-->

Aceh Menerapkan Perda Syari'ah, Mengapa Masih ada PSK?


Oleh: Najah Ummu Salamah (Forum Peduli Generasi dan Peradaban)

Penamabda.com - Beberapa waktu lalu Yayasan Permata Aceh Peduli (YPAP) merilis laporan terkait banyaknya kalangan ibu rumah tangga di Aceh yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang mendesak.

Koordinator Lapangan Yayasan Permata Aceh Peduli, Suherni mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh pihaknya, untuk wilayah Langsa secara umum banyak ditemukan kalangan ibu rumah tangga yang menjadi PSK. Menurut Suherni usia mereka mulai dari 35 tahun hingga 40 tahun.

Suherni menambahkan, pelanggannya bervariasi mulai dari kalangan anak muda hingga kalangan pengusaha ditemukan pihaknya. 

Di Kota Langsa juga ada beberapa tempat yang menyediakan layanan untuk melakukan hubungan intim dengan PSK tersebut, agar tidak menarik perhatian dilakukan dengan berbagai modus.

Akibatnya di Kota Langsa, penyebaran HIV dan AIDS juga tergolong tinggi dan secara umum yang terinfeksi adalah mereka yang masih berusia produkif.  (Tagar.id, 14 Juli 2020)

💫Kemiskinan Menjadi Alasan.

Propinsi Aceh adalah daerah yang istimewa. Memiliki kekhususan dengan wewenang penerapan Perda Syariah oleh kepala daerahnya.  

Namun Sungguh ironis, ditengah penerapan Perda Syariah masih ada fenomena psk. Lagi-lagi masalah ekonomi yang mendasarinya. Faktor kemiskinan menjadi alasan para psk.

Beberapa waktu Lalu, Aceh sempat menjadi propinsi termiskin di pulau Sumatera. Hingga saat ini jumlah penduduk miskin di Aceh mengalami penambahan sebesar 5,1 ribu orang. Pada Maret 2020 jumlah warga miskin di Tanah Rencong sebanyak 814,91 ribu orang atau bertambah dibandingkan September 2019 yang sebesar 809,76 ribu orang. (detikfinance, 15 Juli 2020)

Di sisi lain Aceh adalah wilayah yang kaya sumber daya alam. Aceh memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Sejumlah analis memperkirakan cadangan gas alam Aceh adalah yang terbesar di dunia. Aceh juga terkenal dengan hutannya yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan dari Kutacane di Aceh Tenggara sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional bernama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) didirikan di Aceh Tenggara. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Aceh)

Namun sayang banyak sumber daya alam di Aceh dikuasi asing dan swasta. Seperti halnya di daerah Aceh Utara dan Lhokseumawe, di daerah tersebut terdapat lima perusahaan bonafit atau perusahaan besar yang berskala internasional, seperti perusahaan PT. Arun LNG, Exxon Mobil, PT. Pim, PT. Asean dan PT. KKA. 

Perusahaan kapitalis tersebut merampok sebagian besar kekayaan tanah Aceh. Mereka mulus mengelola kekayaan alam daerah atas nama undang undang dan investasi. Akibatnya kekayaan dan potensi alam yang demikian besar tidak berkolerasi dengan kesejahteraan rakyat di sekitar sumber daya alam. Justru kondisi sebaliknya terjadi. Kemiskinan meralela hingga banyak yang bekerja menjadi psk.

Ditambah kesalahan tata kelola oleh penguasa dari pusat hingga daerah. Akibat penerapan sistem demokrasi-kapitalis. Sebuah sistem yang memberikan kebebasan kepemilikan. 

Akhirnya kekayaan alam hanya dinikmati segelintir orang dan golongan. Tidak ada distribusi kekayaan alam yang merata diantara warga. Kapitalisme telah membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. 

Keterlibatan asing dan swasta telah mempersempit peluang warga menikmati kekayaan alam di sekitar mereka. Angka kemiskinan semakin bertambah. Akhirnya fenomena psk bermunculan di Aceh.

Perda Syariah yang diterapkan di Aceh tidak mampu membuat psk maupun konsumen dan mucikarinya jera. Faktor kemiskinan dan lemahnya iman telah membutakan mata.

Jelas-jelas Islam mengharamkan zina. Setiap aktivitas yang mendekati zina saja diharamkan. Apalagi berzina dan menjadi psk malah sangat dilaknat Allah SWT. Oleh sebab itu, orang yang mendekati atau bahkan melakukan zina akan mendapat adzab yang amat pedih. Allah SWT bersabda dalam Surat al-Isra’ ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

Allah SWT memberikan wewenang kepada negara untuk menjatuhkan sanksi yang tegas. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.

