-->

Moderasi Islam, Jalan Tengah Peradaban Usang


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan  Peradaban)

Pemerintah bertindak cepat, beberapa hari sesudah insiden SMA 2 Padang,  muncullah SKB 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas) yang mengatur terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah (KOMPAS.com, 5/2/2021).   


Keputusan SKB berisi Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, batas waktu yang diberikan adalah 30 hari sejak SKB diterbitkan. 


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus menyayangkan, sebab masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritas. 


Seperti pembelajaran daring bagi murid selama pandemi COVID-19. Terutama bagi peserta didik daerah terpencil dan tertinggal. "Persoalan ini, kan, harus segera dituntaskan. Ini justru keluar SKB tiga menteri saat masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka," ujar Guspardi 


Lebih jauh Guspardi mengatakan SKB ini akan memicu persoalan yang lebih besar kepada  peserta didik yang belum dewasa dengan menjadikan mereka berpikir liberal.  sebab kebijakan itu terbit hanya berkaca pada satu kasus dan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Sedangkan cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (JPNN.com, 6/2/2021). 


Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) melalui Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan juga memberikan pendapat hukumnya bahwa  Indonesia benar-benar menjadi  Negara Sekular (JPNN.com,4/2/2021).


Sebagai lembaga pemerintahan yang menangani urusan kemaslahatan rakyat, sangatlah tidak bijak ketika setuju pada satu hal yang sebenarnya bukan urgensitas dalam negeri ini. Hingga mengharuskan menteri dalam negeri, menteri pendidikan dan menteri agama membuat kebijakan yang menuai kontroversi sekaligus menyakiti hati kaum Muslimin. 


Negeri ini sedang ditimpa bencana bertubi-tubi, belum lagi masalah sosial seperti korupsi, anak mengadukan orangtua bahkan hingga membunuhnya, pergaulan bebas akibat tayangan media yang tak terkontrol, jobless, pandemi dan lain-lainnya yang menunggu keseriusan pemerintah dalam menanganinya. 


Namun, justru Bluder pada persoalan yang dalam Pancasila dan UUD 1945pun tak ada pengaturannya.  Mirisnya, kebijakan ini sudah diturunkan ke daerah dengan ancaman, apakah ini wajah mereka yang mengaku berkarya demi kemajuan bangsa? Yang justru terlihat adalah jati diri kemunafikan yang terbuka, sebab para menteri itu beragama Islam dan merekapun menjalankan aturan Islam. 


Isu intoleransi pun digaungkan, memojokkan Islam, seakan segala persoalan ketidak harmonisan interaksi antar masyarakat adalah agama Islam. Bolehlah di cek , bahwa kearifan lokal kadang malah menunjukkan kebersamaan semua agama tanpa perlu gembar-gembor. Masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa hidup rukun sejak nenek moyang tak perlu lagi bahas apa agama anda, namun kini teracuni dengan pemahaman bodoh tanpa nalar. 


Pendidikan adalah hal mendasar dalam membangun peradaban. Sebagai negara yang berdaulat tentu menjadi kewajiban menyiapkan generasi beriman dan bertakwa, cerdas dan tanggap teknologi, mungkinkah itu bisa diwujudkan dengan kondisi sekular?


Memang manusia diberi akal, dimana akal memang diberi kemampuan oleh Allah untuk membedakan benar dan salah, namun ketika manusia dibiarkan hanya menggunakan akalnya tanpa panduan aturan yang berasal dari zat Yang Maha Mengatur, Allah SWT hanya akan menimbulkan kesenggsaraan. Sebab di sisi lain manusia adalah tempatnya salah, dosa dan khilaf. 


Terbitnya SKB 3 menteri ini buktinya, bahwa aturan dibuat hanya ketika ada fakta yang terjadi, tak menyentuh akar permasalahan samasekali. Apakah dengan diberlakukannya aturan SKB ini pendidikan Indonesia akan lebih baik? Apakah keamanan dalam negeri kondusif? Dan apakah Islam sebagai agama mayoritas benar-benar mendapatkan perlindungan hukum ?


Sekularisme selamanya tak akan memberikan kualitas hidup terbaik, secara logika yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan ini adalah Allah SWT maka Allah jugalah yang memiliki aturan yang paling pas untuk ciptaanNya, yaitu syariat. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Maidah :50, yang artinya:

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”


Kaum Muslim harus mulai sadar, ketika pemimpin kita tak lagi meyakini Islam meskipun mereka telah disumpah di bawah Alquran ketika pelantikan, itu artinya bencana. Jika apa yang diwajibkan Allah SWT saja berani mereka ganti dengan keputusan SKB 3 menteri apalagi kemaslahatan umat, bisa jadi bukan dalam hitungan amal mereka. 


Bukan intoleransi atau Islam musuh dan sumber persoalan di negeri ini, namun sekularisme lah pangkal dari semua persoalan, ketika dalam mengurusi urusan rakyat menggunakan sebagian ayat-ayat Allah dan meninggalkan sebagian bahkan menggantinya dengan hukum manusia itulah bencana yang harus segera dihilangkan. Wallahu a' lam bish showab.