-->

Kisruh PPDB Jalur Zonasi

Oleh : Efa Tri Yudiana

Penamabda.com - PPDB adalah hal yang biasa terjadi setiap tahun setelah berakhirnya tahun ajaran, namun ada yang berbeda dengan PPDB sejak adanya sistem zonasi yang bisa di bilang ribet, sebelum pandemi saja sudah semrawut sistem zonasi ini apalagi sekarang di saat pandemi. Banyak kemiskinan yang merupakan dampak dari pandemi ini hingga mengancam masa depan pendidikan. Apalagi ketika harus belajar online tentunya menambah pengeluaran untuk membeli kuota internet. 

Memang sistem ini sudah di mulai dari tahun 2017 namun masyarakat masih banyak yang bingung dengan prosedur dan persyaratan nya karena tidak sesuai dengan harapan dan menyisakan banyak kecewaan di hati para orang tua seperti yang terjadi di DKI Jakarta baru baru ini. 

Menurut komnas anak banyak orang tua yang protes tentang pembatasan usia dalam PPDB.  Pihak komnas anak pun meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membatalkan dan mengulangi PPDB di DKI Jakarta.
Karena penerapan permendikbud no. 44 tahun 2019 di daerah lain tidak bermasalah karena di terapkan sesuai pasal 25 ayat 1 bahwa "seleksi calon peserta didik baru kelas 7 Smp dan kelas 10 Sma di lakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang di tetapkan.

Sedangkan untuk usia di atur dalam pasal 25 ayat 2 bahwa jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. (Kompas.com 3 Juli 2020). 

Jadi jalur zonasi adalah mengedepankan jarak tempat tinggal dengan sekolah dulu baru setelah nya usia.  Dan adapun jalur prestasi namun peluangnya kecil dan terbatas sehingga orang tua tetap merasa khawatir. Dan banyak orang tua yang  anaknya berprestasi merasa tidak adil karena anaknya yang lebih unggul harus tersingkir dari sekolah idaman hanya karena jarak dan usia. Dan itu juga karena cara berfikir orang tua yang perlu di perbaiki, bahwa sekolah bukan sekedar untuk mengejar nilai yang tinggi demi bisa melanjutkan ke sekolah favorit tapi lebih dari itu bagaimana ilmu itu bisa benar-benar di pahami dan diterapkan dalam kehidupan. 

Sistem Zonasi dengan memberlakukan kuota jelas menggambarkan ketidakmampuan pemerintah memberikan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyatnya dan tidak mampu menyediakan fasilitas yang layak sehingga menelantarkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Lain halnya dengan islam, dalam islam penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung Jawab negara. Karena islam mengamanahkan bahwa negara adalah yang bertanggung jawab atas seluruh urusan umat, seperti dalam hadist.

"Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyat nya.” ( HR. al Bukhori). 

Dengan tanggung jawab ini maka negara harus memastikan bahwa semua rakyatnya bisa memenuhi kebutuhan pendidikan nya dengan mudah dan layak.  Negara pula yang akan menyediakan semua sarana dan prasarana beserta kurikulum yang sesuai dengan tuntunan islam. 

Dan masalah pendanaan nya akan mengambil dari pendanaan pusat yaitu baitul mal sehingga akan mampu untuk memenuhi semua kebutuhan pendidikan. 
Jadi dalam daulah islam tidak akan ada sekolah favorit dan tidak favorit karena semua sekolah kualitas nya sama baiknya.,bahkan akan menjamur sekolah sekolah berkualitas baik sampai ke daerah daerah. Dan tidak akan ada lagi anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Dan sistem zonasi tidak akan ada dalam daulah islam. Seperti itulah indahnya bila semua pengaturan rujukan nya adalah islam yaitu pengaturan dari Allah swt.