-->

Miras Harus Dicabut Hingga Akarnya

Oleh: Fera Ummu Tufail

Pemerintah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang undang(UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden joko widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. (kompas.tv, 27/02/2021).


Dalam peraturan presiden no 10 tahun 2021 itu ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur dan malt, terbuka untuk penanaman modal. Penanaman modal terhadap industri miras baru hanya dilakukan di provinsi Bali, provinsi NTT, provinsi Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Adapun investasi miras di luar 4 provinsi tersebut bisa dilakukan setelah mendapat ketetapan dari kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) berdasarkan usulan gubernur. 


Sungguh sangat miris bahwa negara dengan mayoritas muslim dan pemimpinnya yang juga muslim, sesuatu yang haram dilegalkan. Kita masih ingat kasus jilbab Padang yang akhirnya memicu polemik dan dikeluarkannya SKB 3 mentri yang berisi larangan pihak sekolah dan pemda menerapkan pakaian sekolah berdasarkan agama. Seolah mengesankan pengaturan untuk kebaikan generasi muda dipermasalahkan dan dianggap melanggar HAM, sementara sesuatu yang merusak seperti miras justru dibiarkan. 


Meski kemudian lampiran perpres tersebut dicabut, namun miras tetap ada karena ia tak dilarang secara total. Banyaknya penolakan dari berbagai pihak membuat pemerintah mencabut lampiran tentang investasi industri miras. Sementara ini cukup efektif meredam suara-suara yang kontra terkait perpres tersebut.


Berkaca dari pengalaman yang sudah-sudah, apapun masih bisa terjadi ke depannya. Tak menjamin, aturan terkait miras ini akan selesai di sini. Masyarakat tidak boleh berpuas diri dengan batalnya aturan investasi miras. Justru harus gencar menyuarakan penolakan total terhadap miras. Tak cukup hanya lampirannya yang dicabut, tetapi harus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada satu peraturan pun yang memberikan celah miras untuk bebas bergentayangan di tengah masyarakat.


Karena selain ia menimbulkan bahaya dan menyebabkan terjadinya banyak kriminalitas, miras dilarang oleh Islam. Sudah pasti, sesuatu yang dilarang oleh syariat adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dan faktanya memang banyak kejahatan yang terjadi akibat menenggak minuman keras.

 

Dalam Islam, khamar (minuman keras) adalah sumber dari segala kerusakan. Islam melarang keras untuk nendekati perkara tersebut, apalagi mengkonsumsinya, mengingat mudharatnya yang sangat besar. 


Dari Ustman bin Affan radyhiyallahuanhu beliau mengatakan: "Jauhilah khamar (minuman keras) karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)”


Allah sendiri berfirman dalam QS. Al Maidah ayat 90: "Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya minuman keras,berjudi dan berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung"


Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa Rasulullah tidak hanya melarang meminum minuman keras, tapi juga segala kegiatan yang berkaitan dengan itu. Mereka yang terlibat di dalamnya, mulai dari menjual buah untuk dijadikan minuman keras, menerima atau memberikannya sebagai hadiah menjual serta mendistribusikannya akan mendapatkan laknat. Naudzubillah min dzalik.


Rasul juga tidak segan menolak undangan jamuan-jamuan makan dari siapa saja yang didalamnya menyajikan minuman keras. Pelarangan ini berlaku untuk internal komunitas Muslim dan komunitas Muslim dengan komunitas non Muslim.


Sangat berbeda sekali dengan era saat ini yang mengambil dan menerapkan sistem pemerintahan yang tidak berasal dari Islam. Dimana sangat berkebalikan dengan apa yang sudah Rasulullah ajarkan.


Akar permasalahan dari fakta tersebut tak lain dan tak bukan adalah sistem sekulerisme kapitalisme yang mempunyai orientasi dan tujuan hanya untuk keuntungan finansial. Masalah halal dan haram serta sebab-akibatnya tidak dihiraukan. Standar perbuatan atau aktivitas yang dilakukan menurut sistem ini adalah manfaat. Selama menguntungkan, maka akan dilakukan. 


Solusi satu-satunya hanya kembali pada aturan Islam. Masyarakat, khususnya umat Islam harus disadarkan tentang pentingnya syariat Islam dalam kehidupan. Karena dengan penerapan syariat Islam secara kaffah akan menutup segala celah tindak kejahatan. Segala bentuk pelanggaran dan kriminalitas akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan disanksi dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Hal ini bisa menjadikan efek jera bagi siapa saja untuk tak mendekati, apalagi melakukannya.


Setiap sendi kehidupan berjalan dalam sebuah aturan yang hakiki dari Sang Pencipta. Mulai dari tingkat penguasa hingga rakyat kecil, semuanya beraktivitas menurut aturan yang satu, syariah Islam. Dengan berjalan menurut panduan syariah Islam, kehidupan menjadi tentram, tak dibayangi kejahatan, tertata dengan baik dalam segala aspeknya. 


Dan itu semua hanya bisa terwujud bila ada sebuah institusi yang menyelenggarakannya, yakni khilafah Islamiyyah. Hanya khilafah yang mampu menjalankan tugas mengatur masyarakat dengan baik, menjaga dari segala ancaman kejahatan, melindungi siapa saja yang bernaung di bawahnya. 


Tugas kitalah untuk terus menggaungkan tegaknya institusi yang melindungi kaum Muslim serta mengatakan yang haq dan membongkar kebobrokan dan kebusukan sistem yang bercokol saat ini. Jangan sampai sistem ini menghancurkan tubuh umat Islam. Apalagi setelah keruntuhan Khilafah kini umat Islam semakin tidak terarah. Maka dari itu, mari kita bersama-sama berjuang demi tegaknya Khilafah. Wallahu ‘alam bish-showab.