-->

Mengapa Lunak Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Oleh: Pahriah

Pelecehan dan kekerasan seksual tak lagi menjadi hal baru dalam problema sosial masyarakat Indonesia. Hal tersebut tercermin dari besaran angka kasus pelecehan dan kekerasan di Indonesia yang menunjukkan jumlah signifikan. Yang terbaru adalah kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kasus yang dialami pegawai KPI ini hanya salah satu dari segudang kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Melansir laman resmi komnasperempuan.go.id menurut catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebanyak 299.911 kasus.

Adanya pandemi Covid-19 di sepanjang tahun 2020 juga turut serta meningkatkan angka kekerasan seksual. Dimana pada lima bulan pertama pandemi, Komnas Perempuan telah menerima 461 laporan mengenai kekerasan seksual. Padahal, jumlah kasus pada 2019 sudah menunjukkan penurunan angka dibandingkan tahun 2018.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk membendung marak nya pelecehan dan kekerasan seksual termasuk membuat RUU P-KS meski hingga saat ini pro kontra terus terjadi dan juga mengalami beberapa perubahan-perubahan pasal yang ditengarai akibat adanya benturan sejumlah faktor termasuk alasan ideologis.

Beberapa pasal dalam RUU P-KS atau RUU TP-KS mengalami beberapa perubahan menunjukkan bahwa hukum hasil pemikiran manusia sangat memungkinkan berubah-ubah sesuai keinginan, manfaat, atau kemaslahatan menurut tolak ukur pemikiran manusia yang cenderung berubah-ubah. Kasus kejahatan seksual juga tetap saja marak terjadi karena selain undang-undangnya mengandung pasal karet, sanksi hukum nya juga tidak membuat jera pelaku.

Hal ini lah yang membuat lunak nya hukum saat ini terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Alih-alih mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual, namun justru sebaliknya mengakibatkan muncul nya berbagai persoalan baru. Sehingga sebanyak apa pun UU yang dibuat, itu hanya peredam sesaat dan sekadar tambal sulam meski mempunyai payung hukum sekalipun.

Sebagaimana kita lihat hukum saat ini tidak mampu membendung para pelaku kejahatan seksual. Ketika beberapa pelaku ditangkap dan dihukum, lahir pelaku-pelaku baru dan membentuk lingkaran setan. Sebagian besar dari mereka yang dahulunya adalah korban, mengalami trauma dan bertahun-tahun kemudian cenderung ikut menjadi pelaku. Lingkaran inilah yang harus diputus. Sebab, problem utama banyaknya kekerasan belum dituntaskan secara menyeluruh.

Saat ini hukum yang di buat lahir dari pemikiran Barat yang menjunjung tinggi kebebasan. Oleh karena itu, yang dianggap sebagai pelanggaran hanyalah yang dilakukan dengan pemaksaan dan membiarkan pelaku yang melakukannya atas dasar suka sama suka.

Dengan mengatas namakan ide HAM, setiap individu bebas mewujudkan keinginannya. Akibatnya, nafsu pribadi menjadi dasar memutuskan apa yang benar dan apa yang salah. Individu bebas memutuskan bagaimana ia memuaskan naluri seksualnya dan bagaimana ia menikmatinya. Sehingga, menjamin kebebasan pribadi, termasuk orientasi seksualnya.

Alhasil, berbagai kejahatan seksual berbentuk perzinaan, L6BT, prostitusi (pelacuran), pencabulan, dan perkosaan promiskuitas (hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan dengan cara berganti-ganti pasangan) terus saja marak terjadi.

Sistem ini juga telah mengikis ketakwaan individu. Akibatnya kriminalitas terus terjadi, mulai dari perundungan, penganiayaan, pelecehan, intimidasi, hingga pembunuhan. Kasus-kasus seperti ini adalah efek penerapan sistem sekularisme yang berasal dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas serta mengutamakan nafsu.

Selain itu, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam yang hanya dipahami sebatas ritual saja. Sehingga, makin banyak keluarga yang sekuler, cenderung berlepas tanggung jawab dalam membina ketaatan anak-anaknya kepada Sang Khalik.

Adapun masyarakat, kian kehilangan fungsi kontrol akibat individualisme yang mengikis budaya amar makruf nahi mungkar. Sementara negara, tak mampu menjadi pengurus dan penjaga umat.

Jika sistem sekuler kapitalisme yang mengusung liberalisme telah terbukti melahirkan berbagai bentuk kekerasan seksual, maka sudah selayaknya sistem ini kita buang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini. Maka, kita membutuhkan aturan islam yang berasal dari Sang Pencipta dan Pengatur jagat raya yakni Allah Swt.

Dalam pandangan Islam, apa yang mereka sebut sebagai kekerasan seksual hakikatnya adalah kejahatan seksual, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah. Dimana kepala negara, yakni khalifah bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya. Ia bertanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sekaligus menerapkan sanksi terhadap pelaku penyimpangan terhadap syariat Islam.

Islam telah menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan di-jilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah), hukuman mati bagi pelaku homoseksual, dan sanksi lainnya. Semua sanksi ini tidak hanya membuat jera bagi pelaku tetapi juga sebagai penebus dosa. 

Selain memberikan sanksi yang tegas negara juga harus menerapkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat. Sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan yang tentu saja semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Islam juga menutup semua pintu yang akan menghantarkan kepada terjadinya kekerasan seksual dengan menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah sosial maupun privat. Memerintahkan kewajiban menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, karena salah satu pemicu kekerasan seksual adalah rangsangan dari luar yang bisa memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan adanya interaksi, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.) meskipun tetap memberi jalan bagi keduanya untuk saling membantu dan tolong menolong dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

Di samping itu, keluarga sebagai benteng terakhir pembinaan dan pengamanan anggota keluarga selayaknya mengambil peran lebih dalam memberikan pemahaman keislaman yang kuat kepada anak-anak mereka, menanamkan akidah Islam, memberikan pendidikan yang baik, mengingatkan dengan cara yang makruf apabila berbuat salah, hingga menjamin pendidikan dan pergaulan yang benar di lingkungannya.

Dengan demikian, jika semua aturan ini diterapkan dan negara yang memiliki kapasitas menerapkan hukum Islam dalam semua persoalannya termasuk menerapkan sanksi hukum yang tegas, tentu kemunculan kasus kekerasan dan pelecehan seksual  akan dapat diminimalisir dan tentu saja tidak akan berlaku lunak terhadap pelaku kejahatan seksual.

Oleh karena itu, satu-satunya solusi adalah dengan mengganti sistem sekuler saat ini dengan ideologi Islam yang telah terbukti membawa kebaikan bagi manusia di dunia dan akhirat. 

Wallahu'alam bishawab.