-->

Kasih orang tua sepanjang masa, kasih anak sebanyak harta

Oleh: Eka Dwiningsih (Penulis dan Ibu Rumah Tangga)

Miris, menyaksikan semakin marak kasus anak melaporkan orang tua kandungnya ke pihak berwajib karena harta. Salah satunya adalah di Bandung, 2 desember 2021, Kakek Koswara  (85 thn) dilaporkan Deden anak kandungnya ke pihak berwajib untuk membayar denda sebesar 3 M disebabkan tidak terima ayahnya menjual tanah warisan kakek. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Deden tidak terima Koswara (ayah kandung) menjual tanah yang merupakan tanah warisan milik orang tua Koswara karena di atas tanah tersebut telah dibangun warung kelontong milik Deden yang telah disewa sejak 2012 lalu. Sedangkan hasil penjualan tanah akan dibagikan kepada adik kakek Koswara dan anak kakek Koswara sendiri. Kasus ditutup setelah terjadi mediasi. (Bandung, Kompas.com) 

Beberapa waktu sebelumnya juga muncul kasus di Salatiga, Oktober 2020 Dewi Firdaus (52 tahun) digugat Alfi Prabowo (25 tahun) anak kandung karena berebut mobil Fortuner yang dijadikan harta gono gini. Dewi membeli mobil tersebut dengan gaji sendiri sebagai ASN. Saat ini ibu Dewi dan Suami akan bercerai sementara Alfi meminta mobil ibu Dewi jika tidak diberi maka rumah ibu Dewi akan disita. Kasus ditutup setelah mediasi. (Salatiga, Kompas.com)

Belum lagi kasus di Demak, Agesty Wulandari (19 tahun) melaporkan ibu kandungnya karena kasus penganiayaan. Kasus berawal saat Agesty yang saat itu tinggal bersama sang ayah pasca perceraian orang tuanya, datang mengunjungi sang ibu untuk mengambil baju, namun saat itu terjadi percekcokan antara mereka yang membuat pelapis Agesty terluka dan kemudian berujung palaporan kepada pihak berwajib. Namun setelah dilakukan mediasi beberapa kali akhirnya Agesty mencabut laporan pada 13 Januari 2021 atas kesadaran sendiri. (www.tribunews.com) 

Masih banyak kasus serupa yang terjadi dibeberapa kota di Indonesia.

Melihat banyaknya kasus sengketa antara anak dan orang tua saat ini di Indonesia tentu tidak terlepas dari peran negara dalam membentuk dan menjaga moralitas generasi muda. Sistem Kapitalis Sekuler yang saat ini diemban negara memandang dan menilai segala sesuatu berdasar pada materi duniawi serta memisahkan agama dari kehidupan membuat generasi muda semakin jauh dari Syariat Islam. Al-quran dan sunnah tidak lagi menjadi rujukan untuk mendapatkan solusi dari setiap permasalahan kehidupan akibatnya masalah tidak tuntas diselesaikan malah akan menambah dosa. 

Peran orang tua dalam pendidikan juga sangat mempengaruhi. Sistem Kapitalis Sekularis membentuk masyarakat menjadi materialistis, senantiasa mengukur kebahagiaan berdasarkan materi dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup, mereka mengabaikan pendidikan anak dalam keluarga yang mana sebagian besar orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak mereka kepihak sekolah. 

Sementara itu, Sistem pendidikan negara yang hanya menonjolkan nilai akademik minim pembentukan aqidah dan akhlak menjauhkan manusia dari nilai keislaman yang akhirnya membuat mereka kehilangan arah, berhati keras dan mudah terbawa emosi saat permasalahan melanda atau saat kondisi tidak sesuai keinginannya. 

Kurangnya ilmu membuat seseorang buta mana hak dan mana kewajiban. Akibatnya mereka sibuk menuntut sesuatu yang bukan haknya tapi lupa melaksanakan kewajiban.

Sudah sangat jelas sistem kapitalis sekuler telah merusak tatanan kehidupan manusia dari instansi terbesar yaitu negara sampe ke instansi terkecil yaitu keluarga. Sistem Kapitalis sekularis  memunculkan generasi penganut paham liberalisme atau kebebasan. Mereka merasa bebas melakukan apapun tanpa memperdulikan syariat islam. 

Sementara dalam Islam telah jelas mengatur seluruh aspek kehidupan. Hubungan anak dan keluarga dalam islam telah diatur sedemikian rupa agar terwujud keluarga yang harmonis dan diridhoi Allah SWT.  

Bagaimana islam mengatur status harta orang tua, dan bagaimana islam mengajarkan anak bersikap kepada orang tua?

Setatus harta orang tua yang masih hidup dalam islam

Allah SWT berfirman, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (al-Nisa':7). Firman Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa anak itu hanya berhak atas "harta peninggalan". Dikatakan "harta peninggalan" orangtua, bila orang tersebut telah meninggal. Jika kedua orang tua atau salah satunya masih hidup harta itu masih milik orang tua, dan statusnya belum menjadi harta warisan. 

Tatkala seorang anak meminta warisan, sementara orangtua masih hidup, mengandung pelanggaran etika yang mendalam, yaitu adanya ketidaksabaran dari anak atas masih hidupnya orangtua, sehingga warisan itu harus diminta sebelum waktunya.

Makna lain yang termasuk dalam tindakan itu adalah adanya unsur harapan orangtua agar segera meninggal. Sikap demikian, tentu sangat menyakitkan orangtua dan termasuk salah satu bentuk kedurhakaan anak terhadap orang tua yang jelas hukumnya adalah haram. Dalam salah satu ceramahnya Buya Yahya mengatakan bahwa  "Tidak akan bahagia seorang anak jika dia durhaka kepada orang tuanya walaupun dia memiliki tambang emas sekalipun". 

