-->

Potret Buram Guru Honorer di Sistem Sekuler

Oleh: Tri S,S.Si

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Gelar pahlawan yang disematkan kepada guru sungguh luar biasa. Gelar tersebut menggambarkan begitu besar jasa guru dalam mendidik generasi bangsa. Tanpa peran guru, generasi akan terperosok ke dalam jurang kebodohan.

Akan tetapi, jasa guru di negeri ini tidak dibalas setara dengan pengorbanannya. Kesejahteraan guru sangat sulit diperoleh, apalagi sebagai guru honorer. Seperti baru-baru ini, Kemendikbudristek mengadakan seleksi proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ramai di media sosial tentang perjuangan guru-guru lansia mengikuti seleksi tersebut. Guru honorer lansia yang pengabdiannya puluhan tahun harus berjuang mengikuti seleksi demi meningkatkan taraf kehidupannya. Selama ini gaji yang mereka peroleh berkisar Rp300 ribu-Rp500 ribu per bulan. Akan tetapi, harapan mereka pupus di tengah jalan karena gagal tes.

Seleksi ini mendapat kritik dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan Fecho. Menurutnya, proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian sebagai guru. Guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya. (sindonews.com, 19/9/2021).

Kebijakan pemerintah dengan pemberlakuan seleksi PPPK menunjukkan kebijakan yang setengah hati dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini tampak pada proses pelaksanaan tes yang mematikan harapan para guru honorer yang usianya tidak muda lagi. 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkap ada banyak masalah dalam proses pelaksanaan tes PPPK. Kendala dalam proses seleksi tes mulai dari minim informasi kepada calon guru PPPK, kesalahan administasi oleh sistem, hingga nilai ambang batas (passing grade) yang terlalu tinggi. Selain itu, situs untuk melamar PPPK juga sempat tidak bisa diakses sehingga menyulitkan guru yang akan mendaftar.

Dalam seleksi administrasi, guru honorer yang sudah berhenti mengajar ada yang tetap terdaftar sebagai calon peserta seleksi PPPK. Masalah administrasi tersebut bisa mengakibatkan guru honorer lain yang mendaftar bisa tersingkir. Keanehan lainnya, pembukaan formasi guru PPPK berdasarkan sekolah, bukan mata pelajaran. 

Passing grade atau batas nilai minimal guru PPPK dalam seleksi tahun ini juga sangat tinggi, yakni minimal 65 persen. Hal ini ganjil, jika dibandingkan dengan seleksi kompetensi CPNS 2019 yang rata-rata perolehan nilainya tidak melampaui 50 persen. Padahal peserta tes guru PPPK  cenderung berusia di atas 35 tahun, tidak seperti tes guru CPNS yang didominasi oleh golongan muda.

Problema guru honorer menunjukkan negeri ini tidak menghargai jasa guru dalam mendidik anak bangsa. Padahal perjuangan guru dalam mendidik tidaklah mudah. Tanpa kehadiran guru, negeri ini akan tertinggal jauh dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi. Masalah guru honorer dari tahun ke tahun belum juga mendapatkan solusi. Kesejahteraan guru dipandang sebelah mata. Pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan para pejabat dengan fasilitas mewah dan gaji yang fantastis.

Akar permasalahan yang terjadi adalah asas kapitalisme sekuler yang menjadi dasar sistem pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalis, ada pembedaan gaji guru ASN dan honorer. Padahal dari sisi tanggung jawab dan dalam melaksanakan tugas sama. Hal ini menyebabkan ketimpangan antara tugas dan imbalan yang diterima.

Perhatian pemerintah terhadap guru juga sangat minim. Gaji yang diterima sangat tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarganya. Bagaimana bisa guru mendidik dengan berkualitas kalau kesejahteraan sulit diperoleh? Alih-alih guru memikirkan proses pendidikan tapi malah memikirkan bagaimana cara untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Cita-cita mencetak generasi unggul hanyalah angan-angan jika perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru setengah hati.

Hal ini berbeda dalam pandangan Islam mengenai pendidikan. Pendidikan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Setiap muslim mempunyai kewajiban dalam menuntut ilmu. Maka negara berusaha merealisasikannnya dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi warga negara dan memberikan gaji layak bagi tenaga pendidik. 

Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memberi penghargaan tinggi termasuk memberi gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan guru. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar, setara dengan 63,75 gram emas, atau Rp52 juta tiap bulan. Gaji ini beliau ambil dari Baitul Mal. Dalam sistem Islam, posisi guru adalah aparatur negara. Tidak ada pembedaan antara guru PNS atau honorer. Semua guru dimuliakan dalam Islam.

Gaji guru yang layak tersebut tentu didukung dengan sistem ekonomi yang kuat berbasis syariat. Pengelolaan kekayaan alam secara mandiri oleh negara membuat pos pendapatan Baitul Mal sangat besar sehingga mampu untuk menggaji guru dan menyediakan pendidikan gratis bagi warga negara.

Maka, berharap kesejahteraan guru kepada sistem pendidikan kapitalis sekuler ibarat pungguk merindukan bulan, alias tidak akan pernah terwujud. Sudah selayaknya bangsa ini beralih kepada sistem pendidikan yang unggul membangun generasi dari sisi intelektual dan kepribadiannya, serta memberikan kesejahteraan kepada guru secara maksimal. Semua itu hanya akan dapat terealisasi ketika sistem pendidikan menggunakan sistem Islam yang komprehensif dan diridai Allah Swt.