-->

Anak Adalah Titipan Bukan Ajang Pelampiasan

Penamabda.com - Anak adalah anugerah terindah sekaligus amanah yang Allah SWT berikan kepada orangtua. Keberadaan anak sangat dinanti-nantikan sebagai penyempurna keba­hagiaan dalam keluarga. Tidak jarang pasangan yang belum dikarunia anak akan melakukan berbagai usaha demi mendapatkan anak sebagai pelengkap kesempurnaan dan kebahagian dalam berumahtangga.

Namun alih-alih dilimpahi dengan kasih sayang, anak seringkali dijadikan tempat melampiaskan emosi oleh keluarganya sendiri. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020. 

Andriyanto menduga, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi covid-19, masyarakat lebih banyak beraktifitas dirumah.(Republika.co.id,03/11/20)

Disisi lain, banyak anggota keluarga yang bermasalah dengan ekonomi karena pandemi. Stres meningkat dan terjadilah kekerasan kepada perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual. 

Bagaimana seorang kepala keluarga tidak stress, dimasa pandemi ini terjadi PHK besar-besaran. Sementara kebutuhan tetap harus dipenuhi, keluarga yang masih butuh makan, kebutuhan sekolah daring yang cukup mahal, dan pajak yang semakin melambung. Dan pada akhirnya merasa tertekan dan mudah melampiaskan emosi kepada anak.

Kekerasan yang menimpa anak, bermacam macam jenisnya. Kekerasan seksual menempati posisi tertinggi, disusul dengan kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan anak dan perempuan seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat ujungnya saja, tapi di dalam lebih banyak terjadi. Karena hanya sedikit pihak yang mau melapor kepada pihak yang berwajib.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak, jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang. Setiap anak juga berhak atas pelindungan dari kekerasan, eksploitasi maupun diskriminasi. UU perlindungan anak yang seharusnya bisa menjadi payung hukum bagi anak nyatanya tidak berguna. Pemerintah sekuler telah gagal melindung dan menjamin hak anak.

Kesulitan ekonomi yang mengakibatkan tingginya kasus kekerasan terhadap anak tak lepas dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini. Pandemi corona benar-benar telah membongkar cacat sistem kapitalisme dengan begitu sempurna. Terbukti bahwa sistem ini hanya berpihak pada segelintir orang saja. Bukan hadir untuk menebar rahmat bagi seluruh umat manusia. Pemerintah sekuler telah abai terhadap kesejahteraan rakyat hingga rakyat harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

Maka tidak ada salahnya jika kita belajar dari sebuah sistem yang mampu melindungi hak-hak warganya dan mampu mensejahterakan rakyatnya, yaitu sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi negara.

Di dalam naungan sistem Islam, memungkinkan sistem hukum, sosial, ekonomi, dan politik yang berpadu selaras. Harmoni tersebut sangat memadai untuk tumbuh kembang generasi emas yang kuat, produktif, dan bertakwa.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam maka negara wajib menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar. Krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari dan para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

Dengan penerapan Sistem Pendidikan Islam maka negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.

Dengan penerapan Sistem Sosial Islam maka negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

Dengan pengaturan Media Massa maka berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.

Dengan penerapan Sistem Sanksi Islam maka negara akan menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.

Ketika Sistem Islam diterapkan dalam sebuah Institusi negara, maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh : Candra Windiantika