-->

Jungkat Jungkit Keadilan Anak Negeri


Oleh: Ani Susilowati, S. Pd (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Vonis Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun. Potongan itu diberikan lantaran Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU( Detik.com 20/06/21).

Melihat dan mendengar berita tersebut , banyak pihak yang menuai kecaman atas vonis yang dijatuhkan pada pinangki karena  dinilai sebuah pencideraan dlm keadilan.kasus ketidak adilan.di negeri ini kerap terjadi berulang kali. Karena pada hakikatnya dalam menegakkan hokum, adil adalah pemandangan yang langkah di sistem sekuler saat ini.

Sudah terlalu banyak tontonan ketidak adilan hukum di negeri ini. Hukum begitu mudah diperjual belikan sesuai kepentingan penguasa. Hukum mudah berganti sesuai pesanan yang berkepentingan. Jika hukum sudah ternodai dengan kepentingan kekuasaan , maka saat itulah hukum tidak bisa melihat lagi benar dan salah. Pada akhirnya keputusan ditentukan oleh mereka yang memegang kendali kekuasaan . 

Maka tidak heran hukum sering dijadikan alat pukul melawan pihak yang berseberangan dengan penguasa.  Dan akan merangkul pihak yang selalu pro terhadap kebijakan penguasa.

Sungguh keadilan dalam sistem kapitalis sekuler mustahil bebas kepentingan. Sebab sistem ini memberi peluang tegaknya hukum sesuai kehendak manusia yang memiliki kekuasaan. Disinilah kelemahan sistem kapitalis sekuler . Bagaimana mau mewujudkan keadilan sementara hukumnya sendiri bisa berubah- ubah sesuai kepentingan manusia yang berkuasa.

Hal ini sangat berbalik, dengan keadilan dimasa keemasan Islam . Pada suatu ketika Umar membeli seekor kuda dari seorang Badui,  Setelah sepakat harga dan kondisi kuda, Umar membayar dan mengucapkan ijab-kabul tanda sah jual beli.

Namun beberapa jenak ditunggangi, kuda itu tersungkur.Tak dapat bangkit lagi. Ternyata lutut luka dan otot pingangnya terkilir. Umar kembali menemui tukang kuda. Hendak membatalkan jual beli.

“Ambillah kudamu, dan berikan uangku, “kata Umar.

Tukang kuda menolak. Sebab ketika “rebut tawar” tadi, tak ada tanda-tanda kuda itu terluka. Karena tak ada kata putus, mereka sepakat membawa persoalan itu ke depan hakim Syuraih.

Setelah menerima paparan kedua pengadu, Syuraikh bertanya kepada Umar :“Apakah Anda menerima kuda dari penjual, dalam keadaan baik ?”

“Ya,”jawab Umar.

“Ambillah barang yang telah Anda beli, wahai Amirul Mukminin. “Atau kembalikan kuda itu dalam kondisi semula waktu Anda menerimanya dari penjual,“ kata Syuraikh, mengetukkan palu tanda perkara selesai

Bukannya marah tapi Umar bin Khattab melihat syuraih dengan pandangan kagum dan berkata" beginilah seharusnya putusan itu, ucapan yang pasti dan keputusan yang adil. " Maka Umarpun menyuruh syuraih bin Harist Al kindi untuk pergi ke Kuffah  dan mengangkatnya sebagai Qodhi disana.

Beginilah seharusnya keadilan itu tidak pandang kekuasaan . Siapapun yang bersalah harus tetap mendapat sangsi yang sepadan sesuai dengan kesalahannya.