-->

Islam Solusi Pasti Masalah LGBT


Oleh: Usniati (Muslimah Ideologis Banyuasin)

Penamabda.com - Dukungan terhadap kaum LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) mengalir deras dari sejumlah perusahaan Internasional. Sebut saja seperti Apple, Google, Facebook, Youtube dan perusahaan Unilever  yang berbasis di Belanda.

Berbagai aplikasi photo instagram, makin menunjukan dukungan terhadap kaum dengan simbol pelangi ini. Seperti yang tidak banyak diketahui bahwa Unilever memberikan dukungan terhadap kelompok tersebut melalui instagram resminya pada tanggal 19 Juni dengan bertuliskan #LGBT berwarna pelangi, yang muncul saat perayaan Pride Day atau pawai kebebasan 

Melansir dari Economic Times, para pengguna instagram diminta untuk memahami komunitas LGBT yang terdampak covid-19 dan akan menghadapi beberapa tantangan terkait kesehatan mental dan emosional mereka.

Tara Bedi, seorang manajer kebijakan publik dan penjangkauan komunitas Ig, menginginkan aplikasi Ig menjadi ruang aman bagi komunitas LGBT untuk mengekspresikan diri, terutama selama covid-19. Ia ingin membantu komunitas LGBT merayakan hari mereka secara virtual, mencari dukungan secara online, dan tetap terhubung dengan orang yang mereka cintai.

Instagram pun bekerja sama dengan Queen Muslim Projek, sebuah seni visual dan dongeng yang mempromosikan representasi komunitas positif dan interseksional yang positif terhadap jenis kelamin termasuk meluncurkan panduan kesehatan.

Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia, Azrul Tanjung
menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain selain produk Unilever.

Kampanye pro LGBT yang tengah gencar dilakukan Unilever sudah keterlaluan dan sangat keliru.
Apabila ini terus dilakukan, ormas-ormas islam bersama MUI akan melakukan gerakan anti Unilever.

Pihak Unilever sendiri telah berkomitmen untuk membuat rekanan menjadi LGBTQ+ (Queer+).
Sehingga, Unilever mengambil aksi dengan menandatangani Deklaration of Amsterdam. Tujuannya adalah agar dapat memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja.

Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBTQ+ sebagai bagian dari koalisi global.
Selain itu, Unilever meminta Stonewell, sebuah lembaga amal untuk LGBT, mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilever bisa melanjutkan aksi ini

LGBT adalah seks menyimpang yg terlahir dari sistem kapitalis sekuler. Atas nama HAM, Amerika Serikat (AS) menyebarkan ide-ide ini ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.

AS mengemban ideologi Kapitalisme, dengan akidah yang dianut adalah sekulerisme. 

Sekulerisme sendiri adalah paham pemisahan agama dari kehidupan. Dari pemahaman ini, diakui empat kebebasan. Salah satunya yaitu kebebasan bertingkah laku,  sebagaimana kaum LGBT ini.

Perilaku LGBT sangat berbahaya dan akan mengancam keberlangsungan hidup manusia.

Naluri nau' atau naluri berkasih sayang adalah fitrah untuk melestarikan keturunan. Ketika salah dalam memenuhinya, maka hanya akan berubah menjadi sekedar pemuas nafsu birahi semata. Akibatnya, secara demografis akan menghambat pertumbuhan umat manusia, jika tidak segera diselesaikan.

Sistem saat ini mendukung perilaku LGBT, sehingga menimbulkan kerusakan secara sistemik.
Maka dibutuhkan sistem yang mempunyai asas yang benar (shahih) dalam penyelesaiannya.

Para pendukung LGBT selalu berusaha mencari dukungan, agar keberadaannya ditengah-tengah masyarakat dapat diterima. Bahkan, mereka berdalih bahwa perilakunya adalah sebuah fitrah, bukan penyimpangan.

Indonesia sebagai sebuah negara yang mengadopsi sistem kapitalis-demokrasi, membiarkan kaum ini tumbuh subur. Negara tidak memberikan sangsi apapun bagi kaum terlaknat ini.

Berbeda dengan Islam.
Pelaku LGBT dalam pandangan Islam adalah pelaku kriminal. Mereka akan diberikan sangsi tegas sebagai bentuk pencegahan (jawazir) dan dapat memberi efek jera (jawabir).

Sangsi bagi para pelaku LGBT termasuk perkara hudud. Artinya hukuman yang diberlakukan berasal dari Allah SWT. Beberapa diantaranya adalah:

1. Gay (Homoseks)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan, para ulama sepakat dengan ijma' sahabat bahwa hukuman bagi gay adalah hukuman mati.
Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat dalam teknis pelaksanaannya.

Misalnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, ra. Beliau menetapkan  hukuman dengan cara dibakar menggunakan api.

Ibnu Abbas, ra. dengan cara dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi, dengan posisi kepala dibawah. Setelah jatuh dilempari dengan batu.

