-->

Minimnya Sistem Keamanan Negara Hingga Terjadi Kebocoran Data

Oleh: Asha Tridayana (Muslimah Pekalongan)

Tersiar kabar bahwa data sertifikat Vaksinasi dan NIK Jokowi beredar di media sosial melalui situs PeduliLindungi. Akhirnya Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menutup data NIK pejabat pada aplikasi tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain data Jokowi, akses NIK beberapa pejabat lain juga bisa dibuka oleh publik. Namun saat ini kanal tersebut telah ditutup. Budi mengatakan pada awalnya aplikasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memeriksa status vaksinasi seseorang. Namun dikarenakan munculnya data pribadi pejabat, maka penutupan terpaksa dilakukan.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tidak ada kebocoran NIK dalam kasus ini. Sebaliknya, kasus yang terjadi yaitu ada oknum yang menggunakan data orang lain pada aplikasi PeduliLlindungi. Adapun, Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta (katadata.co.id 03/09/21).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun kembali menegaskan, data presiden yang bocor bukan berasal dari database Dukcapil. Data yang bocor itu sudah ada sebelumnya sejak pemilihan umum (pemilu) presiden beberapa tahun lalu.

Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein meminta masyarakat untuk berhati-hati menjaga data pribadinya dan tak mudah memberikan data.

"Kita (masyarakat) harus hati-hati. Yang boleh mengakses data pribadi kita hanya untuk kepentingan hukum, misalnya polisi, jaksa atau aparat hukum yang lainnya yang membutuhkan data transaksi keuangan dari pihak yang sudah terpercaya," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (3/9).

Selain itu, jika membutuhkan data pribadi untuk keuangan, ia meminta masyarakat pastikan pihak ini telah mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) karena itu menjadi prosedur. Selain itu, ia meminta masyarakat tak mengunduh aplikasi yang tidak berkaitan dengan kehidupan secara langsung. Dengan bocornya data pribadi, kata Umar, seseorang bisa menjadi target ekonomi yang dikuras data rekeningnya. Kemudian datanya dipalsukan, atau datanya disalahgunakan untuk mengajukan aplikasi pinjaman dan membeli sesuatu maka tentu pemilik data bisa menjadi korban ekonomi (www.republika.co.id 03/09/21).

Kasus kebocoran data pribadi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga dialami oleh pejabat negara. Realita tersebut menjadi bukti sistem keamanan di negara ini hanya alakadarnya. Hal ini menunjukkan perlindungan pemerintah terhadap data-data vital pejabat negara lebih-lebih masyarakat biasa tidak terlindungi dengan baik. Tentu peristiwa tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan. Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa dapat terjadi kembali. Mengingat minimnya respon pemerintah dalam menanggulangi setiap permasalahan apalagi jika menimpa masyarakat.

Semestinya sebuah negara mampu memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat. Termasuk data-data pribadi yang bisa saja diakses oleh oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi kondisi saat ini yang sangat rawan terjadi tindak kriminal melalui teknologi media sosial. Maka negara sepatutnya menggunakan semua perangkat yang dimiliki untuk diberdayakan dalam mengatasi kebocoran data yang berulang kali terjadi. Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat tidak diliputi kekhawatiran. Karena kecanggihan teknologi sering kali disalahgunakan. Tidak sedikit yang pernah menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian material.

Tentunya sistem keamanan dan perlindungan data pribadi tidak hanya bagi para pejabat negara. Namun, seluruh elemen masyarakat juga mendapatkan perlindungan yang sama. Perlakuan istimewa terhadap pejabat negara tidak dibenarkan karena semua rakyat berhak memperoleh jaminan keamanan. Disamping itu, masyarakat pun berhak mengajukan tuntutan jika terbukti diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.  Bukan sekadar memenuhi kebutuhan para petinggi negeri sampai-sampai diupayakan perlindungan secara maksimal. Namun nihil bagi rakyat. Karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan jika sampai data pribadi mengalami kebocoran.

Persoalan demikian tidak terlepas dari  penerapan sistem kapitalisme sekulerisme. Sistem yang hanya mampu menghasilkan kerusakan bahkan menggerogoti hingga ke akar. Adanya sistem kapitalisme ini memberikan keuntungan bagi para pebisnis sehingga mereka dapat melebarkan sayapnya dengan mudah. Pemerintah terkesan memberi ruang kebebasan karena sering kali diam saja melihat ulah para kapitalis yang justru merugikan masyarakat. Kemudahan mengakses segala informasi di tengah maraknya teknologi. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena jaminan keamanan negara tidak nyata diberikan.

Sistem keamanan yang mampu menjaga dengan baik data pribadi masyarakat hanya dapat terealisasi pada sebuah negara yang independen. Bukan negara yang membebek negara lain apalagi menjadi jajahannya. Tidak lain Daulah Islam dalam sistem Khilafah yang benar-benar menjadi pelindung umat bukan sekadar angan-angan. Syariat dan hukum Islam diterapkan secara keseluruhan termasuk dalam sistem keamanan. Karena keamanan data juga merupakan bagian dari hak rakyat dan menjadi tanggung jawab negara.

Negara akan berupaya mencegah terjadinya kebocoran data dengan meningkatkan sistem keamanan dan teknologi sehingga peretas tidak mudah mengakses data pribadi masyarakat. Disamping itu, dilakukan kerjasama bersinergi antara lembaga pemerintahan dalam membuat sistem keamanan yang kuat bukan malah saling tuding dan menyalahkan. Negara dalam bingkai Khilafah akan memaksimalkan perannya dalam menguasai dunia teknologi dan informasi sehingga tidak tertinggal dari negara lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara dari intervesi negara asing. Dengan begitu keberadaan Khilafah tetap menjadi negara dengan kemajuan iptek dan pusat peradaban. Maka jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat bukan hal mustahil untuk diwujudkan.

Wallahu'alam bishowab.