-->

Sertifikasi Da'i, Upaya Pembungkaman Umat?


Tekanan terhadap umat islam tampaknya jauh dari kata usai.  Setelah dipojokan dengan berbagai isu radikal, kriminalisasi terhadap para ulama, pencitraan negatif terhadap muslim yang melaksanakan sunnah seperti memakai cadar, berjenggot dan celana cingkrang, sekarang muncul rencana baru dari pemerintah untuk kian memojokkan ajaran islam, yakni sertifikasi (standarisasi) kepada para da'i atau penceramah yang aktif berdakwah. Rencana ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat komisi VIII DPR RI, beliau mengatakan "Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat. Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para da'i dengan menggandeng peran ormas Islam dan lembaga dakwah". Menteri Yaqut juga menjelaskan fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para da'i dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual. "Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," lanjutnya (merdeka.com, 02/06/2021) 

Pemerintah beralasan, sertifikasi terhadap Da'i ini adalah untuk menguatkan paham islam moderat, yakni yang mereka artikan sebagai ajaran Islam yang humanis yang dapat mengayomi semua, dari berbagai lapisan sosial baik etnis maupun agama, dengan kata lain islam yang penuh toleransi. Menteri Yaqut mengatakan, "Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," pungkasnya. Sayangnya, memoderasi agama seperti yang digaungkan oleh pemerintah sesungguhnya telah sangat salah kaprah. Faktanya, sejak Islam masuk ke Indonesia ratusan tahun silam, tidak ada perdebatan berkepanjangan disebabkan oleh cara beragama masyarakat Indonesia. Meski terjadi selisih paham namun dalam catatan sejarah tidak pernah menjadikan itu sebagai isu utama yang muncul ke publik. Maka sangat tidak tepat apabila ajaran Islam dikatakan intoleran sampai harus mengadakan standarisasi terhadap para ulama. 

Apa yang terjadi saat ini, bisa diibaratkan seperti kacang lupa kulitnya. Bangsa ini sepertinya lupa, bahwa umat islam dan para ulama memiliki peran yang sangat besar dalam usaha memerdekakan Indonesia. Bahwa kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari ajaran Islam yang membenci penjajahan, yang itu dipegang teguh oleh umat islam sehingga berani melawan para penjajah meskipun dengan segala keterbatasan. Namun ironisnya yang terjadi hari ini, ajaran Islam difitnah sebagai ajaran yang radikal. Belum lagi terobati kesedihan umat akibat gagalnya pelaksanaan ibadah haji tahun  ini, pemerintah justru menambah kegalauan dihati umat. Demikian yang diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, "Wacana program sertifikasi dai yang kembali digulirkan Kementerian Agama ini menambah luka umat Islam yang telah dibuat kecewa dengan pembatalan haji sepihak oleh pemerintah. Menag harusnya memahami kondisi tak kondusif itu, dan menghentikan wacana program kontroversial ini,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (Tribunnews.com, 08/06/2021).

Kendati menuai kontroversi dari berbagai pihak, seperti yang sudah-sudah, pemerintah sepertinya tak acuh dan terus menjalankan programnya tanpa mempertimbangkan pendapat yang bergulir di masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa pemerintah sedang melakukan berbagai cara untuk menutupi berbagai persoalan ketidak becusan pengelolaan negara. Dengan adanya standarisasi penceramah ini, maka otomatis hak berpendapat bagi masyarakat menjadi sangat dibatasi. Padahal, kebebasan berpendapat adalah salah satu hak yang dilindungi oleh Undang-undang secara jelas. Bisa jadi nantinya tidak ada lagi penceramah yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah disebabkan tidak lulus sertifikasi. 

Selain bertentangan dengan kebebasan berpendapat, sangat berbahaya jika sertifikasi da'i ini benar-benar dilanjutkan pelaksanaannya. Hal ini bisa dijadikan alat bagi pemerintah untuk memilah mana pihak yang menguntungkan atau merugikan pemerintah. Sebagaimana diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, "Alasan pertama mengapa PKS menolak sertifikasi tersebut ialah hal ini menyerupai Litsus yang dilakukan di era Soeharto untuk mengontrol dan membatasi siapa yang disukai dan tidak disukai oleh pemerintah,”ungkapnya."Ini bertentangan dengan konstitusi negara kita, yang menjunjung tinggi hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Semua orang berhak menyuarakan pendapatnya begitu pula da'i, ia berhak dan bebas untuk menebarkan ilmu yang ia miliki tanpa harus melalui proses sertifikasi,” lanjutnya pada senin, 7/06/2021 (tribunnews.com, 07/06/2021). 

Memandang ke sisi yang lain, negara Indonesia masih memiliki banyak PR yang seharusnya diselesaikan dengan segera, alih-alih melaksanakan program sertifikasi da'i yang justru menuai kontroversi dan membuang-buang energi. Persoalan pandemi covid-19 yang menyebabkan multi krisis ditengah masyarakat harusnya menjadi fokus utama untuk diselesaikan. Masalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, utang luar negeri, eksploitasi sumber daya alam, kesenjangan sosial-ekonomi, oligarki politik, serta masalah-masalah lainnya. Kementerian Agama sendiri masih punya banyak target kerja yang belum tercapai, seperti jumlah formasi PPPK untuk guru agama dan sertifikasi guru dan dosen agama, polemik haji dan persoalan-persoalan umat lainnya. Untuk menyelesaikan semua itu tentu bukan perkara yang mudah. Bangsa Indonesia perlu kesadaran dan menciptakan momentum yang membangkitkan pemikiran masyarakat menuju perubahan sistem secara total ke arah yang lebih baik dan hakiki.

Penulis: Dinda Kusuma W T (aktivis muslimah jember)