-->

Konten Asusila Marak (Lagi), Why?

Oleh : Ummu Tsabita Nur

Setelah beredar video tak pantas selebritis GS, sekarang muncul lagi yang lain. Tak kurang seronoknya.  Dunia maya cukup heboh, sampai trending topic. Subhanallah, mungkin saking penasarannya para netizen.  Mereka memburu video dengan durasi yang lebih panjang. Ya Rabb, sudah segitu parahnya generasi sekarang?

Dengan maraknya konten tak pantas begini di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan penekanan terhadap pencarian kata, yang memiliki hubungan dengannya.  Agar tidak mudah muncul di media sosial maupun aplikasi pesan instan. 

"Kominfo telah bekerja sama dengan platform media sosial dan mesin pencarian untuk menekan pencarian kata yang memiliki asosiasi dengan konten bermuatan negatif, termasuk pornografi atau asusila," ujar Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi kepada voi.id.

Kemenkominfo juga melakukan pembersihan terhadap konten-konten porno yang sedang trending tersebut di media sosial.  "Konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," kata Dedy.

Sayang langkah ini bisa dibilang telat, karena video  asusila ini tak sebentar bertengger di dunia maya. Tentu bisa terbayang sudah berapa pasang mata yang memelototinya. Tak ada batasan usia. Bahkan bisa jadi sudah mengunduh dan terus menyebarkannya lagi.

Harusnya negara sigap melakukan pemblokiran konten tak senonoh, sebelum videonya merebak.  Karena negara sangat mampu untuk itu jika punya kemauan.

Masalah pornografi baik secara live atau konten yang merebak di media bukan sesuatu yang baru di negri berpenduduk muslim terbesar ini. Pelakunya mulai kalangan rakyat jelata, artis, selebgram hingga level pejabat publik. Penikmatnya juga.

Berdasar data ECPAT Indonesia, angka konsumsi konten pornografi masyarakat Indonesia memiliki angka mengkhawatirkan. Dari hasil survei situs penyedia video dewasa asal Amerika, Indonesia menempati rangking dua terbanyak pengakses video porno.

“Sebuah survei dilakukan Po***ub (tidak ditulis lengkap) menemukan tahun 2015 dan 2016 bahwa Indonesia menunjukan ranking kedua pengakses pornografi setelah India,” ungkap Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian dalam keterangan tertulisnya.

Dari data tersebut diketahui bahwa mayoritas pengakses konten dewasa di Indonesia adalah generasi muda dan sebagian kecil masyarakat dewasa hingga yang telah berumur. “Sekitar 74 persen adalah generasi muda, selebihnya generasi tua,” imbuh ECPAT.

Sementara data Biro Pusat Statistik , pengguna internet di Indonesia mencapai angka 132 juta orang. Terdiri dari anak-anak berusia 10-14 tahun yang mengakses internet sekitar 768 ribu orang.

Untuk usia 15-19 tahun tingkat akses internet mencapai 12,5 juta orang.

Kemudian dari hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 4.500 pelajar, total pengakses konten pornografi hampir mencapai angka maksimal 100 persen.

“Survei yang dilakukan KPAI terhadap 4.500 pelajar SMP dan SMA di 12 Kota, jumlah yang mengakses konten pornografi mencapai 97 persen,” pungkas ECPAT. (jawapos.com/2018)

Inilah dilema negri sekuler kapitalis. Di satu sisi ini persoalan kebebasan berekspresi, masalah bisnis, dan berbagai kemaslahatan segelintir pihak dari konten berbau porno. Di sisi lain moral generasi jadi ambyar. Pergaulan bebas dan berbagai kerusakan akhlak seolah tak terbendung lagi.

UU sekuler tak bisa protek prilaku asusila

UU yang ada di negri ini, misal dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang  adalah membuat dan penyebaran konten asusila.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun yang akan dilakukan penyidik adalah memastikan dulu apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pendapat ahli. Jika benar, maka kasus baru bisa diproses.

Masih ingat kasus artis TB yang meng-upload foto "polos" di akun pribadinya? Dia tak kena delik pidana.  Karena menurut Menkominfo itu bukan pornografi. Bahkan ada kalangan menilai itu bentuk edukasi lawan body shaming. Nah lho.

Dalam Islam justru sudah jelas batasan porno itu. Tampaknya aurat pria atau wanita secara live atau via media visual.  Baik dibuat dengan sengaja atau tidak, atau ditujukan untuk seni atau edukasi tetap saja dianggap asusila atau tindak kriminal. Tidak abu-abu.

Apalagi adegan mesum itupun dilarang. Baik pura-pura  ataupun betulan. Sama saja diharamkan. Bahkan suami istri saja tak boleh mempertonronkan kemesraan dan aktifitas seksual,  apalagi yang tanpa ikatan. 

Jelas sekali, solusi terbaik adalah sistem Islam yang telah melarang penyebaran segala bentuk pornografi di tengah masyarakat.   Memproduksi konten sangat  diawasi secara ketat). Artinya seluruh media yang ada diawasi tanpa kecuali. Langkah ini bukan untuk mengekang kreatifitas masyarakat, tapi ini sebagai upaya membentengi umat dari tindak kemungkaran yang bisa mendatangkan murka Allah. 

Karena sangat jelas bahwa pornografi bisa mendorong pada perbuatan maksiat, seperti zina, pelecehan atau pemerkosaan. Maka pornografi dan menyebarkannya adalah haram.  Sebagaimana kaidah syara' yang mengatakan:


اَلوَسيلة إلی الحرامِ

محرّمةٌ


"Sarana yang dapat mengantarkan pada yang haram, maka sarana itu menjadi haram"

Di sinilah negara memiliki peran vital. Untuk menjaga moral dan kehormatan umat, dan menjauhkan mereka dari tindakan nista.

Sanksi yang diberikan pun keras. Pelaku baik pembuat konten, penyebar dan pengakses semua harus diberi sanksi tegas berupa sanksi bagi pezina (jika terbukti berzina) atau ta'zir. 

Ta' zir adalah jenis sanksinya diserahkan kepada Khalifah atau hakim. Bisa berupa penjara, cambuk dsb. Intinya harus membuat jera pelakunya, dan bagi publik yang melihat pelaksanaan sanksi tak akan mau menirunya. 

Publik wajib diedukasi terus menerus tentang bahaya pornografi. Tentu peran negara mendidik masyarakat dengan tsaqofah Islam menjadi sangat vital. Media yang ada harus dimanfaatkan terus untuk tugas ini. Bukan dibiarkan bebas tanpa kendali. 

Keluarga pun wajib terus mendukung dengan pendidikan secara dini tentang dinul Islam. Sehingga secara pribadi telah terbentuk benih- benih generasi yang bertakwa. Mampu memprotek dirinya dari perbuatan maksiat, termasuk berlaku mesum.  Marwah dan kualitas generasi terjaga dalam kebaikan. Insha Allah []