-->

Hutang menjulang, rakyat butuh makan atau jalan?

Oleh: Wida Anita S.kom

Hutang atau utang merupakan istilah yang digunakan dalam klaim atas aset tertentu yang timbul karena peminjaman uang, pembelian barang dagangan atau perlengkapan secara kredit digunakan untuk membantu kegiatan perusahaan. Istilah utang menurut kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu uang yang dipinjam dari orang atau pihak lain, atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima(kbbi.net.id).

Istilah utang baru-baru ini kembali menjadi bahasan yang hangat ditengah masyarakat indonesia dikarenakan perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi covid-19. Pasalnya, APBN mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari hutang. Dalam acara bedah buku mengarungi badai pandemi, Sabtu (24/7). "Kenapa kita harus menambah utang, seolah-olah menambah utang menjadi tujuan. Padahal, dia (utang) adalah merupakan instrumen whatever it takes, untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita”. (CNN Indonesia)

Fakta Dalam Masyarakat

Publik tentu saja mempertanyakan utang yang terus bertambah ini,pasal nya publik mengkhawatirkan utang yang sudah mencapai angka 6 ribu triliun mengalami gagal bayar utang dimasa depan,sebab hal ini akan mengancam kemandirian negara apalagi alasan kementerian keuangan menambah utang adalah untuk selamatkan warga negara dari pandemi tak sejalan dengan kebijkan negara. Hal ini tampak jelas dari dana yang digelontorkan pemerintah dalam jumlah yang besar hingga 72 triliun rupiah untuk memberikan insentif pada BUMN hingga investasi, padahal dimasa pandemi masih ada ratusan rakyatnya yang terdampak buruk pada aspek kesehatan dan kebutuhan pokok maka tak heran jika publik menilai justru pemerintah menggunakan momen pandemi untuk memperbanyak utang yang tidak memberikan efek pada kebermanfaatan bagi publik, akan tetapi berefek pada penyelamatan ekonomi para pemilik modal(korporasi).

Inilah bentuk lepas tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan umat kesalahan kebijkan penambahan utang ditengah pandemi maupun kesalahan prioritas alokasi  anggaran negara terjadi karena kebijakan tersebut didasarkan pada ekonomi kapitalisme sebab sistem kapitalisme telah menjadikan sumber keungan utama sebuah negara adalah pajak dan utang padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa konsekuensi utang luar negeri seperti IMF sama saja mempersilakan para hegemoni kapitalis semakin kuat mencengkram negara pengutang karena dibalik utang luar negeri tersebut  pasti terdapat jumlah konsekuensi-konsekuensi yang harus diambil oleh negara pengutang diantara konsekuensi politik yakni menjadikan bargaining position negeri yang berutang tentu lebih lemah, negara yang memberi utang akan lebih mudah memeras kekayaan negara pengutang atau kreditor. 

Sistem kapitalisme juga lah yang menjadikan kebijkan membelanjakan anggaran negara bukan untuk kepentingan rakyat akan tetapi untuk kepentingan para pemilik modal, ini semakin menunjukan watak kapitalisme dinegeri ini, berbeda sekali dengan sistem keuangan negara khilafah.

Solusi dalam islam

Dalam sistem islam ada tiga pendapatan besar(baitul mal) yang diperoleh negara tanpa pernah terjerat utang luar negeri yang ribawi :

1. Pos fa’i dan kharaj

     Pos ini tempat penyimpanan pengaturan arsip-arsip negara, meliputi harta yang tergolong fa’i bagi seluruh kaum muslim, yaitu kharaj, jiziyah, ghanimah dan lain-lain.

2. Pos kepemilikan umum

    Seperti sumber daya alam yang melimpah digolongkan menjadi kepemilikan umum bukan milik negara, negara tidak boleh memberikannya pada asing atau privatisasi. Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukan bagi kemashlahatan umat sepenuhnya bisa dalam bentuk biaya kesehatan, biaya pendidikan dan lainnya.

3. Pos zakat 

    Pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat, seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi dan kambing dan hanya didistribusikan pada delapan golongan sesuai dengan firman allah swt.

Dan ada satu pos tambahan lagi yang bersifat extraordinary, jika kas negara mengalami kekurangan yakni pos dharibah(pajak). Artinya didalam sistem islam pajak bukan merupakan sumber pemasukan utama negara, hanya tambahan saja itupun dalam keadaan yang sangat khusus dan objeknya hanya untuk orang kaya. Setelah kondisi normal maka pungutan pajak dihentikan kembali.

Skema pembiayaan ini menjadikan kas negara yaitu baitul mal menjadi relatif stabil dan tidak mudah divisit. Khilafah tidak menjadikan utang sebagai sumber pendapatan utama negara, sebab dalam buku yang berjudul sistem keuangan negara islam. Menyatakan bahwa utang luar negeri merupakan bencana yang sangat berbahaya bagi negeri islam dan menjadi penyebab orang-orang kafir menguasai  negeri-negeri kaum muslim.

Jadi selama masih ada beban utang umat selalu berada dalam kondisi terpuruk. Dengan demikian khalifah tidak boleh menggunakan utang luar negeri sebagai pos(pendapatan) untuk menutupi anggaran belanja selain itu, selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Dimana riba diharamkan oleh hukum syara’ baik berasal dari seseorang maupun dari suatu negara. Dengan mekanisme ini membiayai negara tanpa utang bukanlah sebuah mimpi, sebab dengan pemberdayaan sumber daya alam secara optimal dan maksimal negara khilafah bisa mencukupi kebutuhan rakyat tanpa harus berhutang dan mengandalkan kreditor untuk berinvestasi bahkan saat terjadi bencana pandemi seperti saat ini sekalipun sejarah khilafah telah membuktikan bahwa utang tidak pernah diambil untuk menutupi anggaran belanja negara sekalipun saat terjadi wabah.

Wallahu A’lam Bisshwab