-->

Saat Cinta Terlarang Menjadi Boomerang

Oleh : Normaliana, S. Pd (Pendidik & Aktivis Keislaman)

Penamabda.com - Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali hangat menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan LGBT, khususnya pesta seks kaum gay makin marak terjadi di ibu kota bahkan mungkin juga  terjadi di daerah-daerah lainnya. Komunitas LGBT ini  ternyata semakin hari semakin mengalami ledakan yang cukup mengkhawatirkan. Apalagi saat ini terbuka luasnya  pintu komunikasi sehingga keberadaan LGBT harus di anggap menjadi isu hak warga negara dengan dalih kebebasan berperilaku dan berekspresi, Sehingga apapun yang kaum homo lakukan seolah olah tidak ada yang salah apalagi dianggap tindakan kejahatan yang memalukan. 

Bahkan yang paling menyedihkan tindakan mereka justru mendapat dukungan dari penguasa dengan pesan moralnya agar melindungi keberadaan kaum Luth laknatullah alaihim ini atas dasar kemanusiaan, pasalnya mereka juga sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara dalam hal membayar pajak, jadi tidak perlu  dipermasalahkan apapun segala kegiatan yang ada kaitannya dengan LGBT. Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing-masing individu karena hubungan seksual yang dilakukan adalah berdasarkan suka sama suka yang merupakan bagian dari  hak asasi manusia. 
                  
Bagaimana mungkin dapat mencegah pertumbuhan populasi LGBT jika disisi lain ada peluang yang akan menjamin hak kaum LGBT untuk terus mewabah. Padahal terbukti kejahatan kaum homo semakin hari semakin tak terkendali akibat kelonggaran, fasilitasi dan rendahnya sanksi. Serbuan virus LGBT, Sejak awal 2000-an sudah mulai banyak menyerang negeri ini, baik dilakukan secara akademik, politik maupun sosial dengan tujuan untuk menyebarkan ide LGBT & mengubah sikap masyarakat agar toleran dan menerima perilaku LGBT yang merupakan ekspresi seksual dan gender dari faktor gen, keturunan dan bawaan.
Padahal menurut hasil penelitian, secara ilmiah kode gen “Xq28” yg dianggap sebagai gen pembawa kecenderungan fenotepe homoseksual, tidak terbukti mendasari sifat dari homoseksual. Jadi, perilaku LGBT bukanlah karena faktor bawaan, bukan faktor keturunan. Perilaku LGBT bukan sesuatu yang “dipaksakan” sehingga keberadaannya tidak bisa ditolak atau harus diterima.     

Penyebaran ide dan perilaku LGBT hanya menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya, tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain. Karena itu, menurut ide ini perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal.  LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT. 

Setiap orang bebas untuk mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari HAM. Dari sudut pandang kebebasan dan HAM, pelaku LGBT hanya mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang jadi pilihannya sebagai bagian dari hak asasinya. Berdasarkan dalih kebebasan dan HAM itu, penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Keberadaan LGBT tentu saja merupakan buah busuk dari kerusakan sistem yang dianut saat ini, yaitu kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan dalam segala hal, yang tentunya akan berdampak pada kerusakan dan perilaku aneh yang terus bermunculan. 

Sebagai muslim, LGBT tidak boleh dipandang sebagai kewajaran yang harus diterima dan dibiarkan aktivitasnya, karena perilaku LGBT adalah bentuk penyimpangan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia dalam meekspresikan perasaan suka. LGBT bukan hanya penyakit melainkan merupakan tindak pelanggaran hukum syara dan hal tersebut jelas merupakan kemaksiatan yang besar di sisi Allah Swt.
Dalih kebebasan HAM untuk mengesahkan keberadaan LGBT pun harus dikritisi. Karena praktek-praktek LGBT akan menyuburkan perzinaan dan sodomi yang dimurkai Allah Swt. Pada akhirnya, aktivitas-aktivitas LGBT dipastikan  akan merusak kelangsungan hidup manusia, menghancurkan keluarga, dan yang pasti akan mengaburkan nasab.

Jelaslah, untuk memberantas semakin mewabahnya penyakit LGBT harus dilakukan dengan mencampakkan ideologi sekuler  dan paham liberalis, serta harus diiringi dengan penerapan Islam secara total.

Islam telah menjelaskan kepada umat manusia jauh sebelum para pakar menyanggah teori genetik-gay, bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan sempurna (fisik dan fitrahnya), yakni kecenderungan tertarik pada lawan jenis dan bukan kepada sesama jenis (al-Quran surat at-Tin ayat 9).

Kemarahan Allah SWT dan Nabi Luth as. kepada warga  negeri Sodom yang telah mempraktekkan homoseksual dan lesbian (liwath) menunjukkan bahwa mereka melakukan penyimpangan perilaku seksual, bukan karena faktor keturunan.

Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya berperilaku sesukanya sesuai hawa nafsunya. Pandangan dan perilakunya harus terikat dengan aturan Allah sang pembuat hukum. Perilaku LGBT merupakan dosa dan kemaksiatan yang besar di sisi Allah SWT. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji. 

Karena itu negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan rakyatnya, ini akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi seseorang agar tidak terjerumus pada perilaku LGBT. Dengan ketakwaan itu maka ide dan perilaku yang menyalahi ketentuan Islam  termasuk LGBT, akan bisa dicegah dan diminimalisasi dari masyarakat. Islam juga memerintahkan setiap muslim untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan.

Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). 

Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? 

Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Hubungan seksualitas yg dibenarkan dalam Islam hanyalah dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan seperti lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, adalah illegal, menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. 

Dengan ketentuan Islam ini lah, masyarakat akan bisa dijaga sebagai umat manusia yang berbeda dengan binatang. Masyarakat juga bisa dijauhkan dari berbagai ide dan perilaku berbahaya termasuk LGBT. Semua itu akan terwujud sempurna jika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan.

Sanksi Bagi Para Pelaku LGBT

Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung dan membenarkan ide LGBT jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariah. Penetapkan aturan berupa hukuman siksaan atau deraan yang bersifat menyembuhkan, menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelakunya.

Kejahatan homoseksual kaum Sodom kaumnya nabi Luth, Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hakekat Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Dengan ketentuan  itu, Pastinya umat akan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran, kehormatan, ketenteraman, kesejahteraan serta terjagnya kelestarian dan kesucian dari sebuah keturunan. Dan sejatinya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. 

Sanksi – sanksi yang diberlakukan dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Sebagai pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang membela kaum LGBT atas nama HAM. Para pelaku LGBT ini harus didakwahi dan diajak kembali ke jalan yang benar. 

Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah degan seperangkat aturannya  dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku kemaksiatan sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. 

Jadi, mewujudkan penerapan syariah kaffah harus menjadi agenda utama dan penting bagi umat Islam. Semua lapisan umat Islam harus berjuang sungguh-sungguh untuk sesegera mewujudkan kembalinya kejayaan Islam rahmatan lil’alamin. 

Wallahu’alam