-->

Kontroversi Berjalan, UU Cipta Kerja Sah Ditandatangan

Oleh : Asma Ridha (Pegiat Literasi Ideologis Aceh Barat) 

Penamabda.com - Disahkannya Omnibus LawUU cipta kerja, Pemerintah mengklaim akan adanya laju pertumbuhan ekonomi di negeri ini agar semakin membaik, tersedianya lapangan pekerjaan, dan adanya investasi besar-besaran diharapkan mampu memperbaiki ekonomi. Dikutip dari Kompas.com (5/10/20) Presiden Joko Widodo sempat menargetkan ekonomi nasional bisa tumbuh 6-7 persen sebelum pandemi covid-19 terjadi. 

Demikian pula pandangan dari Staf Khusus Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar, mengatakan bahwa untuk menciptakan lapangan kerja yang cukup, dibutuhkan investasi besar, karena konsumsi domestik yang menopang PDB nasional tidaklah cukup. Maka harapan yang paling besar jatuh pada investasi.(kompas.com, 5/10/20)

Sekalipun diwarnai banyak aksi penolakan yang berbuntut demo besar-besaran di berbagai daerah, ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus men-sahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020 (ringtimes, 3/10/2020). Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020, dan salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id yang memuat 1.187 halaman.

Tidak dipungkiri kisruh dunia ketenagakerjaan dan melemahnya perekonomian yang kian carut marut adalah hasil dari diterapkannya ekonomi kapiatalis/sekuler menjadi pijakan dan sandaran dalam hal bermuamalah. Kepentingan para imperialisme dan korporat kian mencengkram dengan kuat di negeri ini. 

Islam Memandang Ketenagakerjaan

Berbeda halnya dengan Islam sebagai sebuah ideologi yang sempurna, Islam memandang bahwa urusan ketenagakerjaan harus memberikan pengaruh positif dalam perekonomian.Sumberdaya dapat dikelola secara ooptimal, dan tidak ada sumberdaya yang akhirnya terbuang percuma atau bahkan dikelola oleh asing. Ketika ini berjalan, maka semua pihak terlibat dalam pemberi kerja dan pekerja, sehingga dapat menikmati bersama-sama hasil jerih payahnya. 

Transaksi ketenagakerjaan (Ijratul al-ajir) adalah transaksi terhadap jasa tertentu dari seorang pekerja dengan suatu kompensasi. Kompensasi diberikan oleh pengontrak pekerja karena telah memperoleh pelayanan jasa baik berupa tenaga fisik dan intelektual. Maka dalam Islam pekerja dikelompokkan menjadi dua macam :

Pertama, Pekerja khusus (ajir khas),  yakni seorang pekerja yang berkerja kepada pihak tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu. Seperti : buruh pabrik, pembantu rumah tangga, tukang kebunm pegawai perusahaan swasta atau pegawai negeri.

Kedua, Pekerja umum (ajir musytarak/ajir amm), yaitu pekerja yang berkerja pada bidang tertentu untuk melayani banyak orang dengan upah atas kerja yang dilakukan, seperti tukang jahit, dokter umum, jasa konsultan manajemen atau psikiater.

Kesepakatan  dalam kontrak kerja haruslah jelas (aqdu al ‘amal) dan harus dijalankan sesuai yang disepakati bersama. Dalam Islam kontrak kerja juga dibuat dalam rangka menghindarkan ketidakjelasan dalam mu’amalah yang dilakukan. Pemicu kisruh ketenaga kerjaan hari ini, karena banyak sekali ketidak jelasan kontrak kerja, dan kontrak kerja yang menyalahi aqad syar’i. Maka dalam Islam ada 4 hal yang harus jelas dalam akad kontrak kerja, yaitu harus jelas bentuk kerja, masa kerja, upah dan tenaga yang dicurahkan.

Maka pada hakikatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, bukanlah menjadi solusi yang tepat jika mengklaim akan mensejahterakan dan pertumbuhan ekonomi. Justru sebaliknya memudahkan investor asing untuk masuk dan menguasai segala hal di negeri ini. Berbeda halnya dengan Islam dan Khilafah, maka ada dua kebijakan yang dilakukan Negara Khilafah untuk pengembangan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. 

Pertama, mendorong masyarakat memulai aktivitas ekonomi tanpa dibiayai oleh Baitul Mal (Kas Keuangan Negara). Peran Negara Khilafah adalah membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif.

Kedua, mengeluarkan dana Baitul Mal (Kas Negara), dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang cukup besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Dengan demikian fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan.

Demikian pula para perempuan berkerja, dalam Khilafah Islam tidak akan ada perempuan yang terpaksa bekerja mencari nafkah dan mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu. Sekalipun Islam tidak melarang perempuan bekerja, mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara tanggung jawab sebagai istri dan ibu juga tetap terlaksana.  Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan yang tetap menjaga kemuliaan dan kehormatan perempuan. Negara Khilafah akan menutup semua akses jenis pekerjaan yang mengeksploitasi dan mengekspose tubuh perempuan. 

Demikianlah mulianya Islam menjamin seluruh tatanan kehidupan, seluruh kalangan diayomi dengan baik. Karena pada dasarnya kewajiban utama seorang pemimpin negara adalah mengurusi segala kepentingan rakyatnya. Termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, dan memberi upah yang sepadan dengan tenaga dan pikirannya. 

Wallahu A'lambishhawab