-->

Mengapa Dinar dan Dirham Dikriminalisasi


Oleh: Yessy Mafaza (Guru dan Inspirator Remaja)

Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dalam kasus Pasar Muamalah ini, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola, dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham. 

Pada Selasa (2/2/2021) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dia menjelaskan penangkapan dilakukan Subunit 4 Bareskrim. "Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (okenews 3/2/2021).

Penangkapan pendiri pasar Muamalah Zain saidi di depok, menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk Kriminalisasi terhadap ajaran Islam. Selain itu Pasal yang menjeratnya pun dipertanyakan. Jika alasannya pasar tersebut tidak menggunakan rupiah, nyatanya praktik ini telah banyak dilakukan terutama di wilayah Perbatasan dan tempat wisata.

Ketua PP Muhammadiyah  bidang ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkan dengan banyaknya penggunaan  uang asing termasuk dolar dalam transaksi wisatawan  asing di bali. Padahal transaksi tersebut membawa dampak negatif terhadap perekonomian nasional karena banyaknya  transaksi yang menggunakan mata uang asing akan menurunkan permintaan terhadap rupiah.

Sementara itu, transaksi pasar muamalah di depok tidak menggunakan mata uang asing. Dinar dan dirham yang digunakan bukan mata uang resmi suatu negara  melainkan koin dari emas dan perak yang dibeli dari pihak lainnya.transaksi yang terjadi tidak bisa disebut menggunakan mata uang asing, hanya bisa dikategorikan dalam tiga bentuk : Transaksi Barter, transaksi yang menggunakan voucher, dan transaksi seperti  koin yang digunakan ditempat permainan anak-anak. Maka, seharusnya tak ada masalah dengan praktek pasar muamalah ini.(kumparanbisnis.com, 5/2/2021).

Oleh karena itu tindakan pemerintah mempidanakan Zaim akibat transaksi dinar dan dirham di pasar muamalah ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap transaksi dinar dan dirham,  sebab pemerintah tidak dirugikan dan tidak terancam dari aktivitas tersebut. Kejadian ini meunjukan  adanya fobia terhadap Islam  yang merasuk ke tubuh pemerintahan. sebab, dari perlakuan pemerintah terhadap penangkapan tang dilakuan pada zaim ini nampak jelas  bukan  karena ingin menertibkan pelanggaran administrasi terkait alat transaksi. Terlebih dinar dan dirham dalam ekonomi Islam dikenal sebagai mata uang sebagaimana tercantum dalam dalil-dalil syariat.

Dalam sistem  ekonomi Islam yang mewajibkan mata uang dinar dan dirham ini adalah  sistem ekonomi yang bisa diterapkan  pada sistem pemerintahan yang berlaku juga berasal Islam, yakni sistem khilafah Islamiyah.

Adapun kemunculan istilah dinar dan dirham ditengah masyarakat muslim indonesia saat ini sebenarnya Ghiroh untuk kembali menerapkan aturan Islam Kaffah, meski masih dalam lingkup individu dan aspek ekonomi. Syekh Zalum menerangkan ada enam keunggulan  dinar dan dirham sebagai berikut, pertama, emas dan perak merupakan komoditi sebagai komoditas lainnya, kedua sistem dinar dan dirham ini menjamion kestabilan moneter, ketiga sistem dinar dan dirham akan menciptakan keseimbangan neraca pembayarn antar negara, ke empat dinar dan disrham mempunyai keunggulan  yang sangat prima, ke lima sistem dinar dan dirham akan memppunyai kurs yang stabil antar negara, ke enam sistem dinar dan dirham akan memelihara kekayaan emes dan perak setiap negara. Dalam rangkaian sejarah Islam membuktikan  mata uang emas dapat memjaga kestabilan perekonomian dunia.