Sementara itu,  Khalifah Umar bin Khattab, ra dan Khalifah Ustman bin Affan, ra dengan cara ditimpakan ke dinding tembok sampai mati.

Walaupun berbeda cara, jumhur ulama sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homo adalah mati.

2. Lesbi

Yaitu penyimpangan seks dengan sesama perempuan. Hukumannya berupa ta'zir sesuai kebijakan Khalifah. Salah contohnya adalah diasingkan.

3. Biseksual

Adalah perilaku seks menyimpang penyuka laki-laki, sekaligus penyuka perempuan.

Jika pelakunya antara laki-laki dan perempuan, maka hukumannya adalah hukuman pelaku zina, yaitu dicambuk seratus kali bagi yang belum pernah menikah (ghoiru muhson). Lalu, bagi yang pernah menikah, hukumannya adalah dirajam yaitu tubuhnya ditanam dalam tanah sebatas leher dan dilempari batu sampai mati.

Jika pelakunya laki-laki dengan laki-laki (homo), maka dihukumi sebagaimana pelaku homo.

Jika pelakunya sesama perempuan, maka sebagaimana hukuman lesbi yaitu ta'zir.

4. Transgender atau waria (wadam) adalah penyuka sesama lelaki, dan tidak tertarik dengan perempuan.

Jika perilakunya hanya menyerupai perempuan, cara berbicara atau berpakaian, maka dia diusir.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw : "Usirlah mereka dari rumah kalian" (HR.Bukhari, no.5886 dan no.6834)

Penanganan masalah LGBT membutuhkan peran negara yang menerapkan syari'ah Islam secara menyeluruh.
Negara akan menanamkan ketakwaan, dimulai dari individu, masyarakat dan negara itu sendiri.

Negara akan mendorong setiap individu untuk menjauhi seluruh aktivitas yang mendekatkan pada perbuatan zina. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-qur'an surat al-Isra ayat 32, yang artinya:
" Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. "

Negara menerapkan aturan bagi aktivitas masyarakat ditengah-tengah kehidupan umum.
Tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam aktivitas mu'amalah (jual beli), dan aktivitas ibadah haji.

Melarang khalwat, yaitu aktivitas pertemuan laki-laki dan perempuan, tanpa ditemani mahram bagi perempuan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali ada mahram yang menemani wanita tersebut." (HR.Bukhari Muslim).

"Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat, kecuali yang ketiga adalah syetan." (HR.Ahmad,At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

Upaya pencegahan juga dilakukan oleh negara, dengan cara menanamkan akidah atau keyakinan bahwa perilaku seks menyimpang ini merupakan perbuatan keji.
Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-qur'an surat an-Naml ayat 54 yang artinya:
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan Fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu?)". 

Perbuatan keji yang dimaksud ayat ini adalah homo, termasuk didalamnya LGBT.

Negara juga harus menanamkan keyakinan bahwa prilaku seks menyimpang ini, akan mengundang azab Allah SWT, sebagaimana yang pernah terjadi pada kaum Nabi Luht, as.
Firman Allah SWT dalam Al-qur'an surat an-Naml ayat 58 yang artinya: "Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan)".

Negara akan mendorong masyarakat untuk peduli jika ada yang terindikasi sebagai pelaku LGBT.
Amar ma'ruf nahi munkar yang dijalankan oleh negara adalah upaya untuk menyadarkan kekeliruan mereka.
Hal itu juga sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS.Ali-Imran :104).

Ketakwaan negara, dalam hal ini seorang Khalifah sebagai pelindung dan pengurus kebutuhan rakyat nya. Melindungi warga negara agar menyalurkan naluri na'u dengan benar.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwat nya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, maka ia berpahala".(HR.Muslim).

Dengan demikian, dibutuhkan peran negara dalam penyelesaian masalah LGBT ini.
Negara harus menutup segala bentuk kegiatan yang akan memicu pada perbuatan zina dan perilaku seks menyimpang. Misalnya, menutup akses dan konten pornografi atau pornoaksi diberbagai media.

Walhasil, hanya Islam yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dimuka bumi ini.
Menghantarkan manusia pada peradaban yang sangat mulia, sesuai dengan fitrah penciptaannya. Yaitu diciptakan Allah beserta akal, yang akan menuntun hawa nafsunya ke jalan yang diridhai Allah SWT, bukan menuruti hawa nafsu syetan nya.

Firman Allah SWT dalam Al-qur'an surat al-Baqarah ayat 208 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya dia musuh yang nyata bagimu".

Individu-individu beriman, hanya terlahir dari sistem Islam (negara Khilafah).
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan diterapkan hukum-hukum Allah diseluruh aspek kehidupan.

Sedangkan orang-orang non muslim,  dapat merasakan cahaya Islam.
Keamanan dan kebutuhan mereka berada dalam lindungan kaum muslim, tanpa mengubah keyakinan mereka.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-qur'an surat al-Baqarah ayat 256 yang artinya:
"Tidak ada paksaan dalam menganut agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Wallahu'alam