-->

Zamrud Khatulistiwa Dalam Cengkraman Kapitalis

Oleh : Sri Nova Sagita
(Insititut Kajian Politik dan Perempuan)

Penamabda.com - Publik kembali dihebohkan  dengan kemunculan kasus jual beli pulau. Kabar terbaru datang dari Pulau Malamber, Sulawesi Barat (Sulbar). Pulau yang tidak berpenghuni di gugusan Kepulauan Bala-Balakang itu dikabarkan dijual seharga Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui masalah ini, diantaranya  camat hingga kepala desa.

"Camat yang telah dimintai keterangan membenarkan kejadian pembelian pulau itu memang ada, dan DP-nya disebutkan sebesar Rp 200 juta, cuma kita sampai sekarang ini untuk meng-clear-kan permasalahan ini, apakah memang ini pembelian pulau, karena ada juga yang mengatakan ini bukan pembelian pulau tapi sebidang tanah, tapi kita harus lihat kesepakatan Rp 2 miliar dan telah dibayarkan sebesar 200 juta, apakah memang cocok untuk pembelian sebidang tanah di Pulau Malamber itu, nanti kita lihat seperti apa," paparnya. (detiknews, 19/6/2020)

Walapaun  regulasi tentang pengelolaan pulau sudah jelas di atur dalam UU nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, serta peraturan  Mentri Agraria dan Tata raung/ Kepala Badan Pertahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.  Namun penjagaan tehadap pulau-pulau di negeri yang berjuluk “Zamrud Khatulistiwa “ ini musti lebih diperketat lagi.

Alih-alih pemerintah mau memperhatikan kasus penjualan pulau. Pemerintah sendiri pernah melontarkan niat membolehkan asing menyewa dan mengelola pulau asalkan tetap milik negara, apalagi hal tersebut akan memberikan  keuntungan dan manfaat bagi negara.

Dikutip dari merdeka.com (11/1/2017), Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar Indonesia, tetapi tidak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang 70 persen dari total luas pulau. 

Pemerintah musti berfikir ulang dengan kebijakan tersebut, sebab ini akan  berdampak pada kerugian negara serta  mengancam  kedaulatan  Indonesa.  Pemerintah jangan hanya memandang keuntungan sesaat, tanpa memperhatikan efek jangka panjang.  Mustinya yang dilakukan pemerintah  adalah, pertama menindak oknum-okmum yang melakukan penjualan pulau. Sebab, tindakan penjualan dan privatisasi pulau tersebut adalah melawan konstitusi.

Kedua, mempercepat pembangunan pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia . seperti dengan membangun pangkalan militer atau basisi TNI. Sekaligus sebagai upaya menjaga batas wilayah dan memperkuat pertahanan negara.  Ketiga, memperjelas  aturan tentang pengelolaan pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia.  Bagaimana batasan kepemilikan dan pengelolaannya. Supaya  antara kebijakan pusat dan daerah  tidak saling tumpang tindih.

Di era kapitalis saat ini sulit  mengukur kebijakan yang dibuat oleh penguasa apakah benar-benar untuk rakyat atau oligarki. Tidak bisa dipungkiri bahwa aturan tentang kepemilikan tanah di Indonesia sering dipelintir, dan dikangkangi oleh penguasa, demi  kepentingan konglomerat. Maka wajar ketimpangan kepemilikan tanah dan kekayaan di Indonesia yang semakin  jauh.  

Namun hal tersebut tidak akan ditemukan,  jika  aturan Islam tentang kepemilikan tanah diterapkan. Telah disebut diatas tanah yang diperjualbelikan berada dipulau yang tidak berpenghuni, jika dibawa dalam aturan Islam maka  status tanah tersebut adalah milik umum. Maka tidak ada yang berhak memperjualbelikannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, yaitu;

“Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga perkara. (Yaitu) air, padang gembalaan, dan api. Menjualnya adalah haram.” (HR Ibnu Majah No. 2463)

Menurut madzhab Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, yang dimaksud dengan air yang menjadi milik bersama dan oleh karena itu tidak boleh diiperjual-belikan dalam hadits di atas adalah  air hujan, air sungai, dan yang sejenisnya . Bukan air yang berasal dari sumber-sumber air milik pribadi, seperti sumur milik pribadi.

