-->

Hukuman Kebiri, Akankah Jadi Solusi?


Oleh: Rizki Winanti (Pelajar)

Maraknya predator seksual sudah sangat meresahkan. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada. Para predator sesksual mengincar anak-anak di bawah umur dan juga balita. Karena menurut Pelaku seksual itu sendiri, anak-anak cenderung masih polos dan mudah diperdaya. Sudah banyak yang menjadi korban atas kebiadaban mereka. Masih melekat dalam ingatan, ketika seorang ayah memperkosa anaknya yang masih berumur 16 bulan hingga menyebabkan si anak dilarikan ke rumah sakit karena dibagian kemaluanya terdapat darah segar yang masih bercucuran. Sungguh miris, namun inilah faktanya saat ini. Setiap tahunya kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat. Sehingga pemerintah akhinya mengeluarkan kebijakan yaitu hukuman kebiri untuk predator seksual. Namun, Apakah hukuman tersebut merupakan solusi dan membuat para pelakuknya jera?

Dilansir melalui aman viva.com bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020. Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

Hukuman Kebiri dianggap sanksi tertinggi dan efektif untuk hentikan predator seksual. Pemerintah mulai menggeluarkan kebijakan baru yaitu hukuman kebiri kimia untuk predator seksual anak.  Padaha aksi predator seksual dipicu banyak faktor diantaranya minim iman, lifestyle sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, dan sanksi yang ringan. Jika ditinjau kembali, kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Menurut Dokter Spesialis Andrologi, Dr. Heru H. Oetoeng. Dia menuturkan “Terkait hukuman kebiri yang dilakukan pemerintah atau kebiri kimia, pelaku hanya diberikan obat anti-adrogen yang fungsinya menekan hormon testoteron dengan harapan gairah sekual akan menurun, kemampuan ereksi menurun. Tapi kenyataanya, gairah seksual itu bukan masalah hormon. Artinya kalau tubuh bagus, riwayat seksual bagus, pikiran seksual masih ada walaupun dihukum seperti ini juga masih bisa melakukan hubungan seksual,” katanya saat dihubungi (Liputan.com)

Permasalahan ini akan tuntas jika diselesaikan dengan islam. Sebagaimana Islam menjadi agama pemecah masalah dengan perpatokan pada Al-qur’an dan As-sunnah. Didalam islam, hukuman bagi seorang penzina yaitu apabila dia belum menikah maka akan di jilid (cambuk) dan jika sudah menikah maka akan di rajam sampai mati. Ini sudah menjadi ketetapan yang mutlak dari Allah ta’la, tidak bisa ditawar dan diganggu gugat. Jika hukum ini diterapkan, niscaya para pelaku kemaksiatan akan jera. Karena hukuman yang diberikan tidak ringan dan akan membuat manusia berpikir sebelum berbuat karena konsekuensinya sangat besar. Hukuman yang saat ini diberlakukan sangatlah ringan. Ditambah sistem saat ini yang berpatokan pada sekuler barat. Memberikan kebebasan dengan asas Hak Asasi Manusia. Tidak perduli jika yang dilakukan tersebut menyimpang dan membuat Allah murka.

Selain hukuman berat yang harus diterapkan. Perlu juga perbaikan pada sistem. Mengubah minset masyarakat untuk kembali lagi pada aturan islam secara kaffah. Sistem sekuler barat hanya membuat wadah untuk dapat melakukan maksiat. Faktanya saat ini, kemaksiatan dipertontonkan secara terang-terangan. Urat malunya sudah putus mengubar aib sendiri pada khalayak ramai. Belum lagi, perzinahan yang dilakukan dengan asas suka sama suka, tidak akan dijatuhkan hukuman apapun karena dianggap tidak adanya pemaksaan diantara kedua belah pihak. Padahal sudah jelas ini salah dan melanggar syariat islam.

Sudah saatnya kita kembali pada islam. Bencana bertubi-tubi melanda. Bahkan Alam enggan lagi bersahabat dengan kita. Mungkin ini merupakan teguran dari Allah ta’ala karena kemaksiatan semakin merajalela. Hanya islam yang bisa menyelesaikan segala problematika kehidupan. Hukum Allah tidak pernah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum yang berasal dari Allah adil dan tidak berat sebelah. Tidak pula memihak pada mereka yang berharta, tapi memihak pada kebenaran. Semoga masyarakat semakin sadar, bahwa islam itu adalah sistem yang benar dan rahmat bagi seluruh alam.

Wauallahu ‘alam bi ashsawab