-->

Persiapan Masih Minim, Pemerintah Kebut Pembelajaran Tatap Muka

Oleh: Rizka Hanifatus

Pemerintah mulai membolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada ratusan ribu sekolah di berbagai daerah di Indonesia yang sudah mulai menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Kriteria yang diperbolehkan untuk tatap muka adalah daerah dengan PPKM level 1-3, dan dengan protocol kesehatan yang kuat.  (Kompas.com,27/08/2021

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan pernyataan Menteri Pendidikan, K Persiapan Masih Minim, Pemerintah Kebut Pembelajaran Tatap Muka ebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hal ini dikarenakan adanya gerbang hijau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah yang berada pada PPKM Level 1-3, meskipun para siswa belum divaksinasi. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengkhawatirkan hal itu karena, vaksinasi anak dan guru harus dituntaskan terlebih dahulu. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), progres vaksinasi anak usia 12-17 secara nasional masih lambat, baru mencapai 9,34 persen atau 2.494.621 untuk dosis pertama. Sementara itu, Sekretaris Nasional P2G Afdhal, menyoroti perbandingan kuantitas siswa yang sudah divaksinasi dengan rombongan belajar (rombel) atau kelas. Kata dia, dari data vaksinasi anak ini, perbandingannya 10:100 (Radar Bogor, 26/08/2021).

Hal ini menunjukkan bahwa desakan kondisi menuntut pemerintahkan menyiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, sayangnya desakan tersebut tidak beriringan dengan kebijakan persiapan infrastuktur sempurna untuk kebutuhan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditengah pandemi. Pemerintah memberi kebijakan perizinan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat vaksinasi 70%, namun hal tersebut tidak bisa menjamin perlindungan semua unsur sekolah dari penyebaran virus Corona.

Keseriusan pemerintah menanganai pandemi COVID-19 memang patut diragukan, pasalnya kebijakan-kebijakan yang diberikan tidak terealisasi dengan maksimal. Banyak sektor yang terkena dampak pandemi COVID-19, bukan hanya kebutuhan pokok yang sulit untuk dipenuhi, tetapi juga kebutuhan pendidikan. Padahal jika kita ketahui, pendidikan merupakan sektor penting untuk membentuk karakter anak bangsa menjadi intelektual yang unggul pada sebuah peradaban. Sayang sekali jika pemerintah kurang menaruh perhatian penuh pada sektor pendidikan, seperti harusnya pemerintah tidak boleh membiarkan anak bangsa putus sekolah dan memaksimalkan infrastruktur serta sarana dan prasarana jika memang diadakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Keterbatasan pemerintah untuk perisapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menampakkan lemahnya negara dalam memberi jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat pada sektor pendidikan. Rasulullah SAW. bersabda, “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa (bila) menelantarkan orang yang wajib ia beri makan.” (HR Abu Dawud)

Dalam politik-ekonomi negara Islam kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tugas dan tanggungjawab negara. Pemenuhan atas ini semua dijamin oleh negara Islam, sehingga rakyat tidak ambil pusing dan bisa beribadah dengan maksimal. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW, dalam menjamin pendidikan rakyatnya, Rasul mewajibkan tawanan perang mengajarkan kaum muslim sebagai tebusan pembebasan mereka. Dipastikan tidak akan ada anak yang putus sekolah dan putus kuliah. Karena anak-anak dari semua elemen masyarakat dapat mengakses pendidikan formal. Seperti yang terjadi pada masa kegemilangan Islam. Khalifah Al-Hakam II pada 965 M membangun 80 sekolah umum di Cordoba dan 27 sekolah khusus bagi anak-anak miskin.

Dalam Islam setiap warga berhak mendapatkan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Termasuk kebutuhan pokok yang dipenuhi dengan mekanisme sangat mudah, dan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi oleh negara. Apabila angka putus sekolah dan putus kuliah naik tajam, ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Seperti yang kita ketahui terdapat isi UUD 1945 yang hingga saat ini tak bisa diwujudkan. Seharusnya pemerintah melakukan instropeksi dan segera mengevaluasi sistem pendidikan negeri ini.

Sistem yang telah terbukti mencerdaskan anak bangsa adalah sistem Islam, maka marilah kita kembalikan sistem ini dalam kehidupan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda  “…selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Bazzar). Maka, tidak perlu lagi kita meragukan sistem ini sebagai pelindung kehidupan ini.