-->

PPKM darurat dan Vaksinasi, Solusi Efektif Pandemi covid-19?

Oleh: Khairiatus

Saat ini, Indonesia mengalami lonjakan kasus covid-19 yang tinggi, Memasuki bulan Juli 2021, kasus harian Covid-19 Indonesia tercatat pecah rekor tertinggi tembus 25.000 hari ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Covid-19.go.id, jumlah kasus corona di Indonesia per Jumat sore, 2 Juli 2021 mencapai 2.228.938 orang. Angka ini didapat karena penambahan kasus corona harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 25.830 orang. Selanjutnya, untuk pasien Covid-19 atau kasus corona yang dinyatakan sembuh dari pandemi mengalami pertambahan sebanyak 11.578 orang.

Akumulasi kasus corona atau pasien Covid-19 sembuh sebanyak 1.901.865 orang. Adapun pasien Covid-19 atau kasus corona meninggal dunia pada jumat sore bertambah hingga 539 orang. Total keseluruhan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 59.534 orang.

Sejumlah Rumah sakit di daerah kewalahan menampung pasien covid-19, seperti Kondisi antrean pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memprihatinkan. Tenda darurat yang dibangun di halaman rumah sakit tak lagi mampu menampung pasien dan menyebabkan sebagian pasien sempat mengantre hingga berbaring di luar tenda, hal yang sama juga terjadi di RSUP Sitanala Tangerang, pada Kamis (1/7), antrean pasien mengular hingga ke luar tenda darurat yang telah disediakan pihak rumah sakit.  Dan rumah sakit di kota Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan sudah kewalahan menhgadapi lonjakan pasien covid-19. 

PPKM darurat dan vaksinasi 

Untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 pemerintah mengambil tindakan dengan pemberlakuan PPKM  darurat.  Secara resmi pemberlakuan PPKM darurat dimulai tanggal 3 juli sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali

Target PPKM darurat akan bisa menekan jumlah kasus hingga di bawah 10 ribu per hari diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Angka ini separuh dari lonjakan jumlah kasus yang terjadi per hari selama sepekan terakhir. Kemarin, angka penularan virus yang ditemukan mencapai 25.830, rekor sepanjang Covid-19 merebak di Indonesia. "Kami berharap, dengan waktu itu, kita bisa turunkan (penularan) ini sampai mungkin di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," kata Luhut.

Pemerintah juga menggencarkan program vaksinasi untuk menekan laju lonjakan covid-19. Untuk program vaksinasi, presiden Joko widodo ketika meninjau vaksinasi di kediaman Raja Hitu, Kabupaten Maluku Tengah., saat memberikan sambutan mengatakan bahwa program vaksinasi bertujuan agar tercapai sebuah kekebalan komunal (herd immunity). Saat 70% penduduk sudah divaksinasi, maka kekebalan komunal akan tercipta

Sebelumnya Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 269,5 juta jiwa masyarakat Indonesia. Namun untuk bisa mencapai herd immunity maka perlu 70 persen atau sekitar 188,5 juta penduduk. Kemudian dikurangi yang komorbid, mantan COVID-19, ibu hamil, ibu menyusui, 181,5 juta itulah yang jadi sasaran vaksinasi.

Dari data Satgas COVID-19 per 29 Juni 2021, vaksinasi pertama telah mencapai 28.304.774 orang. Sedangkan vaksinasi ke-2 baru mencapai 13.329.738 orang. 

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Kusnandi Rusmil beberapa waktu lalu mengatakan, vaksin Covid-19 sudah efektif dalam memberikan tingkat perlindungan yang diperlukan. Kalaupun terinfeksi, jika sudah mendapat vaksinasi, akan mengurangi gejala kesakitan dan risiko kematian bagi pasien COVID-19. (Health Liputan6.com)

Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, PPKM darurat ini okelah, sementara sebagai solusi saat ini di tengah keterbatasan pemerintah dan masyarakat tentunya," kata Dicky, Kamis (1/7/2021).Dicky menambahkan, ketika diterapkan PPKM darurat, pemerintah harus melakukan evaluasi terus menerus. Hal ini untuk menentukan langkah selanjutnya. "Apakah memang diperlukan lockdown atau tidak untuk menekan angkat pertumbuhan virus corona," (iNews.id, kamis, 01/07/2021).

Begitu juga dengan vaksinasi, Dicky mengatakan ada pemahaman yang keliru jika masyarakat mengira dengan adanya vaksin semua akan selesai. Sebab vaksin bukan solusi ajaib, melainkan hanya salah satu cara membangun kekebalan individual dan perlindungan masyarakat.

Ia menyebut berdasarkan data sejarah sejauh ini tidak ada pandemi yang selesai dengan vaksin. Ia mencontohkan pandemi cacar, walau sudah ada vaksin, selesainya dalam 200 tahun. Kemudian polio baru selesai dalam 50 tahun. Covid-19 pun sama, bukan berarti setelah disuntikkan langsung hilang. Perlu bertahun-tahun untuk mencapai tujuan herd immunity (tirto.id, 02/01/2021).

