-->

Iuran Naik, BPJS Raih laba. Pemerasan terhadap Rakyat?


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan didirikan pada akhir tahun 2013 bersama dengan didirikannya BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama jamsostek) sebagai wujud program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional. Akan tetapi, dalam penyelenggaraannya selama hampir 8 tahun ini, banyak persoalan yang membelit BPJS. Mulai dari persoalan ketidakpuasan masyarakat sebagai pelanggan BPJS, lambatnya pelunasan tagihan pada rumah sakit rekanan, hingga permasalahan intern BPJS itu sendiri yang terus menerus mengalami defisit. Hal ini merupakan tanda bahwa terdapat kecacatan sistem dalam program jaminan sosial kesehatan ini.

Pemerintah, sejak mengumumkan disahkannya BPJS, telah menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Tertulis dalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Dengan kata lain setiap rakyat Indonesia diwajibkan membayar iuran kesehatan kepada pemerintah, tanpa pandang bulu, baik miskin maupun kaya. Tarif yang ditetapkn oleh BPJS pun terbilang mahal bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang masih banyak berada dibawah garis kemiskinan, yaitu Rp.81.000,00 untuk kelas pertama, Rp.51.000 untuk kelas dua, dan Rp.25.500 untuk kelas tiga. Tidak bisa kita pungkiri, bagi rakyat kecil, jangankan untuk membayar iuran BPJS, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih banyak yang mengeluh. Masyarakat yang merasa tidak punya solusi lain bagi jaminan kesehatan mereka pun mau tidak mau berbondong-bondong mendaftarkan diri. Sedangkan masyarakat yang merasa tidak mampu membayar iuran yang ditetapkan, memilih pasrah akan masa depan kesehatan mereka tanpa adanya jaminan dari pemerintah. Namun, jawaban pemerintah  atas keluhan ini jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Pemerintah justru menaikkan iuran BPJS secara sepihak, dimana keputusan tersebut semakin mencekik masyarakat terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

Drama kenaikan Iuran BPJS

Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas sebesar 100%. Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.   Kendati demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review untuk perpres tersebut. Lucunya, tidak lama setelah keputusan MA tersebut, pemerintah mengeluarkan perpres lain untuk menaikkan kembali iuran BPJS, yaitu perpres nomor 64 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Hanya saja nominalnya sedikit berbeda, yaitu untuk kelas I iuran naik menjadi Rp.150.000, untuk kelas II menjadi Rp.100.000 dan untuk kelas III juga naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp.25.500. Kendati demikian, sejak tahun 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Defisit BPJS sejak awal hingga 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya. Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun (money.kompas.com/12/06/2020). Sesungguhnya, defisit BPJS adalah suatu keniscayaan, karena jaminan kesehatan seharusnya tidak bertumpu pada iuran yang dibebankan kepada rakyat. Apabila hal ini dilakukan, rakyat tak ubahnya seperti sapi perahan yang harus terus menambal kekurangan anggaran.

BPJS Raih Laba Setelah Kenaikan Iuran

Menghadapi kebijakan BPJS ini, rakyat tidak bisa berbuat apa-apa selain mematuhi peraturan. Bagaimanapun rakyat membutuhkan jaminan kesehatan ini karena memang biaya kesehatan di rumah sakit sangat tinggi apabila dibayar secara tunai. Meski ditekan dengan iuran yang terus naik, rakyat tidak punya pilihan lain selain tetap membayarnya. Pertanyaan apakah pemerintah sedang sengaja memeras rakyatnya tidak bisa dielakkan ketika akhirnya BPJS yang tadinya defisit, pada tahun 2020 perlahan mengalami surplus atau meraih laba. Kompas.com menyebutkan bahwa arus kas atau cashflow BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp 18,7 triliun pada 2020 kemarin. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, surplus ini bukan semata-mata karena kenaikan iuran saja. “Tentunya kalau bicara surplus tidak hanya tentang karena penyesuaian iuran. Apalagi isunya karena situasi Covid-19, tidak seperti itu,” ujar Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021) (kompas.com/8/2/2021).  Bila kita cermati dari pernyataan tersebut, kenaikan iuran bukan satu-satuya penyebab surplus, akan tetapi itu artinya kenaikan iuran juga turut andil dalam berhasilnya BPJS kesehatan meraup laba. Seandainya pemerintah benar-benar berkeyakinan bahwa kenaikan iuran tidak memberikan keuntungan apa-apa, maka apa gunanya menaikkan iuran yang hanya akan membuat rakyat semakin menderita. Bahkan bukan tidak mungkin, pemerintah akan menaikkan lagi nominal iuran BPJS kesehatan ini sekiranya pemerintah merasa hal itu perlu untuk dilakukan.

Solusi Islam Dalam Pelayanan Kesehatan

Polemik BPJS ini niscaya tidak akan pernah selesai bila tidak diberlakukan sistem baru yang benar-benar menjamin kesehatan rakyat secara keseluruhan. Perlu ada revolusi sistem yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Sistem yang mampu menjamin semua kebutuhan pokok masyarakat termasuk kesehatan. Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala lini kehidupan masyarakat, khusus dan terutama adalah masalah kesehatan, sebab hal ini adalah salah satu kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia.  Dalam islam, pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, obat-obatan dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh rakyat dalam proses pengobatan. 

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW (dalam kedudukan beliau sebagai kepala Negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay.  Saat Nabi SAW. Mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam.  Lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah SAW . selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Pada akhirnya, rakyat harus mulai sadar bahwa BPJS bukanlah solusi, tetapi sebenarnya adalah wujud lepas tangannya pemerintah terhadap jaminan kesehatan rakyat. Pemerintah seharusnya mampu memberikan jaminan sosial kepada rakyat dengan cara memaksimalkan segala potensi yang ada di negeri Indonesia ini. Terlebih Indonesia sesungguhnya adalah negara yang kaya raya baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang justru mampu memberi jaminan sosial yang terjangkau bahkan gratis kepada seluruh rakyatnya.

Oleh: Dinda Kusuma Wardani Timbang (Aktivis Muslimah Jember)