-->

Polemik Limbah B3 dalam Lingkar Kapitalisme

Oleh : Maya Dhita
(Pemerhati Masalah Sosial) 

"Debu fly ash itu bukan seperti makan cabe, begitu dimakan langsung pedas." 

Begitulah komentar Edi seorang warga Cilegon, Banten, yang tinggal dekat PLTU Suralaya dalam sebuah acara Zoom, Jumat (12/3).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim bahwa berdasarkan kajian ilmiah, hasil pembakaran batu bara (FABA) tidak termasuk limbah B3. 

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rossa Vivien Ratnawati, pembakaran batu bara pada PLTU telah menggunakan temperatur tinggi. Sehingga karbon yang tidak terbakar dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil. Sehingga dapat dimanfaatkan kembali sebagai  bahan bangunan, substansi semen, restorasi tambang dan jalan tambang bawah tanah. (www.bbc.com, 12/03/2021)

Presiden pun akhirnya menetapkan untuk mengeluarkan limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran batu bara yang disebut FABA (fly ash and bottom ash) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini termaktub dalam peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan Peraturan Turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Penghapusan FABA dari katagori limbah B3 ini merupakan usulan dari 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Ampindo).

Pada kenyataannya, FABA memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia karena mengandung arsenik, merkuri, kromium, timbal dan logam berat yang ikut terbang di udara. Dan jika terkena air hujan akan ikut mengalir bersama air, lalu masuk ke sungai, laut dan air tanah.

Sebanyak 14 orang meninggal dunia karena FABA hasil buangan PLTU batu bara di Palu. Sebagian besar meninggal karena kanker nasofaring, paru-paru hitam dan kanker paru-paru. Area persawahan juga menjadi tidak produktif karena gagal panen.

Hal ini merupakan bukti abainya pemerintah dalam meriayah rakyatnya. Peraturan dibuat untuk memuluskan jalan pengusaha, investor dan oligarki. Pengusaha pun bersikap zalim karena ingin mengambil untung besar. 

Pengelolaan FABA memang tidak mudah dan memerlukan biaya tinggi.  Tetapi bukan berarti harus berlepas-tangan. Sehingga mengorbankan tanggung jawab sosial dan kesehatan masyarakat sekitar. 

Pemerintah seharusnya menampung aspirasi rakyat yang menuntut untuk dicabutnya peraturan mengenai FABA. Mengkaji kembali akan dampaknya dalam kehidupan jangka panjang. Bagaimana pengaruhnya bagi kesehatan dan lingkungan hidup. Bukan hanya mendengarkan usulan para pengusaha yang mampu memberikan kontribusi pada peningkatan kas negara. 

Pengolahan limbah B3 ditujukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali dampaknya bagi lingkungan. Pengolahan limbah jenis ini memang memerlukan perlakuan khusus. Secara umum yang digunakan adalah metode stabilisasi dan solidifikasi untuk mengurangi kadar racun dan daya perpindahannya. 

Yang kedua adalah metode insinerasi. Yaitu metode pembakaran yang bertujuan memperkecil volume dan menghancurkan senyawa berbahaya dari limbah. Tapi tak semua limbah B3 bisa perlakukan dengan metode ini karena bisa jadi malah menghasilkan limbah baru yang lebih berbahaya.

Yang ketiga adalah pengolahan limbah secara biologi. Dalam metode ini limbah diurai dengan memanfaatkan bakteri atau mikroorganisme lain. 

Untuk melakukan pengolahan limbah dengan cara diatas membutuhkan alat dan keahlian khusus yang tentunya memerlukan biaya besar. Hal inilah yang membuat perusahaan terkadang sengaja mengabaikannya dengan membuang atau memberikan perlakuan sekedarnya.

Di dalam Islam, pengolahan limbah akan mendapat perhatian penuh. Pemerintah akan memfasilitasi penelitian untuk menemukan cara terbaik dalam pengolahan limbah hingga menjadi buangan yang ramah lingkungan. Perusahan akan diawasi dengan ketat sebagai bentuk kontrol dalam masyarakat. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar aturan. Mulai dari peringatan dan denda yang jumlahnya sebanding dengan besar kerugian yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat. Hingga sanksi penutupan perusahaan.

Dalam surat QS. Al-A'raf disebutkan bahwa, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

Di dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, masalah pembuangan limbah B3 dapat dikendalikan lebih dini. Hal ini dikarenakan setiap masyarakat selalu membudayakan amal makruf nahi mungkar sebagai wujud ketakwaan kepada pencipta. Pemimpin atau Khalifah selalu siap menerima masukan agar tercipta kehidupan yang lebih baik. Perusahaan sendiri akan merasa terbantu oleh negara yang selalu mendukung penelitian dan memberikan batasan dan hukum yang jelas yang didasarkan pada syariat Islam.

Wallahu 'alam bishshowab.