-->

Bahaya PTM saat Masalah Pandemi Covid-19 belum Tuntas Terselesaikan

Oleh: Ummu Aisyah (Intelektual dan Praktisi Peduli Umat)

Dilansir dari Kompas.com (27 Agustus 2021), pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pemerintah justru membolehkan pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). 

Berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01/08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19); sekolah di wilayah PPKM level 1-3 sudah mulai dibolehkan melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). 

Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 juga menjadi landasan dibolehkannya PTM di wilayah PPKM level 1-3. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dengan protokol kesehatan yang ketat secara terbatas, 261.040 satuan pendidikan (31 persen dari total laporan) telah menyelenggarakan PTM. 

Mengapa hal ini bisa terjadi? Sementara, pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga tuntas diselesaikan oleh pemerintah. 

Tingkat Penularan Covid-19 Indonesia masih Tinggi

Menurut pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, PTM bisa dilaksnakan jika tingkat kasus positif inveksi virus Corona di suatu daerah rendah atau kurang dari 5%,  sehingga daerah tersebut masuk ke dalam kategori zona aman.

Sementara, tingkat positive rate Indonesia berada di angka 8 % yang melebihi standar aman positivity rate yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Artinya, ada potensi penularan tinggi dan berbahaya bagi siswa dan tenaga pendidik jika harus bersekolah dengan tatap muka. 

Mental Kapitalistik Penguasa Mengakibatkan Pandemi dan PJJ tak Kunjung Sirna

PTM memang jauh lebih efektif dibandingkan dengan PJJ. Namun, pemerintah harus mengutamakan keselamatan nyawa rakyat. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan PTM, Pemerintah harus serius menyelesaikan pandemi.

Kebijakan mengizinkan PTM dengan syarat vaksinasi 70%  tidak bisa menjamin perlindungan semua unsur sekolah dari penyebaran virus.

Kebijakan tersebut di atas serta kebijakan-kebijakan lainnya terkait pendidikan lahir dari sistem demokrasi kapitalis yang lebih mempertimbangkan kemudahan ekonomi atau untung rugi tanpa mempertimbangkan keselamatan nyawa rakyat. 

Karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini mustahil dapat menyelesaikan problem yang dihadapi masyarakat, yang ada malah timbul masalah baru. 

PTM Gratis, Aman dan Berkualitas hanya Ada dalam Sistem Islam

Desakan kondisi menuntut pemerintahkan menyiapkan PTM, namun tidak seiring dengan kebijakan penyiapkan infrastuktur sempurna untuk kebutuhan PTM di tengah pandemi, menampakkan lemahnya negara dalam memberi jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat (pendidikan, kesehatan dan rasa aman).

Berbeda dengan kebijakan pemimpin dalam khilafah, kebijakan khalifah dipastikan akan penuh pertimbangan matang karena khalifah harus menjalankan prinsip sebagai ra’in yakni pengurus atau pemelihara dan junnah yaitu sebagai perisai atau pelindung.

Khalifah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin kesejahteraan rakyat, terpenuhinya fasilitas dan kebutuhan kesehatan/keselamatan nyawa rakyat, serta terpenuhinya fasilitas dan kebutuhan pendidikan untuk rakyat. 

Semua fasilitas yang diberikan oleh khalifah berupa fasilitas terbaik serta bersifat cuma-cuma atau gratis. Oleh karena itu, meski terjadi kondisi yang tidak biasa, semisal wabah, pendidikan tidak akan menjadi beban rakyat dan kualitas generasi tetap terjaga. 

Sistem pendidikan dalam khilafah, menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Setiap satuan pendidikan akan melakukan mekanisme sedemikian rupa agar bisa mencapai tujuan yang ditetapkan berdasarkan kurikulum ini.

Tujuan pendidikan dalam sistem Islam adalah membentuk manusia yang memiliki: 1) kepribadian Islam; 2) handal menguasai pemikiran Islam; 3) menguasai ilmu-ilmu terapan IPTEK; 4) memiliki keterampilan tepat guna dan berdaya guna.

Guru akan mudah dalam mengimplementasikan kurikulum di tengah keterbatasan akibat pandemi. Guru dan siswa tidak dikejar capaian materi (akademik) semata sebagaimana sisttem pendidikan saat ini. 

Dengan metode apapun, baik tatap muka maupun daring, implementasi kurikulum akan tetap bisa dilakukan. Terlebih lagi, Negara Khilafah yang menerapkan syariat Islam pastilah akan menjaga lingkungan sosial, masyarakat, dan keluarga. 

Kondisi lingkungan sosial adalah kondisi islami dan fastabikul khairat, dimana masyarakat dijauhkan dari gaya hidup materialis, liberalis, dan hedonis. Masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang taqwa dan gemar melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.

Demikian pula, keluarga tidak akan dihimpit ekonomi yang berujung pada disfungsi peran ibu. Keluarga dalam Khilafah benar-benar akan menempatkan peran ibu sebagai ummu wa rabbatul bait dan pendidik generasi. 

Semua itu akan memastikan keberhasilan pendidikan meski di masa pandemi. Negera juga memastikan anggaran mencukupi kebutuhan bagi pendidikan, baik jika harus dilakukan dengan daring maupun dengan tatap muka. 

Walhasil, penyelenggaraan pendidikan terbaik yang menghaslkan kualitas SDM unggul dan kemajuan peradaban hanya akan terwujud dengan syariat Islam secara kaffah.

Oleh karena itu, seorang muslim/muslimah wajib belajar Islam dan harus menyiapkan waktunya untuk membahas tentang cara-cara yang ditempuh untuk keluarga dari belenggu sistem kapitalis ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu dengan cara membentuk kelompok dakwah yang bercita-cita membangun negara yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. 

Karena kelompok itu sudah ada sekarang dan berdiri sejak tahun 1952, maka tugas kita adalah tidak lain dan tidak bukan melainkan ikut bergabung bersama kelompok dakwah tersebut.  

Sesungguhnya, kemenangan Islam adalah janji Allah SWT, dengan atau tanpa kita. Jika kita tidak mengambil peran perjuangan, pasti akan ada yang lain. Bukan Islam yang memerlukan kita, akan tetapi kitalah yang membutuhkan Islam. 

Dalam surah An-Nur: 55, Allah SWT berfirman yang artinya: “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.”