-->

PPKM level akut, Derita Rakyat Berlanjut

Oleh : Ummu Tsabita Nur

Kini Indonesia menjadi episentrum Covid-19 secara global.  Negeri +62 menjadi salah satu negara yang ditakuti negara lain karenanya.

Sayangnya kondisi ini tak disikapi bijak oleh penguasa.  Yang terjadi hanyalah pergantian istilah yang berulang. Dari PSBB, PSBB Diperketat, PPKM , PPKM Mikro yang diterapkan dari level RT, hingga  kemaren diterapkan PPKM darurat. Yang terbaru PPKM dengan menggunakan level 1 sampai 4.

Sebenarnya penggunaan istilah tak masalah berganti-ganti, asalkan mampu solutif ditingkat implementasi. 

Tapi malah Indonesia sempat meraih posisi wahid dalam jumlah pertambahan harian kasus Covid-19 di angka 56.757, jauh berada di atas UK (48.553) dan India (38.311). Pemberlakuan PPKM Darurat  sejak 3/7/2021 ternyata tak signifikan melandaikan kasus corona. (cnbcindonesia.com).

Lebih parah lagi, berlanjutnya PPKM ini semakin menambah panjang derita rakyat. 
Karena negara makin membatasi aktifitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonominya. 
Semestinya, ada bantuan logistik (bansos) untuk mereka sebagai kompensasi harus stay di rumah dan tidak leluasa keluar untuk cari nafkah.
Tak heran penolakan meluas di bawah.

Tapi Muhadjir Effendy menyatakan bansos tidak mungkin ditanggung sendiri oleh pemerintah. Harus ada gotong royong masyarakat. (detik.com).

Senada dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, lockdown tak dipilih karena biayanya terlampau mahal.
" Kita tidak mungkin memulihkan ekonomi kalau Covid-19 tidak terkendali. Maka itu kalau lihat yang pertama, tentunya aspek kesehatan. Tapi kita tidak juga mau masyarakat kelaparan. Oleh karena itu pemulihan ekonomi sangat penting," beber dia.(kompas.com).

Sungguh alasan klasik, kas negara tak cukup! Negara merasa tidak mampu (atau memang pelit ?) membiayai rakyatnya jika harus melakukan karantina seperti amanat UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Tepatnya Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,"

Sungguh miris. Negara lebih rela membuat aturan baru, dan menggunakan berbagai istilah  untuk menghindari tanggung jawab tsb.  Hasilnya, kontra produktif dan gagal mencegah wabah semakin meluas. Bahkan cost yang harus ditanggung saat ini sudah jauh lebih besar, karena ekonomi nyungsep. 

Solusi Islam, Solusi Terbaik

Islam yang diturunkan belasan abad yang lalu telah mencontohkan bagaimana menangani wabah. SolusibIslam bukan cuma memerintahkan untuk berdoa dan pasrah. Tapi merupakan solusi yang tidak mengabaikan sains dan juga aspek spiritualitas. 
 
Sabda Nabi:

“Jika kamu mendengar wabah thaun di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari)

Agar wabah penyakit tidak menular makin luas, Nabi Saw. menginstruksikan kebijakan semacam karantina wilayah (lockdown). Cara ini menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain, sedangkan masyarakat yang berada di daerah lain tidak masuk ke dalamnya. 

Hadits ini pun menurut ustadz Yuana Rian Tresna dalam channelnya, mengisyaratkan bahwa yang menanggung biaya hidup rakyat di masa karantina haruslah negara.

Kemudian Sabda Nabi:   
"Janganlah kalian mencampurkan (unta) antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. al-Bukhari).  

Mafhumnya, unta saja harus dipisah apalagi manusia. Rasulullah juga mengintruksikan agar yang sakit tidak digabung dengan yang sehat. Hadits ini mengandung dalalah yang mengharuskan adanya identifikasi, test (Testing), pelacakan (Tracing), dan penanganan bagi yang sakit (Treatmen). Jadi 3T itu jejaknya sudah ada sejak lebih dari 14 abad lalu. 

Termasuk masalah jaga jarak. Pada sabda Nabi:

Dari Ya'la bin 'Atha dari 'Amru bin al-Syarid dari bapaknya dia berkata; "Dalam delegasi Tsaqif (yang akan membaiat) terdapat seorang yang berpenyakit kusta. Maka Rasulullah mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: ‘Kami telah menerima baiat Anda. Karena itu Anda dipersilakan pulang’" (HR. Muslim).

Sebagaimana diketahui, baiat adalah sesuatu yang wajib dilakukan kepada Rasulullah dan lumrahnya dilakukan dengan cara berjabat tangan secara langsung. Akan tetapi dalam kasus penderita kusta ternyata beliau memberikan solusi berbaiat dari jarak jauh. Hal itu dilakukan agar kehadiran orang itu tidak mendatangkan potensi bahaya bagi yang lainnya.

Bagaimana Memenuhi Kebutuhan Dasar Rakyat saat pandemi ? Negara Islam (Khilafah) mampu untuk itu. 

 Sumber pendapatan negara di Baitul Maal berasal dari pengelolaan kekayaan alam di seluruh wilayah kekuasaannya secara sungguh-sungguh dan amanah. Selain itu, juga bisa didapatkan dari hasil penaklukan wilayah di luar kekuasaannya, baik melalui perang atau penaklukan damai.

Baitul Maal sendiri adalah lembaga khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya untuk kaum yang berhak menerimanya, dan pemeliharaan urusan-urusan mereka , serta pembiayaan dakwah Islam.

Di dalamnya ada seksi urusan darurat bencana alam ( ath Thawaari). Pembiayaan diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta harta dari kepemilikan umum. Jika harta di kedua pos ini kosong, maka  bisa dibiayai  dari harta kaum muslim yang aghniya (bisa shodaqoh atau pajak yang bersifat sementara).

Intinya negara harus mengupayakan mencegah tejadinya perluasan wabah dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang dikarantina. 

Sedangkan masyarakat di luar wilayah karantina bisa beraktifitas secara normal.  Justru ini menyebabkan roda perekonomian akan tetap berputar. Asal penguasa tidak pelit dan mau memikirkan langkah yang strategis dan terukur. Dengan menerapkan hukum syariat serta tidak mengabaikan pandangan para pakar (kesehatan).

Termasuk jika dibutuhkan penyelenggaraan vaksinasi masal secara gratis, dan kalau perlu membuat vaksin mandiri yang efikasi dan keamanannya jauh  lebih bisa dijamin.

Ini smua karena penguasa dan para pengelola urusan umat sadar akan dihisab oleh Allah.

Sabda Rasul saw.  :

Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Wallahu a’lam bish-shawab. []