-->

Larangan Seragam ber-Atribut Agama, Apakah Upaya Menyudutkan Islam?

Oleh: Puspita Ningtiyas, aktivis muslimah di Lamongan

Dalam sebuah kasus viral, seragam sekolah muslimah yang berbuntut SKB 3 menteri, kembali syariat Islam menjadi objek yang seolah disudutkan oleh kebijakan penguasa. 


Upaya meng-asumsikan bahwa syariat Islam adalah oknum intoleran pemecah belah kembali merebak di jagad pendidikan, Beberapa pihak memberikan komentar baik pro maupun kontra. Lantas benarkah syariat Islam dalam hal ini  busana muslimah adalah biang masalah yang sedang dipersoalkan tersebut ?


Dalam Pandangan Islam, setiap muslimah ketika keluar rumah menuju ruang publik diwajibkan untuk mengenakan kerudung (QS An-Nuur: 31) dan jilbab (QS Al Ahzab: 59) di mana pun, termasuk jika masih sekolah, juga demikian. 


Kewajiban berjilbab dan berkerudung tersebut tidak hanya wajib dipakai di sekolah-sekolah agama seperti pesantren atau sekolah islami, tapi juga di sekolah negeri (jika bersekolah di sana). Bukan karena memenuhi seruan kepala sekolah atau guru, namun karena kewajiban syariat dari Allah Subhanahu wa ta’ala.


Kemudian, ketika muncul persoalan seperti dalam pemberitaan, seorang siswi non muslim yang memakai seragam atribut muslimah, tentu harus dilihat terlebih dulu, apakah itu benar adanya?, benarkah ada paksaan yang dijadikan indikasi intoleransi ? benarkah ada protes yang yang mengakibatkan perpecahan ? jika tidak, lantas kenapa dipersoalkan ?


Hal ini menguatkan sebuah dugaan bahwa SKB 3 menteri hanyalah alibi untuk menyudutkan Islam. Bahkan Ketua MUI Pusat Dr. Cholil Nafis menyatakan bahwa SKB 3 Menteri wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Alasannya, usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar.


Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran.


Menurutnya, yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada perempuan nonmuslim atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya nonmuslim. (hidayatullah.com, 6/2/2021).


Sebagai seorang muslimah yang telah berikrar bahwa Islam adalah way of life,  tentu tidak akan mengambil apa-apa yang tidak berasal dari Islam, apalagi sesuatu yang justru menghalangi Islam diterapkan dalam kehidupan.


Upaya mengesampingkan syariat busana muslimah dalam lingkup publik dalam hal ini dari dunia pendidikan, jelas ini adalah sekulerisasi ( memisahkan agama dalam kehidupan ) yang harus diwaspadai.  Ini adalah  upaya-upaya para liberalis fundamentalis menjauhkan para muslimah dari kewajiban mereka mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atas nama kebebasan.


Di sadari atau tidak , jika ini dibiarkan maka Islam akan tersudut dan tidak terlihat dalam ranah publik. Maka seorang muslimah, harus semakin teguh memperlihatkan jati diri nya sembari terus berpegang teguh pada syariat Islam hingga tegaknya Islam sebagai subyek pembuat kebijakan dalam sebuah institusi negara ber-manhajkan Nabi SAW. Insya Allah tidak akan lama lagi.