-->

Lara Hati, Gagalnya Calon Jemaah Haji Kota Padang Berangkat Haji


Oleh: Agustia

Bertahun-tahun sudah mengumpulkan uang menahan semua kehendak diri yang tak begitu berarti untuk dimakbulkan. Bersabar menunggu panggilanMu agar bisa diujudkan. Menunggu nama disebut untuk tunaikan kewajiban  sebagai hamba yang merindukan keagunganMu, meski harus menyebut istigfar berulang kali untuk sekedar melepas asa dan berucap ikhlas  menunggu rizki berangkat saja.
Berandai-andai mengembalikan kisah para nabiullah ketika melaksanakan ibadah haji di zamannya dengan manasik haji.  Mengulang  kembali setiap langkah mengikuti aturan terlaksananya ibadah mengharap ridho Allah Swt. Berlatih kekuatan stamina menghadapi garangnya medan pertempuran keimanan para hamba.

Kegembiraan dan kebahagiaan yang datang seiring tibanya giliran berangkat mengahadapMu ya Rabb. Gelora semangat diri untuk segera beranjak pergi. Melenakan tubuh terbuai mimpi dapat terbang bersama saudara dan mahram yang menyertai. 

Dan mengharap kebaikan demi kebaikan yang tercipta sebagai pengaruh dari keinginan untuk berhijrah dari yang batil menuju keberkahan. Begitu keinginan dan keyakinan kuat setiap muslim untuk berhaji dari tahun ketahun terus menggema.
 
Namun keinginan berangkat Haji tahun ini kembali tersandung karena kebijakan penguasa. Kebijakan yang meniadakan pemberangkatan  CJH (Calon Je maah haji) setelah menyetor dana dan  menderita dalam penantian panjang. Bahkan  dua tahun sudah keinginan berhaji terpaksa dikubur lagi. Lebih tegas lagi dinyatakan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Padang, Marjanis, “ Ada 1.200 calon jemaah haji asal Kota Padang batal berangkat pada tahun ini. Pembatalan ibadah haji ini mengikuti aturan Kementerian Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.” iNewsSumbar.id/4/6/ 2021.

Alasan Kegagalan

Dari keterangan Kemenag menyatakan, terkait kegagalan pemberangkatan jemaah haji 2 kali berturut-turut. Diantara penyebabnya yang dijelaskan  adalah pemerintah ingin melindungi masyarakat dari wabah pandemi covid19 yang belum tuntas penanganannya secara global. Namun secara nasional pun kegagalan Pemerintah dapat kita lihat bagaimana kebijakan penguasa yang gagal dalam mengendalikan Pandemi covid19. 

Berbagai kebijakan penyelesaian yang diambil pemerintah terkesan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Seperti tetap membuka peluang untuk berwisata namun mudik silaturahmi keluarga justru dilarang. Warga Negara Asing seperti India dan Cina, sebagai negara sumber wabah diizinkan datang, tapi warganya sendiri dilarang bepergian. Tempat wisata dibuka tapi untuk orang-orang tertentu saja. Semua aturan yang ada dilabrak sana sini, tapi bagi masyarakat yang melanggar hukumannya minimal pemeriksaan di kantor polisi kalau tidak mendapat hukuman penjara dengan tuduhan yang tidak masuk akal, dakwaan pesanan yang dibungkus paket kelaliman.  Inilah penguasa simelekete. Terbukti semua kebijakan mengarah pada kebangkitan ekonomi yang keliru, bukan pada penyelamatan dan kesehatan masyarakat.

Penyebab lainnya menurut keterangan tersebut, karena negara Saudi Arabia belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah Haji.

Hal ini ternyata bertentangan dengan pernyataan dari Kedutaan Saudi Arabia yang ada di Indonesia. Hal ini telah dibantah dengan pengiriman surat dari kedutaan Saudi Arabia yang dialamatkan kepada ketua DPR. Lalu  adakah syarat yang kurang dilaksanakan  hingga berakibat tidak terbukanya layanan yang dimaksud? Dan lobi-lobi manakah yang tidak mendapat respon berkaitan dengan layanan penyelenggaraannya ? Menilik dari alasan yang dikemukakan oleh kemenag, mudah saja mematahkannya, karena   Indonesia sudah bertahun-tahun melaksanakan ibadah haji, sehingga tidak mungkin mereka tidak mempunyai cukup waktu dalam persiapan pelayanan jemaah haji. Karena tidak ada yang baru, tentu mereka yang sudah biasa menghadapi CJH tidak mempunyai halangan yang berarti. Apalagi kuota untuk pelaksanaan jemaah haji tahun ini tidaklah mungkin sebanyak tahun-tahun yang lalu karena keterbatasan kuota dimasa pandemi covid19. Jadi jelas alasan yang digunakaan sangat tidak masuk akal. 

Kewajiban Ibadah Haji

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat. Allah Swt berfirman dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97:
“Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban Haji) sungguh Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Prof. DR. Wahbah Zuhaili merangkum keterangan  para ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kemampuan di  sini adalah mampu fisik, finansial dan keamanan. (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, 3/383).  Mampu secara fisik adalah sehat sehingga mampu menempuh perjalanan dan bisa melaksanakan semua rukun haji dengan sempurna.
 