Memperhatikan fakta ini, pengamat kebijakan publik, Dr. Rini Syafri berpendapat kesalahan terbesar cara berpikir pemerintah terhadap pandemi adalah melihatnya sebatas persoalan teknis dan saintifik.. Bila dicermati secara saksama, persoalan pandemi yang berlarut-larut ini bukan sekadar persoalan teknis dan saintifik. Lebih dari itu, merupakan persoalan yang bersifat paradigmatis ideologis, sistemis, buah pahit penerapan sistem kapitalisme, dan sistem politik demokrasi.

“Bentuknya adalah pengabaian negara menjalankan fungsinya yang benar menurut pandangan Islam,” Kelalaian ini telah memfasilitasi wabah masuk ke Indonesia melalui kasus impor dan berlanjut pada pandemi Covid-19 berkepanjangan. Akibatnya, masyarakat harus menanggung beban krisis ekonomi dan sosial yang luar biasa.

Prinsip Islam Memutus Rantai Pandemi

Menurut Dr. Rini Syafri   ada lima prinsip sahih Islam untuk memutus rantai penularan.

1. Lockdown. Rasulullah saw. telah mencanangkannya 13 abad lalu, dan riset membuktikan lockdown mampu mencegah kasus ekspor/impor hingga 80%, serta kemunculan kasus baru hingga 70%.  Ini menegaskan kemampuannya sebagai prinsip awal pemutus rantai penularan.

Namun, harus dilakukan bukan sekadar lockdown, melainkan lockdown syar’i. Yakni penguncian hanya dilakukan di areal yang sedang berjangkit wabah, sementara areal yang tidak berjangkit wabah dibiarkan dalam aktivitas kehidupan normal.

 Luas dan banyaknya penentuan titik lockdown sangat bergantung kepada pandangan ahli epidemiologi dan yang terkait. Selain itu, hasil testing dan tracing yang cepat dan akurat menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan..

Berdasarkan riset, lockdown harus dilakukan setidaknya 14 hari, satu periode dari waktu terpanjang masa inkubasi Covid-19.

Kegagalan dan dampak buruk akibat tindakan lockdown di sejumlah negara karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara bersamaan dengan empat prinsip lainnya.  

2. Social distancing yaitu penjagaan jarak sosial dan pencegahan kerumunan. Konsep ini juga telah dicanangkan Islam lebih dari sepuluh abad yang lalu dan riset telah mengakui kemampuannya sebagai pemutus rantai penularan.

3. Karantina yaitu pemisahan individu yang sehat dari yang terinfeksi meski tanpa gejala. Keberhasilan prinsip ini tidak terlepas dari keberhasilan testing, tracing, dan pengobatan melalui ketangguhan sistem kesehatan.

4. Pengobatan hingga sembuh setiap yang terinfeksi meski tanpa gejala. Faktor sistem kesehatan sangat menentukan.

5. Peningkatan imunitas masyarakat dengan menjamin dan memfasilitasi terwujudnya pola hidup yang sehat dan syar’i. Mulai dari memberikan edukasi tentang pola hidup sehat di tengah situasi pandemi, hingga memastikan setiap individu masyarakat benar-benar terjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar individunya.

Kebutuhan itu berupa tempat tinggal dan makanan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, termasuk penyediaan air bersih.

“Tindakan ini diberlakukan bagi masyarakat di areal yang diterapkan kebijakan lockdown. Sebab mereka tidak dapat beraktivitas normal.

Sedangkan kebutuhan pokok publik baik masyarakat yang terkena kebijakan lockdown maupun yang tidak, maka negara yang bertanggung jawab langsung untuk memenuhi seutuhnya. Seperti pelayanan kesehatan gratis berkualitas, termasuk akses untuk tes Covid-19 yang akurat dan tercepat.

“Demikian juga pendidikan gratis berkualitas dengan penyediaan berbagai sarana dan prasarana bagi pembelajaran jarak jauh,” 

Atasi Pandemi: Butuh Negara yang Melaksanakan Syariat Kafah

Rezim berkuasa dalam sistem sekuler kapitalis  tidak akan pernah mampu menerapkan prinsip-prinsip shahih tersebut, kecuali bila ia hadir sebagai pelaksana syariat Islam secara kafah, khususnya dalam sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, dan sistem kesehatan Islam.

“Kehadirannya sebagai pelaksana syariat kafah dengan sistem politik islam akan menjadikannya model dan pemimpin dunia,” utamanya bagi sinkronisasi tindakan eradikasi pandemi Covid-19 yang hari ini sangat dibutuhkan negeri ini dan dunia,” . Wallahu’alam.