-->

Pajak Penghasilan Disetahunkan, Rakyat Kecil Kasihan

Oleh : Hasna Huseini, S.Kom

Peribahasa “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga.” Menggambarkan kondisi keluarga pak Amin menjelang lebaran tahun ini. Pak Amin kembali bekerja setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari tempatnya mengais rezeki. Di kontrak 6 bulan diperusahaan baru tempatnya bekerja tak mengapa, yang penting kebutuhan istri dan anak-anak terpenuhi 6 bulan kedepan batinnya. Menjelang lebaran kontrak pak Amin pun berakhir. Namun, ia berharap THR (Tunjangan Hari Raya) akan diberikan kepadanya pasalnya, THR dibagikan sehari setelah ia habis kontrak. 

Ternyata harapan mendapatkan THR tahun ini pupus.  Padahal seharusnya pak Amin berhak mendapatkannya. Jangankan THR gaji yang tidak seberapa itupun dipotong dengan pajak sepertiga dari gaji terakhir. Pak Amin tidak tinggal diam, ia pun menghubungi perusahaan tersebut. Namun malang tak bisa ditolak pihak perusahaan mengatakan bahwa nomimal itu untuk membayar pajak yang disetahunkan. Sebenarnya kontrak pak Amin berakhir bulan April 2021 sehingga delapan bulan kedepan ia harus membayar pajak dari gaji terakhirnya diperusahaan tersebut. Sungguh kondisi yang mencekam untuk keluarga pak Amin. Terlebih menjelang lebaran harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya melangit. 

Pajak disetahunkan. Apa tidak menambah beban rakyat? Sungguh ini beban berat yang sangat yang ditimpakan kepada rakyat. Kenapa tidak? Belum tentu dapat pekerjaan setelah habis kotrak tapi pajak sudah ditarik paksa. Nominal yang ditarik untuk membayar pajak seharusnya bisa memenuhi kebutuhan hidup untuk sebulan tetapi harus morat-marit karena ditarik untuk bayar pajak. Sungguh suatu kezaliman. 

Jika kita analisa secara kasatmata pajak yang dibebankan kepada masyarakat tidak masuk akal. Kenapa? Kita yang banting tulang dari pagi hingga malam  ketika gajian tiba, kita belum menerima upah tapi sudah dipotong untuk bayar pajak terlebih dahulu. Begitu juga pajak kenderaan atau pajak bumi dan bangunan. Kita yang berusaha mencari bagaimana agar bisa memiliki kenderaan yang layak eh.. sudah punya malah dibebani pajak setiap tahun. sementara kenderaan itu punya kita, yang beli juga uang kita, ngak ada bantuan negara tapi kok harus bayar ke negara. Apa itu tidak zalim? Terlebih itu bukan kenderaan mewah tetapi hanya sebatas kebutuhan menjalani hidup. 

Inilah fakta yang terjadi dilapangan kehidupan. Pajak yang dibebankan negara sungguh mencekik rakyat terutama rakyat kecil. Padahal tanpa pajak saja beban hidup ini sudah berat, mulai dari biaya ngontrak rumah, listrik, air, bahan pokok, biaya pendidikan, biaya kesehatan semuanya tidak bisa didapatkan dengan bayaran yang murah. Lagi-lagi masyarakat kecil yang jadi korban di dalam sistem kapitalisme ini. Iya, sistem kapitalisme sekuler inilah yang menjadi biang keladinya. 

Lahirnya Sistem Kapitalisme Sekuler

Kelahiran sistem kapitalisme ini bermula pada saat kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama waktu itu dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Maka timbul pergolakan sengit, yang kemudian membawa kebangkitan bagi para filosof dan cendikiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya agama secara mutlak. Sedangkan  yang lainnya mengakui adanya agama, tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendikiawan ini cenderung memilih ide memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara. (lihat ‘Peraturan Hidup dalam Islam’ hal. 51).

Berdasarakan hal itulah agama dipisahkan dari kehidupan. Sehingga aliran ini bebas berbuat tanpa adanya aturan agama yang mengatur, termasuk pemungutan pajak. Dalam Sistem kapitalisme sekuler pajak adalah tambang pokok mata pencarian negara. Sehingga mereka tidak mau tahu kondisi kehidupan masyarakat sedang layak atau terpuruk yang penting pajak tetap dibayar. Hasilnya masyarakat kecil yang menjadi korbannya. Jadi, hal yang wajar kepincangan antara kaya dan miskin tranparan dalam sistem ini. 

Seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com, 12/02/2021, Mentri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan relaksasi pajak di awal Februari 2021. Relaksasi pajak ini bertujuan dalam penghapusan pajak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mobil baru yang direncakan  mulai maret 2021. Pemanjaan pajak inipun disetujui oleh Presiden Jokowi yang mana pembebasan pajak PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021. Keringanan ini diberikan pada mobil tertentu dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri. Harapannya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan melonjak sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2021. 

Bandingkan dengan komplikasi pak Amin. Terlihat sangat terang ketimpangan negara dalam sistem kapitalisme memberikan relaksasi pajak. Masyarakat yang mampu membeli barang mewah malah dibebaskan dari pajak. Sementara buruh yang berpenghasilan hanya cukup memenuhi kebutuhan pokoknya malah dipajaki. Celakanya lagi penghasilan yang tidak seberapa itu ditarik untuk membayar pajak yang disetahunkan. Sungguh kepincangan yang menyengsarakan. 

Pajak dalam Kacamata Islam

Bagaimana dengan islam? pajak dalam fikih Islam disebut dengan dharibah. Pajak bukanlah tambang utama pendapatan negara. Sumur penghasilan tetap negara dalam ajaran islam yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke Baitul Maal diantaranya: zakat, ghanimah, fai’, kharaj, jizyah, ‘usyur dan lainnya. Sehingga pemungutan pajak dalam islam hanya bersifat sementara dan tidak dibebankan kepada rakyat kecil. Nabi saw. “Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya” (HR al-Bukhari).

Pemungutan itupun karena Baitul Maal kosong atau defisit anggaran. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 129 Al-‘allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mengartikan dharibah adalah “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi tidak ada harta di Baitul Maal untuk membiayainya.” Sehingga islam melarang pemungutan pajak tanpa sebab dan Rosulullah melaknat pemungut pajak “Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka” (HR Ahmad). 

Demikianlah islam punya ciri khas dalam memberlakukan pajak. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mewajibkan seluruh warga negaranya membayar pajak. Pun tidak ada keadilan yang didapati dalam sistem kapitalisme sekuler ini karena semua dinilai berdasarkan manfaat. Tidak peduli halal dan haram.  Sementara islam melarang memakan dan merampas harta manusia. Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’: 29).

Lalu, kenapa masih ragu menerapkan islam pada semua sudut kehidupan?  Bukankah islam sudah membuktikan selama belasan abad, mampu memuliakan dan menyejahterakan manusia dalam semua aspek kehidupan?

Wallahu’alam bishshawab.[]