Mampu secara finansial adalah adanya kecukupan harta untuk berangkat ke tanah suci dan kembali ke negeri asalnya, untuk bekal perjalanan serta untuk keluarga yang wajib dinafkahi. Kewajiban haji tidak berlaku bagi muslim yang tidak mampu sampai ia mempunyai harta yang mencukupi.

Adapun kesanggupan dari sisi keamanan  adalah keamanan jalan (meskipun sekadar praduga) bagi jiwa dan hartanya di semua tempat sesuai dengan kondisi yang layak baginya. Yang dimaksud di sini adalah keamanan umum. Karena itu, jika dia  mengkhawatirkan istrinya, atau hartanya dari gangguan hewan buas, musuh, atau pengintai (yaitu orang yang mengintai orang yang lewat karena hendak merampas sesuatu darinya) sementara tidak ada jalan lain selain jalan itu, maka tidak wajib haji atasnya, sebab ada mudharat.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

"Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah" (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Maka berhaji itu merupakan kewajiban kepada yang sanggup hanya sekali seumur hidup. Perjalanan haji bukanlah perjalanan wisata, maka bekal yang mereka bawa harus lengkap, baik sarana maupun prasarana  karena CJH merupakan tamu Allah dan akan mendapat layanan yang baik tentu kalau bekal kita baik. Dalam menunaikan ibadah haji berarti mendidik umat Islam agar berilmu, kuat, sehat dalam bidang  materi, fisik dan rohani. Oleh karenanya perlu perhatian negara dalam penyelenggaraannya agar dapat melaksanakan kewajiban ibadah kepada Allah dengan mengharap ridho-Nya. Bukan malah menghalangi atau bahkan membatalkannya. 

Solusi Islam menjawab permasalahan

Dengan kegagalan Negara memberangkatkan CJH   ini harusnya menyadarkan kita pada ketidakmampuan negara dengan system kapitalis dalam mengurus dan menjamin kepentingan rakyat, baik dalam hal ibadah maupun urusan lainnya. Bagaimana Keberadaan system kapitalis yang bersifat individualis dan menciptakaan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, dan selalu memberikan ruang untuk mencari keuntungan dengan memanipulasi aturan hukum yang mereka garap sendiri tampak dengan jelas, membawa kerusakan dan kebobrokan bagi rakyat. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita meninggalkan system kufur yang merugikan dan menggantinya dengan system yang akan membawa kesejahteraan dan keselamatan bagi umat, yaitu system Islam yang rahmatan lil a’lamin.

Karena di  dalam Islam, pelaksanaan ibadah haji menjadi tanggung jawab khilafah. Aktifitas  pelaksanaan   ibadah haji merupakan peria’yahan (pelayanan) khilafah  terhadap CJH layaknya seumpama tamu. Karena itu wabah semacam pandemi covid19 harusnya dicarikan solusi yang jitu.  Solusi penting dan dapat dipertanggung jawabkan, semisal dengan melakukan 3T (testing, tracing, treatment/pengetesan, pelacakan dan perlakuan) sesuai protokol kesehatan pada CJH. Yang pasti penyaringan akan lebih diperketat lagi, karena bagi mereka yang sakit dan yang sehat akan dipisah. Mereka yang  sakit akan dikarantina dan dirawat sampai sembuh, bagi mereka yang sehat tetap diizinkan beribadah haji. Membatalkan pelaksanaan ibadah haji merupakan tindakan yang keliru,  karena menghalangi orang menjalankan kewajiban beribadah kepada Allah Swt .

Di dalam negara khilafah pengurusan haji dilakukan sesuai dengan hukum syarak. Syariah Islam menjadi panduan terhadap seluruh aktifitas  ra’in yang memandang CJH sebagai tamu-tamu Allah yang mulia. Untuk itu Khilafah harus dipimpin oleh seorang khalifah yang mempunyai ketakwaan, kepribadian yang kuat, amanah, jujur dan berakhlak mulia, sehingga patut menjadi teladan bagi orang lain juga bagi masyarakat yang dipimpinnya.  Fakta membuktikan bahwa pelayanan dari pemimpin yang tidak bertumpu pada syariah,  mengakibatkan pelaksanaan ibadah haji sering bermasalah, bahkan   bukan tidak mungkin menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentu saja kita tidak boleh berdiam diri membiarkan pemimpin yang tidak amanah dan tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, Karena jika kita berdiam diri maka keterbelakangan dan kehancuranlah yang akan terjadi. Dalam rangka inilah kita berupaya untuk  melakukan perubahan terutama perubahan pemikiran, sehingga orang memiliki rasa tanggung jawab  terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya serta takut pada Rabbnya.  Dan akan berupaya melakukan perubahan kepada Islam, kepada kehidupan Islam. Berkaitan dengan ini Allah mensyariatkan suatu aktifitas dakwah yang merupakan bagian dari Syariat Islam. []