Berzina dengan alasan ekonomi tidak pernah dibenarkan dalam Islam. Profesi psk adalah pekerjaan yang hina di sisi Allah SWT. 

💫 Aceh Butuh Islam Kaffah

Penerapan Perda Syariah di Aceh tidaklah cukup menghentikan munculnya psk di sana. Karena permasalahan mendasarnya adalah kemiskinan struktural, bukan kultural.   Yaitu kemiskinan akibat penerapan sistem kapitalis dengan neoliberalisme. Kebebasan pihak asing atau swasta mengeruk kekayaan alam milik rakyat. 

Aceh dan wilayah lainnya membutuhkan siitem yang komprehensif. Sistem Islam yang Kaffah dalam naungan khilafah. Sebuah sistem yang menerapkan semua atauran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan berdasarkan sejarah, dahulu Aceh memiliki hubungan yang erat dengan Khilafah.

Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam serta sistem sanksi peradilan sesuai hukum Islam. 

Fenomena psk tidak akan pernah ada dalam sistem khilafah. Apalagi karna faktor ekonomi. Hal ini berkaitan langsung dengan kebijakan penerapan sistem ekonomi Islam. Dimana negara bertanggung jawab langsung ataupun tidak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan sekunder masing-masing warga. 

Pertama, Khalifah akan memenuhi segala kebutuhan pokok setiap warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Dengan cara langsung semisal pendistribusian zakat fitrah dan mal kepada mustahik. Negara juga bisa membagikan tanah atau harta Kepemilikan negara kepada rakyat yang membutuhkannya.  

Kebijakan negara secara tidak langsung semisal membuka lapangan kerja baru, mewajibkan para wali memberi nafkah dengan cara bekerja yang halal dan sebagainya. Sehingga tidak ada alasan menjadi psk karena faktor ekonomi.

Khalifah akan memastikan sumber daya alam menjadi kepemilikan umum. Sehingga siapapun boleh memanfaatkannya. Negara akan melarang asing dan swasta menguasainya. Kalaupun ada regulasi negara semata untuk menjaga ketertiban. Negara bertindak sebagai pengelola saja. Hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umum rakyat. Semisal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Kedua, Khalifah akan membatasi interaksi pria dan wanita supaya tidak berkhalwat dan ikhtilat (campur antara pria-wanita bukan mahram). Baik di kehidupan nyata maupun di dunia maya.

Ketiga, Khalifah akan melarang wanita keluar rumah atau safar tanpa seizin dan pendampingan dari mahramnya jika dilakukan selama sehari-semalam. Hal ini untuk menjaga kehormatan wanita. Agar tidak terjebak bisnis zina.

Keempat, Khalifah akan mengontrol setiap media agar tidak mengandung konten pornografi dan pornoaksi. Hal ini penting agar tidak ada permintaan jasa prostitusi.

Kelima, Khalifah akan melarang beredarnya miras dan narkoba.

Keenam, Khalifah tidak akan mengizinkan penjualan kontrasepsi secara bebas di pasaran. Serta penjualan obat-obat kuat ilegal.

Ketujuh, Khalifah akan membuat regulasi tempat hiburan dan penginapan agar tidak menimbulkan kemudharatan.

Kedelapan, Khalifah akan memberikan sanksi cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah, serta diasingkan selama satu tahun. Lalu bagi pezina yang sudah menikah akan dirajam di depan umum hingga mati. Bagi para mucikari akan diberikan sanksi ta'zir.

Demikianlah sistem Khilafah akan menjaga segala faktor-faktor yang merusak kehormatan, nasab dan keturunan. Membendung penyebaran pemikiran hedonis dan kapitalis. Dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah. Sebagai upaya edukasi dan penebusan dosa bagi pelakunya. Hal ini sebenarnya telah terbukti selama kurang lebih 14 abad lamanya. Sejak masa Rosulullah Saw hingga Khilafah Turki Utsmaniyah.

Rakyat terjamin kebutuhan pokok dan sekundernya sesuai sistem ekonomi Islam. Sehingga tidak dibenarkan warga berprofesi psk karena ekonomi dan nafsu angkara murka. Sebuah cara instan ingin kaya tapi menjerumuskn diri ke neraka. Padahal kebahagiaan hakiki adalah dengan taat pada Allah SWT. Manusia yang mulia disisiNya adalah yang bertakwa. Bukan yang berharta tapi menjadi psk.

Sudah saatnya umat kembali kepada Islam secara kaffah. Dengan menerapkan Syariah dalam naungan Khilafah. Maka  umat Islam akan tetap terjaga dari kerusakan dan perzinahan. 

Wallahu a'lam bi ash-showab