-->

Sekolah Tatap Muka : antara Harapan dan Minimnya Persiapan

Oleh : Nayla Iskandar

Penamabda.com - Bicara tentang corona seolah tak ada habisnya. Baik dilihat dari dampaknya, maupun waktunya yang tidak bisa ditentukan sampai kapan pandemi ini berlalu. Dampaknya mencakup hampir seluruh bidang. Termasuk dibidang pendidikan. 

Sejak munculnya corona negara mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun PJJ tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan banyak sekali kendala-kendalanya yang dihadapi oleh berbagai pihak. Baik dari sisi orang tua, guru yang gagap teknologi, beban tugas yang menumpuk,  beban kuota maupun jaringan yang lemah.

Adanya desakan dari berbagai kalangan akhirnya,
Kemendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa semua sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Baik yang berada di zona kuning maupun di zona hijau . Dengan syarat menggunakan sistem rotasi atau shifting serta mematuhi protokol kesehatan. (hits.grid.id 07/08/2020) 

Tentu sekolah tatap muka menjadi tuntutan dan harapan bagi semua pihak. Serta target pembelajaran dapat tercapai sekaligus menghilangkan kendala PJJ.

Di sisi lain Ketua Komnas Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait tak setuju dengan kebijakan Kemendijbud yang izinkan sekolah tatap muka. Menurutnya waktunya belum tepat. Mengingat risiko untuk tertular masih ada terlebih untuk zona kuning. Di samping itu tidak jaminan anak-anak akan taat pada protokol kesehatan. (tribunnews.com 08/08/2020)

Pemerintah sebelumnya hanya mengizinkan sekolah dengan tatap muka pada zona hijau. Namun sekarang zona kuning juga diizinkan. Baik dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Jika ada sekolahan yang menginginkan pembelajaran tatap muka, kebijakan itu diserahkan pada instansi terkait.

Pemerintah pusat meminta jika proses pembelajaran tatap muka maka, instansi pendidikan terkait yang harus menyiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan. Termasuk mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan. Di samping itu negara juga mewacanakan kurikulum darurat selama belajar dari rumah. Namun semua diserahkan pada pihak sekolah, mengikuti boleh,  tidakpun boleh. 

Negara juga membolehkan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk keperluan kuota internet. Akan tetapi masalah tidak adanya jaringan internet tidak dicarikan solusi. 

Ini memberi kesan bahwa pemerintah hanya memenuhi desakan publik. Tanpa  diiringi persiapan yang memadai agar risiko bahaya bisa diminimalisir. Bahkan pemerintah seolah cuci tangan terkait permasalahan pendidikan. 

Rencana pemerintah membuka kembali sekolah di zona kuning disebut pengamat pendidikan seperti "bermain api". Sebab dianggap terlalu berresiko pada keselamatan siswa. Apalagi masih banyak sekolah di zona hijau tetapi belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Semua fakta kebijakan di atas menunjukkan lemahnya pemerintah mengatasi carut marutnya pendidikan. Mengapa demikian? Hal ini akibat Indonesia meratifikasi kesepakatan internasional yakni WTO (World Trade Organization). Dimana pendidikan dijadikan sebagai salah satu barang komoditas. Sehingga ketika bidang pendidikan mempunyai masalah pemerintah berlepas tangan.

Seharusnya yang dilakukan negara sejak awal adalah melakukan pencegahan dan penyembuhan. Agar wabah tidak meluas. Faktor utama penyebaran pandemi covid 19 adalah campur aduk nya orang yang sakit dengan orang yang sehat. 

Negara harus melakukan tes massal baik rapid tes maupun tes swab. Sehingga yang sakit dan yang sehat bisa dipisahkan. Yang sakit dikarantina dan diobati sampai sembuh. Yang sehat melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk kegiatan belajar mengajar.

Negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan rakyat yang terdampak wabah. Baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan kesehatan secara gratis. Termasuk kebutuhan terkait protokol kesehatan.

Akan tetapi hal tersebut tidak akan pernah terwujud. Selama sistem kapitalis sekuler digunakan sebagai dasar untuk mengatur negeri ini. Sistem kapitalis sekuler, sistem yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Sehingga setiap apa yang dilakukan senantiasa berorentasi pada untung rugi secara materi.

Ini berbeda dengan sistem Islam, yaitu sistem khilafah. Dalam sistem khilafah,  penguasa bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyat dan segala sesuatu yang dibutuhkan mereka. Termasuk kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan dan pendidikan. Penguasa nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak, terhadap apapun yang diurusnya. Sebagaimana sabda Rasulullah " Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad).

Khilafah mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyat secara gratis, dengan pemenuhan individu per individu. Baik rakyat miskin maupun kaya, muslim maupun non muslim.

Hal ini karena sistem  ekonomi khilafah berbasis pada Baitul mal. Bersumber dari: Pos zakat, ini disalurkan khusus untuk delapan asnaf. 
Pos kepemilikan umum berupa, hasil tambang, kekayaan laut dan hutan. Pos kepemilikan negara  berupa, fa'i,  kharaj,  ghanimah, harta ghulul dan harta temuan. Dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum inilah nantinya disalurkan untuk seluruh biaya pendidikan dan kesehatan.

Demikianlah sistem khilafah. Siapapun pasti merindukannya. 

Waallahua'lam bhisowab