-->

Himpitan UKT di Saat Pandemi

Oleh: Mita Nur Annisa
(Pemerhati Sosial)

Penamabda.com - Sejumlah mahasiswa di berbagai kota berbondong-bondong mengeluarkan aspirasi terkait penggratisan dan penurunan UKT  di saat pandemi Covid-19. Pasalnya di saat ini keadaan ekonomi yang sedang mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 sehingga membuat mahasiswa keberatan atas kebijakan yang diambil oleh pihak kampus, yang mana pihak kampus seolah tak serius dalam menanggapi keluhan mahasiswa. 

Dilansir oleh detiknews (22/062020), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta adanya audiensi langsung bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim guna membahas aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi.

Aksi serupa juga dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UIN Banten terkait tuntutan penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (22/6/2020).

Setelah didesak banyak pihak akhirnya ada penetapan skema penurunan UKT oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dana sejumlah Rp1 triliunan untuk meringankan beban mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Namun sayangnya  untuk mendapatkan bantuan harus melewati sejumlah persyaratan yang berbelit. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp1 triliun untuk program Dana Bantuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT). Penerima Dana Bantuan UKT akan diutamakan dari mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). (Kompas.com, 21/06/2020) 
"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem beberapa waktu lalu.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan. Calon penerima harus dipastikan bahwa orang tua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Penerima Dana Bantuan UKT juga bukan mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. 

Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Penambahan jumlah penerima Dana Bantuan UKT akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.
Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Nadiem berharap PTS dapat menyalurkan Dana Bantuan UKT ke mahasiswa melalui anggaran yang telah disiapkan oleh Kemendikbud. Dana Bantuan UKT merupakan bantuan tambahan di luar program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem.

Hal ini sangat tidak memberikan kepuasan kepada para mahasiswa karena tak seluruh mahasiswa mendapatkannya sehingga akan terjadi ketidakmerataan dalam penerimaan bantuan. Sebab memberikan segala fasilitas dengan kualitas yang memadai dalam segala bidang baik itu dari internet, buku-buku, gedung-gedung dan hal lainnya adalah tanggung jawab dari pemerintah untuk menyediakan. Inilah hasil dari rusaknya sistem pemerintahan yang masih saja berpegang pada sistem kapitalistik.

Sehingga pemerintah hanya menjadi pembuat aturan untuk memudahkan jalan bagi orang-orang yang ingin mengambil keuntungan di dunia pendidikan. Dengan begitu negara menjadi lepas tangan akan tanggung jawabnya padahal negara adalah pelayan bagi rakyatnya. 

Di dalam Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Semua ini harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin. Hal ini karena Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. 

Kebutuhan primer menurut pandangan Islam terbagi dua. Pertama, bagi tiap individu rakyat. Kedua, bagi rakyat secara keseluruhan.

Kebutuhan primer bagi tiap individu adalah sandang, pangan, dan papan. Ketiganya merupakan basic needs bagi setiap individu. Adapun yang termasuk kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah sandang, pangan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Pemenuhan kebutuhan primer ini di tengah-tengah masyarakat merupakan kewajiban negara. Maka, tanggung jawab negara terhadap pendidikan adalah sama, baik terhadap fakir miskin maupun orang kaya.

Dengan politik ekonomi Islam, pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya bisa terealisasikan secara menyeluruh. Negara akan menjamin tercegahnya pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi sebagaimana realita dalam sistem kapitalis saat ini.

Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan.
Negara Khilafah wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya.

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.
Sistem pendidikan Islam telah menggariskan bahwasanya kurikulum pendidikan wajib berlandaskan pada akidah Islam. Mata ajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.

Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa islami. Maka seluruh mata ajaran disusun berdasarkan strategi tersebut.
Tujuan pendidikan di dalam Islam adalah membentuk manusia yang: (1) Memiliki kepribadian Islam; (2) Handal menguasai pemikiran Islam; (3) Menguasai ilmu-ilmu terapan IPTEK (ilmu, pengetahuan, dan teknologi); dan (4) Memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna.
Pembentukan kepribadian Islam dilakukan pada semua jenjang pendidikan yang sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Barulah setelah mencapai usia balig, yaitu SMP, SMU, dan PT, materi yang diberikan bersifat lanjutan (pembentukan, peningkatan, dan pematangan). Hal ini dimaksudkan untuk memelihara sekaligus meningkatkan keimanan serta keterikatannya dengan syariat Islam.

Dari sinilah akan dihasilkan individu generasi yang memiliki kepribadian yang mulia dan paham akan makna kehidupan sehingga kelak akan dirasakan peranannya di masyarakat, bukan anak didik yang sekadar bisa menyelesaikan soal-soal HOTS dengan kesulitan tingkat tinggi, namun minim dari sisi kepribadian.
Melalui sistem pendidikannya, Islam akan melahirkan output generasi yang berkualitas, baik dari sisi kepribadian maupun dari penguasaan ilmu pengetahuan. Peranannya di tengah-tengah masyarakat akan dirasakan, baik dalam menegakkan kebenaran maupun dalam menerapkan ilmunya.

Dari paparan di atas, jelas bahwa Sistem Pendidikan Islam akan menghasilkan generasi mulia sekaligus mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dengan sangat pesat, sehingga wajar bila pada abad pertengahan, Islam menjadi pusat peradaban dan rujukan ilmu pengetahuan.
Harus diingat bahwa puncak pencapaian penguasaan sains dan teknologi pada zaman kejayaan umat Islam di masa lalu memang tidak bisa dilepaskan dari tegaknya sistem kekhilafahan, di mana adanya sistem komando yang terintegrasi secara global yang peranannya secara politik sejalan dengan peranan agama.
Dengan demikian kita bisa melihat adanya integrasi tiga pilar utama pendidikan dalam pembentukan peradaban Islam yaitu Ilmu pengetahuan, Agama, dan Politik yang terpadu dalam satu kendali sistem Kekhilafahan di bawah pimpinan seorang Khalifah. 

Wallahu alam bishshawab