Padang gembalaan adalah tempat terbuka yang tidak menjadi milik seseorang, atau tanah luas yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, dan ditumbuhi oleh tumbuhan-tumbuhan yang biasa dimakan oleh hewan ternak.

Adapun yang dimaksud dengan api adalah berbagai aneka sumber alam yang biasa digunakan untuk menghasilkan panas dan energi, seperti kayu, batu bara, gas alam, dan minyak bumi.

Hukum Jual Beli Tanah dalam Pandangan Islam

Konsep Islam tentang jual beli tanah  telah diatur dalam  Al-Quran secara jelas, khususnya mengenai muamalah.  Agar jual beli yang dilakukan sesuai syariat, halal dan adanya keberkahan. Sebab  tanah termasuk salah satu harta yang akan dipertanggungjawabkan nanti diakherat. Salah satu pertanyaannya nanti adalah bagaimana cara perolehan dan pemanfaatannya untuk apa.

Dalam jual beli tanah mustilah memperhatikan prinsip-prinsip kejelasan dan keseimbangan dalam transaksi antara penjual dan pembelinya.

Pertama, jelas batasnya. 
Dalam pembelian tanah maka kejelasan batas harus menjadi hal yang utama. Hal ini untuk menjelaskan mana hak tanah yang nantinya akan menjadi milik kita dan bukan setelah pembelian. Jika tanah tidak jelas batasannya di kemudian hari biasanya akan terjadi konflik atau sengketa tanah karena proses klaim antara dua belah pihak lain. 

Kedua, tidak menjual tanah yang tidak jelas kepemilikannya
Hendaknya kita pun tidak menjual atau membeli tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Untuk itu sebelum proses jual beli tanah dilakukan hak kepemilikan harus diperjelas terlebih dahulu.

Ketiga, bukan tanah sengketa
Dalam proses jual beli tanah hendaknya kita pun memperhatikan apakah tanah tersebut tanah sengketa. Jika tanah sengketa hendaknya tidak diperjual belikan karena tentu merugikan salah satu pihak jelas akan terjadi. Tanah sengketa artinya tanah yang bermasalah, jika diperjual belikan tentu masalahnya akan bertambah banyak. Tanah sengketa ini tidak diperjual belikan sebelum nantinya selesai status kepemilkannya serta diatur oleh hukum yang berlaku.

Keempat, bukan tanah wakaf
Tanah wakaf tidak boleh diperjual belikan, hal ini dikarenakan sudah dititipkan oleh nazir atau pemberi wakaf yang bersangkutan. Dalam hal ini tanah wakaf adalah milik ummat, sehingga tidak ada jual beli disana.

Kelima, tanah yang berasal dari proses riba atau proses haram
Sebelum melakukan proses jual beli tanah, hendaknya memahami terlebih dahulu apakah tanah tersebut terdapat uang riba atau uang yang haram. Untuk itu, perlu memeriksa adakah riba disana dan apakah proses tanah tersebut didapatkan dengan jalan yang halal.

Keenam, kelengkapan dokumen dan tata aturan hukum dalam negara
Dokumen adalah alat hukum yang sangat penting. Untuk itu dalam proses jual beli tanah hendaknya ada dokumen terkait bagaimana tanah itu dijual, dibeli, statusnya, harga, luas tanahnya, serta kepemilikannya. Untuk itu, ada sertifikat tanah yang berarti sang pemilik sertifikat berhak dan boleh mendayagunakan tanahnya selagi masih dalam ukuran hukum yang berlaku.

Ketujuh, mengolah dan memberikan manfaat
“Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari).

Dengan demikian, dengan penerapan aturan Islam dalam jual beli khususnya tanah akan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan kedaulatan negara. Bagaimana pun kebijakan kepemilikan dan pengelolaan tanah  musti diatur secara bijak dan sempurna. Sebab, tidak ada solusi tuntas permasalahan kepemilikan dan pengelolaan tanah ketika tidak memakai cara pandang Islam.  

Wallahu a’alam bish-shawab