-->

Syariat Pernikahan untuk diterapkan bukan dikecam

Oleh : Rita yunita (warga Jatinangor) 

Beberapa minggu yang lalu, Aisha Wedding menjadi topik hangat di media. Sebuah wedding organizer yang mempromosikan pernikahan dini. Reaksi penolakan ramai disuarakan, salah satunya berasal dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. “Tindakan ini melawan hukum, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucap Bintang dilansir merdeka.com, Kamis (11/2). Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga kata Bintang, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Dari kasus Aisha Wedding ini, banyak gerakan teman-teman individu maupun NGO (Non Government Organization) yang menyatakan komitmennya menggelorakan pencegahan perkawinan anak,” ujar Bintang. “Kami bersama pemerintah bersama stakeholder yang ada telah melakukan sosialisasi dan pencegahan perkawinan anak. Gerakan tersebut sedang intensif kita lakukan sampai di tingkat desa,” ujarnya lagi.

Pernikahan dini merupakan isu sensitif di masyarakat, sehingga pembahasannya seringkali menuai pro dan kontra. Media sosial sebagai penyedia informasi tercepat dan mudah diakses sering dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pernikahan sesuai syariat malah cenderung dikecam karena minimnya informasi yang didapat masyarakat. Otomatis hal ini dijadikan senjata kalangan sekuler untuk menyerang syariat Islam. Mereka sibuk mengkampanyekan larangan pernikahan dini dengan alasan melanggar hak anak. Kurangnya pemahaman tentang syariat pernikahan dalam Islam, menjadikan sebagian masyarakat muslim terprovokasi. Pemahaman sekuler menjadikan mereka apatis terhadap aturan agamanya sendiri. Padahal, syariat Islam hadir sebagai solusi yang seharusnya ditaati.

Dalam buku “Fiqh Keluarga Terlengkap” karya Rizem Aizd, tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Hal ini tertuang dalam Quran surat Ar-Ruum ayat 21, yang artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu.” (HR, Bukhari dan Muslim)

Memahami dalil dan hadits diatas, seharusnya meyakinkan kita sebagai umat muslim bahwa pernikahan sesuai syariat tidaklah melanggar kebebasan manusia, justru akan melindunginya. Slogan pernikahan dini bukan berarti merampas hak anak jika sesuai dengan syariat pernikahan. Islam sebagai agama sempurna, tentu mempunyai syarat pernikahan sesuai syariat, diantaranya adalah :

1.Wanita yang akan dinikahi adalah halal baginya dan bukan haram untuk sementara maupun selamanya.

2.Akad harus dihadiri minimal dua orang saksi dimana mereka harus baligh dan berakal dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas.

3.Adanya wali yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan dibawah perwaliannya.

4.Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, mampu (fisik dan psikologis), dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.

Semoga dengan banyaknya informasi hakiki tentang pernikahan sesuai syariat Islam maka pemahaman masyarakat tidak lagi teracuni oleh pemikiran sekuler, yang tujuannya sudah jelas yaitu menjauhkan umat dari syariat.

Wallahu’alam Bishowab.