Birrul walidain dan adab kepada orang tua

Sudah menjadi ketentuan Allah SWT berbakti kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban. Disebutkan dalam QS An Nisa ayat 36 yang artinya "Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada ke dua orang tua"

Terdapat juga dalam QS Al An'am; 151 yang artinya "Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua.” 

Ayat di atas menunjukkan bahwa hukum Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orang tua) adalah wajib. Kedudukanya sangat urgen karena disandingkan dengan perintah Tauhid yaitu larangan untuk mempersekutukan Allah SWT. 

Kedudukan birul walidain lebih utama daripada jihad fisabilillah, menuntut ilmu selain ilmu yang fardu 'ain, dan safar selain safar yang fardu 'ain. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW tentang seorang lelaki yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi berjihad, beliau bersabda:


أحَيٌّ والِدَاكَ؟، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَفِيهِما فَجَاهِدْ


“Apakah orang tuamu masih hidup?”. Lelaki tadi menjawab: “Iya”. Nabi bersabda: “Kalau begitu datangilah kedunya dan berjihadlah dengan berbakti kepada mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jaminan Surga bagi seorang anak yang berbakti kepada kedua orang tua mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه


“Kedua orang tua itu adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kalian mau memasukinya maka jagalah orang tua kalian. Jika kalian enggan memasukinya, silakan sia-siakan orang tua kalian” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hadits ini shahih”, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.914).

Jika berbakti kepada kedua orang tua balasannya adalah surga, maka sebaliknya durhaka kepada orang tua adalah dosa besar dan akan mendapatkan siksaan yang pedih dari Allah SWT. Rasulullah dalam sebuah hadisnya menyebutkan bahwa siksa karena durhaka pada kedua orang tua bisa saja disegerakan diturunkan saat masih di dunia. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk Allah segerakan azabnya di dunia disamping juga di akhirat kecuali dosa durhaka kepada kedua orang tua.” (HR. Abu Daud).

Adapun bentuk durhaka kepada orang tua di sebutkan pada QS Al Isra 23-24 yang artinya "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, "Wahai Tuhanku, Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil." 

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir yang disusun oleh Dr Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh menerangkan bahwa maksud dari ayat di atas adalah "Dia menyuruh hamba-Nya untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya dan larangan untuk memperdengarkan kata-kata yang buruk, bahkan sampai kata "ah" yang merupakan tingkatan ucapan buruk yang paling ringan. Allah juga memerintahkan agar berkata dan berbuat baik yaitu dengan lemah lembut, baik, penuh sopan santun, disertai pemuliaan dan penghormatan". 

Dari keterangan ayat diatas maka jelas seorang anak yang dengan sengaja  bersengketa dengan orangtua karena harta atau yang lain apapun alasanya adalah sangat rendah kedudukannya di mata Allah SWT. 

Adab kepada kedua orang tua 

Kedudukan adab sebelum ilmu dalam Islam sangat ditekankan. Karena adablah yang akan memperindah interaksi antara manusia dengan manusia yang lain termasuk dengan orang tua. Perselisihan antara anak dan orang tua sangat mungkin terjadi karena mereka berasal dari generasi yang berbeda, namun anak harus tetap mengedepankan adab yang baik, ilmu Birul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) dalam Alquran dan hadis harus tetap jadi patokan. Adab kepada orang tua menurut Al Ghazali antara lain:

Mematuhi perintah orang tua

Selama orang tua memberikan perintah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka wajib untuk mengikutinya. Jika perintah orang tua melebihi kemampuan anak, maka seorang anak perlu berusaha semampunya atau menolak dengan cara yang baik jika memang benar-benar terpaksa harus menolak.

Memenuhi panggilan orang tua

Begitu anak mendengar orang tua memanggilnya, maka ia harus segera datang. Bahkan jika ia sedang melaksanakan shalat sunnah, tidak menjadi kesalahan jika membatalkan shalat tersebut untuk memenuhi panggilan orang tua.

Merendah dengan penuh sayang dan tidak menyusahkan

Kerendahan hati kepada orang tua tetap harus dijaga meskipun sang anak sudah lebih alim dan pintar dari orang tuanya. Selain itu, rasa hormat ini tetap harus ada meskipun dahulu orang tua tidak selalu bisa memenuhi kebutuhan anak. Dan seorang anak juga harus memahami keterbatasan dan kemampuan orang tua, sehingga tidak menuntut sesuatu yang dapat menyusahkan orang tuanya.

Tidak mudah merasa capek dalam berbuat baik kepada orang tua

Seorang anak harus memahami bahwa orang tua sudah mengasuh dan membesarkannya tanpa lelah. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah. Sehingga, seorang anak wajib berbuat baik dan berusaha menyenangkan hati orang tua dengan melakukan apa yang orang tua minta selama permintaan itu tidak melanggar hukum agama.

Tidak memandang dengan rasa curiga

Seorang anak juga harus selalu menjaga prasangka baik kepada orang tua. Jika ada sesuatu yang ingin diketahui dari orang tua, jangan bertanya dengan pertanyaan yang terkesan curiga. Usahakan pertanyaan yang disampaikan tetap baik dan tidak menyakiti hati.

Demikian islam mengatur hubungan antar anggota keluarga khususnya anak dengan orang tua. Aturan islam di atas akan dapat diterapkan dengan baik jika sistem islam kaffah  diterapkan sehingga membentuk kesinergisan langkah antar individu, masyarakat dan negara. Wallahu Alam Bishawab.