-->

Inilah Solusi Islam Terhadap Polemik Sistem Zonasi

Oleh : Firda Umayah, S.Pd

Penamabda.com - Sistem zonasi pendidikan di Indonesia kembali menuai konflik. Kali ini terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta. Banyak keluhan yang dirasakan oleh wali murid karena banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah. Hal ini karena dalam PPDB tahun ini menjadikan kriteria usia sebagai pertimbangan penerimaan murid.

Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merivisi aturan PPDB. Hal ini lantas ditanggapi oleh pemerintah provinsi dengan membuka jalur zonasi untuk bina RW. Jalur tersebut akan dibuka pada 4 Juli 2020 dan bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah. Penambahan kuota kelas juga akan dilakukan oleh sekolah lantaran jumlah peserta didik yang terus meningkat (kompas.com/30/06/2020).

Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan sejak tahun 2017 selalu menuai konflik dari masyarakat. Sebab, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah meskipun memiliki nilai tinggi. Hal ini karena jumlah sekolah negeri yang kurang memadai. Selain itu masalah lain yang kerap muncul dari sistem zonasi adalah rasio guru dan siswa yang tidak seimbang, kualitas guru yang masih standar, dan penerapan kebijakan yang tidak diimbangi kebijakan lain.

Lebih dari itu, sistem zonasi kerap dijadikan sekolah swasta dalam meraup keuntungan besar. Hal ini karena pendidikan dianggap sebagai barang komoditas yang dapat diperjualbelikan. Sebagaimana sistem ekonomi kapitalistik yang selalu mencari celah untuk meraih kekayaan. Sehingga membuat sebagian orang tua tak mampu menyekolahkan anaknya. Padahal, pendidikan memiliki peranan penting dalam membangun karakter anak bangsa.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi umat manusia khususnya bagi umat Islam. Oleh sebab itu, Islam memerintahkan bagi setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Jaminan mendapatkan pendidikan yang layak ada ditangan negara. Sebab negara merupakan pengurus dan penanggungjawab rakyat.

Dalam negara Islam yakni Khilafah Islamiyah, negara wajib menyediakan pendidikan yang memadai bagi seluruh rakyat. Seperti dalam penyediaan sarana dan prasarana, guru yang berkompeten, serta pemerataan pendidikan diseluruh wilayah negara. Selain itu, kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan harus berdasarkan aqidah Islam. Hal ini agar peserta didik mampu memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami.

Orientasi pendidikan juga diarahkan berdasarkan keimanan untuk meraih amal saleh dan ilmu yang bermanfaat. Keteladanan kepada Rasulullah SAW juga menjadi dasar dalam proses pendidikan. Pengembangan sains dan ilmu pengetahuan juga tidak boleh lepas dari aqidah Islam. Sistem pendidikan yang dilakukan juga didukung dengan sistem lain seperti sistem politik, ekonomi, hukum dan kesehatan.

Sepanjang sejarah, sistem pendidikan pada masa Khilafah Islamiyah telah memberikan kontribusi yang besar bagi dunia. Terdapat beberapa lembaga pendidikan Islam yang memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju pada masanya. Antara lain yaitu Nizamiyah di Baghdad, Al-Azhar di Mesir, al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, dan Sankore di Timbuktu, Mali, Afrika. Lembaga-lembaga tersebut berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani.Al Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al Farabi, dan Al Khawarizmi merupakan beberapa ilmuwan besar dunia yang lahir dari peradaban Islam. Tak hanya mahir dalam ilmu pengetahuan, para ilmuwan juga memiliki akhlak mulia dan kepribadian Islam.