-->

Derita Kaum Perempuan, 100 Tahun Tanpa Khilafah

Oleh: Ummu Salman (Relawan Media)

Genap sudah 100 tahun, umat Islam hidup tanpa institusi yang mempersatukan mereka sekaligus tanpa sistem Islam sebagai pengatur kehidupannya. Tragedi yang memilukan sejak dihapuskannya kekhilafahan yang menaunginya pada maret 1924, hingga kini dukanya masih terus terasa. Sejak tragedi itu, kezholiman demi kezholiman dan berbagai penindasan seakan tak pernah beranjak dari umat Islam. 


Derita Kaum Perempuan

Salah satu yang terjadi setelah ketiadaan khilafah adalah negeri-negeri muslim mengadopsi konvensi global hak perempuan. Sebanyak 89 negara muslim mengadopsi program yang diserukan dalam deklarasi BPfA (Beijing Platform for Action) yang diadakan pada September 1995 tentang penghapusan bias gender. 


Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia, juga merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of  Discrimination against Women) sejak 24 Juli 1984 melalui UU RI No.7 Tahun 1984. Meratifikasi Konvensi CEDAW berarti wajib mengadopsi keseluruhan pasal di dalamnya  untuk diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara peserta. Indonesia juga merespon cepat hasil dari Konferensi kependudukan (ICPD) Kairo 1994 tentang program Kesehatan reproduksi dan hak aborsi. 


Berbagai konferensi tersebut diadakan oleh PBB sebagai upaya untuk melindungi perempuan. Faktanya jauh panggang dari api. Berbagai upaya tersebut justru semakin membawa kaum perempuan pada kondisi yang terpuruk. Kondisi tersebut disebabkan karena cara pandang sistem kapitalisme liberal yang keliru dalam melihat persoalan yang dialami perempuan. 


Persoalan perempuan dipandang sekedar dari sisi gender. Ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dituding sebagai penyebab utama persoalan perempuan. Nyatanya, kesejajaran ini justru melegalkan tindakan abai laki-laki terhadap perempuan. Laki-laki tidak harus menafkahi perempuan, karena perempuan bisa menafkahi dirinya. Laki-laki tidak harus melindungi perempuan dan bertanggung jawab kepada mereka, karena perempuan sudah setara, bisa melindungi dirinya sendiri. 


Mereka merancukan pemikiran perempuan bahwa untuk mendapatkan hak-haknya, perempuan harus memiliki uang banyak, cantik dan pintar. Jika mereka ingin setara dengan laki-laki, mereka harus banyak berkiprah di ranah publik. 


Dampak lanjutannya, fungsi kepemimpinan(qawwam) suami akhirnya terkikis. Bangunan keluarga pun mulai goyah. Kondisi tak harmoni ini tak jarang berakhir dengan perceraian. Kemudian tiba-tiba istri beralih fungsi menjadi kepala keluarga, dan menjadi "wali" atas anak-anaknya. Posisi wali yang ditetapkan Islam berada pada pundak laki-laki dipaksa beralih ke pundak perempuan. Inilah kondisi tidak normal yang bertentangan dengan fitrah perempuan itu sendiri. 


Yang menjadi korban berikutnya ketika peran keibuan dirusak, adalah rusaknya keluarga dan selanjutnya adalah rusaknya anak-anaknya. Fakta menunjukkan bahwa anak-anak korban perceraian mengalami frustasi berat. Akhirnya problem anak semakin banyak, karena mereka memilih narkoba dan seks bebas sebagai pelampiasan masalahnya. 


Perempuan Butuh Khilafah

Syariah Islam sangat menghormati perempuan. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah. Beban nafkah atau kewajiban memenuhi kebutuhan hidupnya adalah tanggung jawab suami atau walinya. Dengan begitu ia bisa fokus memenuhi kewajiban utamanya yaitu mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya. Ibu tak perlu dibebani peran ganda. Ibu bisa hidup normal karena hukum perwalian tidak ada pada dirinya. Ia menikmati kebahagiaan hidup sesuai dengan fitrah yang diberikan oleh penciptanya. Islam memuliakan perempuan dengan menjadikannya seorang ibu yang di bawah telapak kakinyalah "surga" diletakkan. 


Khalifah akan memaksa suami dan wali yang tidak mau melaksanakan kewajiban nya dalam menanggung nafkah anak dan istrinya. Tidak hanya itu, bahkan Khalifah akan menindak siapa saja yang melalaikan kewajibannya terhadap perempuan. 


Khilafah bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi para ayah. Khilafah akan membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan akan menghilangkan pengangguran masalah. Khilafah akan menjamin layanan pendidikan dan kesehatan yang gratis namun tetap berkualitas. 


Oleh karena itu, seandainya seluruh perempuan memahami bagaimana pandangan Islam yang sebenarnya kepada mereka, dan bagaimana Khilafah sebagai sebuah sistem yang menerapkan aturan Islam ini bekerja dalam menjamin pemenuhan hak-haknya mereka, niscaya tak ada satupun yang menolak penerapan syariah Islam dalam wadah Khilafah. 

Wallahu 'alam bishowwab