-->

BERBAHAYA! PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 LEGALKAN ZINA

Oleh : Dhiyaul Haq (Pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah Malang)

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Nadiem meneken Permen (Peraturan Mentekri) ini pada 31/8/2021 dan selanjutnya diundangkan pada 3/9/2021.

Permen ini dibentuk dengan pertimbangan maraknya kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia baik itu kampus umum dan kampus Islam. Hanya saja, Permen ini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya makna “kekerasan seksual” adalah tindakan “tanpa persetujuan korban”.

Kontra Yang Berkepanjangan

Banyak yang berpendapat bahwa justru Permendikbudristek 30/2021 melegalkan zina di Indonesia. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina. (nasional.kontan.co.id)

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta yang juga pakar kebijakan publik, Prof. Dr. Purwo Santoso, mengatakan kerangka kebijakan (policy framework) Permen ini serba tanggung dan tidak jelas. Salah satu indikasinya adalah adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (Republika, 5/11/2021).

Menurut Prof. Purwo, sanksi dalam Permen tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah rektor dapat mengambil alih tugas polisi dalam penindakan terjadinya kekerasan seksual di kampus, atau seperti apa? Prof. Purwo juga berpendapat Permen tersebut membangun logika liberal, yakni sebagaimana terlihat pada pendefinisian kekerasan seksual pada pasal 5. Prof. Purwo menegaskan, kata “consent, kesepakatan, persetujuan” yang ada di pasal-pasalnya menunjukkan bahwa pasal, nalar, dan framework-nya liberal.

Kritik senada datang dari guru besar di sejumlah perguruan tinggi, serta kalangan anggota dewan dan ormas Islam. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof. Cecep Darmawan menilai Permen ini kontroversial dan bermuatan liberal, yang jika sejumlah pasalnya tidak mengalami revisi atau pencabutan bisa membahayakan masa depan generasi muda. (islamtoday, 6/11/2021).

Sekulerisme Liberal Biang keroknya!

Kesalahan fatal pegiat gender adalah kesalahannya dalam memandang akar masalah, hingga mengantarkannya pada solusi yang absurd. Ketika mereka mengatakan bahwa budaya patriarki yang berasal dari agama menjadi penyebab maraknya kekerasan terhadap perempuan, semata-mata adalah kesimpulan yang penuh kebencian terhadap syariat.
Jika ingin jujur kita melihat, eksploitasi perempuan di dunia kerja jauh lebih menyiksa perempuan. Kapitalisme telah menjadikan perempuan hanya sebagai faktor produksi yang akan melanggengkan hegemoni mereka. Bergaji murah dan berjabatan rendah.

Buruh migran yang sebagian besarnya adalah Tenaga Kerja Wanita telah menempatkan perempuan pada posisi yang rentan. Kekerasan seksual kerap terjadi pada TKW, karena posisi mereka sebagai perempuan dan juga pekerja migran.

Industri pornografi telah menghidupkan manusia yang hanya menyanjung syahwat. Kemiskinan akibat hegemoni kapitalisme pun telah menjadi jalan merebaknya kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap perempuan. 
Pelecehan seksual semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja perempuan. Kehidupan liberal telah menjadikan manusia-manusia yang hanya mengejar kesenangan jasmaninya, tak terkecuali perempuan. Pola pikir liberal pulalah yang menciptakan masyarakat minus empati. Masyarakat yang rela mengorbankan kehormatan dan keselamatan perempuan demi sebuah kesenangan.

Feminisme Menciptakan Masalah Baru

Pencapaian terbesar feminisme adalah ketika perempuan berbondong-bondong keluar, berkiprah di ranah publik bersaing dengan laki-laki. Mereka mengampanyekan bahwa perempuan produktif adalah ia yang mandiri finansial, tak boleh bergantung pada suami ataupun walinya. Ketika status sosial dan ekonomi perempuan telah naik, kekerasan terhadap perempuan pun akan menurun.

Perkawinan feminisme dengan hegemoni kapitalisme telah melahirkan perempuan-perempuan yang “keluar rumah”. Doktrin bahwa perempuan bisa mendapatkan semuanya, yaitu sukses di rumah dan sukses di tempat kerja, hanyalah mitos belaka.

Pemberdayaan perempuan untuk membangun ekonomi keluarga dan bangsa telah menjadikan perempuan yang mengerjakan dua peran, pengasuhan dan pencari nafkah. Hal demikianlah yang menyebabkan para perempuan jadi mudah stres bahkan depresi, yang pada gilirannya akan mengantarkan pada hilangnya kepuasan hidup.

Lebih jauh lagi, peran perempuan sebagai ibu telah direnggut. Generasi haus belaian lembut seorang ibu. Wajar akhirnya permasalahan generasi pun semakin menggila, seiring para ibu pergi untuk mencari nafkah. Institusi keluarga pun di ambang keretakan.

Jangankan berbicara keluarga harmonis, yang ada adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin tinggi, lantaran sosok yang seharusnya lembut dan menjadi penyejuk setiap orang yang pulang ke rumah, telah berubah menjadi sosok perempuan yang keras karena tempaan kehidupan di luar rumah.

Solusi Islam

Islam adalah agama paripurna yang bisa menyelesaikan semua permasalahan dalam kehidupan, termasuk dalam permasalahan kekerasan seksual. Adapun beberapa solusi dalam islam mebcakup dalam 2 hal yaitu preventif dan kuratif. Untuk solusi preventif adalah pertama; Islam punya konsep yang benar tentang memandang pria-wanita, gharizatun nau’, dan pemenuhannya. Kedua; Pemahaman yang benar ini ditanamkan pada rakyat melalui pendidikan Islami yang terintegrasi (keluarga-sekolah-negara), dan media massa yang terkendali (mendukung pelaksanaan pendidikan Islami). Ketiga; Negara harus menerapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan yang jelas, yaitu hukum asal laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka boleh berinteraksi pada hal-hal yang dibolehkan syariat dengan tetap memegang rambu-rambu (seperti tidak boleh khlawat, ikhtilat, tabarruj, dll)

Adapun solusi kuratif adalah pertama; Negara menerapkan sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelaku kekerasan seksual. Kedua; Para korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan bisa menuntut kerugian kepada pelaku kekerasan seksual.

Wallahu a’lam bi ash-shawab