPP berharap pembahasan tentang Zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini akan mendorong  lembaga-lembaga keagamaan, lembaga–lembaga yang berwenang segera membahas dan mengeluarkan fatwa yang disosialisasikan di tengah masyarakat bahwa korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk salah satu  yang berhak menerima zakat.

Moderasi beragama mengkampanyekan Islam yang lebih adaptif terhadap budaya barat dan menerima nilai-nilai dari peradaban barat yang sekuler liberal. Salah satu yang ditawarkan dalam program moderasi beragama adalah memaknai teks-teks agama atau nash-nash syariat yang terdapat Al Qur’an dengan pertimbangan kemaslahatan, tidak terbelenggu dengan makna bahasa atau etimologis, karena agama ini  sangat adaptif terhadap kemajuan. Untuk mencapai kemajuan umat Islam harus berani mendobrak pemahaman yang sudah digariskan oleh para ulama mu’tabar terdahulu.

Padahal secara tegas sudah dijelaskan bahwa penerima zakat adalah 8 asnaf atau kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak atau riqab, orang yang tidak mampu membayar hutang atau ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal sebagaiman disebutkan dalam Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yang artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Salah satu kelompok yang menerima zakat adalah riqab adalah hamba sahaya atau budak. Kalau riqab dimaknai sebagai budak secara literal atau tekstual maka hari ini tidak ada orang yang posisinya sebagai budak, sehingga riqab menurut mereka harus dimaknai secara kontekstual yaitu orang-orang yang teraniaya dan tereksploitasi dan terdiskriminasi secara ekonomi, sehingga para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk riqab yang berhak menerima zakat. Dengan zakat ini mereka bisa membebaskan diri dari perbudakan.

Padahal zakat termasuk salah satu bentuk ibadah. Sebagai ibadah maka zakat merupakan hal yang sifatnya taufiqiyah yakni berdasarkan nash dari Allah SWT ataupun dari Rasulullah SAW yang sudah ditetapkan dalam Al Qur’an dan Hadist. Karena itu definisi zakat, siapa saja yang berhak mengeluarkan, siapa saja yang berhak menerima sudah ditetapkan oleh Allah, bukan wilayah manusia untuk mendiskusikannya dan mengkritisinya. Semua harus diterima sesuai nash-nash syara’.

Memberikan zakat kepada korban kekerasan perempuan dan anak sepintas bagus tapi sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap nash syara’. Sehingga pemikiran seperti ini perlu kita kritisi, kita waspadai dan kita tolak karena tidak berdasarkan pemahaman nash yang benar. Memahami nash syara’ tidak boleh berdasarkan kemaslahatan. Allah SWT telah menjaga otentisitas dan kemurnian wahyu dan memberi tuntunan bagaimana memahami nash syara’ secara benar. Itulah hukum-hukum Islam, ajaran Islam yang murni dan sempurna dari Allah SWT.

Adapun maraknya kasus korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak saat ini adalah karena diterapkannya sistem sekuler liberal, yang menjauhkan agama dari kehidupan, yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum, dan mendewakan kebebasan. Bentuk keprihatinan terhadap nasib korban kekerasan terhadap perempuan dan anak seharusnya dilakukan dengan mengganti sistem sekuler liberal yang rusak dan merusak dengan sistem Islam yang sempurna yang bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT.

Wallahu a’lam bi ash-showab