-->

Kontroversi Seragam Jilbab, Pintu Masuk Menggugat Perda Syariat

Oleh: Threica (Aktivis Muslimah Jember)

Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkap ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari kecuali Jeni Cahyani Hia. Rusmadi lantas menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri, agar tidak kepanasan dan rambutnya tidak rusak. Begitulah klarifikasi dari beberapa siswi non muslim di media sosialnya. Mendikbud berpendapat bahwa apa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut sebagai bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai Pancasila dan kebhinekaan. Koordinator nasional P2G, Satriwan Salim, meminta agar Kemendagri harus mengecek semua Perda-perda yang potensi intoleran, yang bertentangan dengan Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya lagi adalah Perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.


Sejumlah pengamat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (24/11/2018) siang, menilai kehadiran perda berdasarkan sebuah agama memunculkan beberapa masalah, antara lain menjadi komoditas politik, berpotensi diskriminatif, dan menghilangkan kepercayaan publik. Pengamat Politik Universitas Indonesia Ade Reza Hardiyan menilai perda berdasarkan agama hanyalah cara politisi meraup suara. “Pelestarian kekuasaan yang tujuannya menjadi belief system yang akan melegitimasi kekuasaan mereka saja. Dan objeknya adalah masyarakat untuk diatur dalam standar-standar moral tertentu versi mereka. Saya kira ini yang mesti dikritik,” papar Ade Reza kepada wartawan. “Dia menggalang simpati dan dukungan publik dan menjadikan kebijakan atau nilai-nilai yang dipromosikan sebagai sarana untuk menciptakan solidaritas ideologis. Yang paling mudah dieksploitasi apa? Ya, aspek-aspek teologis, agama,” kata Ade Reza menambahkan.


Reza menekankan bahwa perda-perda yang disebut “syariah” sebetulnya jarang memasukkan unsur sebuah agama secara eksplisit ke batang tubuh. Unsur syariah justru muncul nyata di berbagai surat edaran kepala daerah seperti kewajiban sholat subuh berjamaah dan kewajiban busana muslim bagi PNS. Nong Darol Mahmadah mengingatkan bahwa agama dan moralitas adalah ranah privat. Karena itu, negara tidak boleh mengaturnya. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah. Partai-partai politik di Indonesia memiliki pendapat berbeda terkait perda berdasarkan agama. Lima partai yakni Nasdem, PKB, PPP Gerindra, dan PAN menyatakan dukungannya. 


Sementara Golkar dan PKS menyatakan perda jenis ini sah saja. Partai Demokrat tidak bersikap dalam hal ini dan PDI Perjuangan menyatakan perda syariah hanya ada di Aceh. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, politisi PDI Perjuangan, pernah mengutarakan niat mencabut aturan-aturan ini. Namun dia urung karena langsung dituduh anti-Islam dan anti-agama. Kini, kewenangan Mendagri mencabut perda sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perda yang dianggap diskriminatif harus digugat ke Mahkamah Agung (MA). Perda komoditas politik dan diskriminatif itu dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, demikian menurut Wasekjen PNI Marhaenisme, Ibnu Prakosa.


Sistem demokrasi yang berlandaskan sekulerisme ini tak henti-hentinya mengupayakan penyerangan terhadap Islam dan generasi, Islam tidak diberi ruang dalam pengaturan kehidupan dan dikerdilkan menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lainnya. Sistem sekulerisme tidak akan pernah membiarkan syari'at Islam diterapkan. Penerapan perda syari'at seringkali digugat dan disematkan sebagai aturan yang intoleran dan diskriminatif. Islam menjadi kambing hitam pada setiap masalah yang ada serta di anggap agama yang intoleran dan melanggar HAM, tetapi jika siswa muslimah di banyak sekolah secara resmi dilarang berpakaian muslimah, tidak banyak yang membela.


Didalam negara yang mayoritas penduduknya beragama islam justru merasa minoritas dengan adanya hal seperti ini. Islam adalah agama yang Allah turunkan lengkap dengan segala syari'atNya untuk seluruh aspek kehidupan, tapi dalam sistem kufur ini justru menggiring generasi pada ranah hidup yang liberal dan menjauhkan dari agama.


Dalam sistem Islam, aturan yang diterapkan tidak ada perbedaan antara muslim dan non muslim. Khalifah akan memerintahkan semua umatnya baik muslim maupun non muslim untuk menutup aurat sesuai dengan perintah Allah Swt. Tetapi tidak ada paksaan dalam praktiknya, yang ada hanya kesukarelaan bagi orang non muslim yang mau mengambil aturan dalam sistem Islam. 


Allah Swt. Berfirman :

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al - Baqarah : 256)


Solusi atas segala permasalahan yang terjadi adalah dengan kembali pada syari'at Islam agar keadilan bisa dirasakan oleh setiap elemen masyarakat. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Tidak ada diskriminasi antara muslim dan non muslim, mereka berhak atas penjagaan dan perlindungan dari negara atas keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta. Dalam hal berpakaian, jika muslimah diwajibkan menggunakan hijab menutupi aurat maka wanita non muslim terikat dengan aturan yang sama. Dengan hal ini, wanita non muslim terikat dua batasan . Yang pertama adalah batasan menurut agamanya, mereka diperbolehkan berpakaian sesuai agamanya yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib wanita. Yang kedua adalah batasan yang ditetapkan oleh hukum syara' yaitu hukum-hukum umum yang mencangkup seluruh rakyat. Khilafah menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi kaum muslim dan non muslim.