-->

BPJS Resmi Naik (lagi), Ganti Kelas atau Ganti Sistem?

Oleh: Novia Roziah (member revowriter)

Penamabda.com - Resmi mulai Rabu (1/7), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribuper peserta. Sementara iuran mandiri keas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi  Rp35 ribu per peserta per bulan. Cnnindonesia.com

Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Begenda mengatakan, peserta dapat memilih untuk menurunkan kelas layanan jika merasa keberatan. Sebab, BPJS Kesehatan telah menyediakan Kebijakan untuk penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.

“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” ujar Wahyuddin saat menggelar webinar, selasa (30/6). Kumparan.com

Drama Kenaikan BPJS Kala Pandemi

Awal tahun 2020 pemerintah juga sempat menaikkan iuran BPJS namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Sehingga yang semula iuran untuk kelas I,II,III naik menjadi Rp 160 ribu, Rp110 ribu dan Rp42 ribu,kembali kesetoran awal. Cnnindonesia.com

Namun dengan alasan bahwa penerimaan Negara turun drastis, sehingga mau tidak mau iuran BPJS harus dinaikkan.

Pelaksana Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan selama masa pandemik virus corona berlangsung negara juga mengalami kesulitan, artinya penerimaan negara menurun drastis. Sehingga masyarakat diminta untuk meningkatkan solidaritasnya.  Ujarnya pada wartawan (15/5)

Rakyat Terluka berkali-kali

Kondisi masyarakat sedang sangat sulit, ditengah himpitan ekonomi, dan juga pandemi yang masih belum pergi. Bahkan hingga kini, kurvanya semakin hari semakin meninggi.

Namun, rakyat tak mampu berbuat apa-apa, kebijkan telah resmi dinaikkan. Rakyat hanya dihadapkan pada dua pilihan, terus mambayar atau turun kelas.

Adanya aturan kelas pada iuran BPJS menggambarkan kepada kita bahwa ada perbedaan layanan di setiap kelasnya. Saat memilih kelas I misalnya, masyarakat pasti berharap ingin mendapatkan layanan terbaik. Meski mereka harus mengeluarkan dana yang lebih besar dan menguras penghasilan mereka.

Apa yang terjadi saat iuran dinaikkan? sudah bisa dipastikan rakyat akan kesulitan dalam membayar. Mendengar keluhan masyarakat, yang justru membuat hati teriris adalah pilihan yang diberikan pemerintah yakni, kalo ga mampu bayar, ya turun kelas. Yang artinya turun layanan.

Benar kata AHY, yang sempat mengtweet di akun twitter nya, menurutnya jika pemerintah bersikeras menaikkan iuran ditengah pandemi  ini, dampak bagi masyarakat sangat besar, ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga.

Padahal seharusnya Negara wajib melayani urusan masyarakat dalam keadaan apapun, kesehatan adalah hak dasar bagi rakyat. Apakah sesuatu yang seharusnya didapatkan dengan mudah, harus dipersulit dengan dibebankannya kewajiban membayar untuk menerima hak nya?

Beginilah saat sistem kapitalistik menjadi acuan dalam dunia kesehatan. Kesehatan yang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat, terhalang oleh pembiayaan yang mencekik rakyat.

Layanan Kesehatan Dalam Islam

Dalam Islam posisi penguasa dan rakyat ibarat ibu dengan anaknya. Seorang anak akan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Saat sang anak sakit maka Ibunya akan memberikan perawatan semaksimal mungkin. Mecarikan obat terbaik, dokter terbaik, dirawat dirumah sakit terbaik. Ibu tidak akan meminta sang anak membayar dan mengeluarkan biaya atas perawatan yang diberikan oleh ibunya.

Begitu pula dengan sistem islam,  paradigma sistem Islam dalam mengatur urusan rakyat adalah melayani dan bertanggung jawab penuh. 

Sistem islam  memandang rakyat bukan sebagai pasar untuk barang dan jasa kesehatan.  Sehingga rakyat tidak diharuskan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Penguasa hendaknya menyadari kedholimannya  ini, agar kelak tidak dipersulit urusannya di akhirat.

Doa  Nabi SAW ; “Ya Allah siapa saja yang memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu mereka menyempitkan mereka, sempitkanlah dia. Siapa saja yang memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, Lalu dia memperlakukan dengan baik, perlakukanlah dengan baik. (HR. Ahmad dan Muslim). 

Allahu’alam bisshowab