-->

UTANG MENJERAT INDONESIA SEKARAT?

Oleh : Siti Khadijah
(Aktifis Dakwah Banua)

Penamabda.com - Bank Indonesia (BI) mencatat pembengkakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2020. Yaitu sebesar USD400,2 miliar. ULN terdiri dari sektor publik yakni pemerintah dan bank sentral sebesar USD192,4 miliar dan sektor swasta termasuk BUMN sebesar USD207,8 miliar.

"ULN Indonesia tersebut tumbuh 2,9 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 0,6 persen (yoy). Hal itu disebabkan oleh peningkatan ULN publik di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. (asiatoday.id).

Kenaikan pembiayaan utang hingga Mei 2020 didorong oleh defisit APBN yang melebar. Kementerian Keuangan mencatat total pembiayaan utang neto pemerintah hingga Mei 2020 mencapai Rp 360,7 triliun. Jumlah ini meningkat 35,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Mennkeu Sri Mulyani menjelaskan kenaikan realisasi pembiayaan hingga Mei 2020 antara lain disebabkan oleh defisit anggaran yang meningkat.

Pada periode yang sama, defisit APBN membengkak 42,8% menjadi Rp 176,9 triliun atau 1,1% terhadap PDB. "Dengan defisit yang naik, realisasi pembiayaan meningkat. SBN neto kami sudah terbitkan Rp 369 triliun, sedangkan pinjaman turun Rp 8,3 triliun," ujarnya (katadata.co.id).

Pembiayaan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) yang secara neto mencapai Rp369 triliun atau naik 98,3 persen dari catatan Mei 2019, serta pinjaman yang negatif Rp8,3 triliun atau turun 65,8 persen dari catatan Mei 2019.

Adapun dari sisi pembiayaan investasi tercatat negatif Rp6 triliun, pemberian pinjaman Rp1,7 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp400 miliar, dan pembiayaan lainnya Rp200 miliar (vivanews.com)

Dan hebatnya, Pemerintah tahun ini berencana menambah utang baru. Nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp1.006 triliun. Jumlah itu mencapai tiga kali lipat dari utang setiap tahun, dengan dalih Perpu No 1 Tahun 2020 yang katanya untuk menghadapi wabah corona.

Peneliti AEPI , Salamuddin Daeng memprediksi, "Jika gagal mendapat utang sebesar itu, dan dipastikan APBN ambyar total. Sementara rencana cetak uang Rp6.000 triliun dimentahkan oleh Bank Indonesia (BI) artinya rencana ini ambyar. BI ketakutan."
 
Pada saat yang sama, lanjut dia, Pemerintah menanggung beban utang luar negeri yang sangat besar. Demikian juga utang BUMN luar negeri yang juga besar. Hal yang juga paling mengkhawatirkan adalah jika  Pemerintah gagal membayar dana dana publik yang dipakai oleh APBN

Seperti dana Haji, dana Jamsostek, Asabri, dana Taspen, dana perusahaan asuransi, dana perbankan yang selama ini ditelan di dalam surat utang negara (SUN)," sebutnya.

Tak ada solusi alternatif?

Mungkin kita heran. Pemerintah seolah tak punya opsi lain selain berhutang untuk mengatasi defisit anggaran. Padahal ketergantungan pada utang sangatlah berbahaya.

Apa bahayanya? Pertama, utang akan menjadi senjata politik. Negara pemberi utang akan dengan mudah mengintervensi kebijakan negeri ini. Tentu faktanya terpampang nyata di kebijakan rezim saat ini yang lebih pro aseng kan?

Kedua, terkait utang jangka pendek yang harus dibayar dalam bentuk dolar yang kurs-nya sangat fluktuatif. Dampaknya, utang dan bunga utang membengkak dalam waktu singkat .

Indonesia saat ini  mengalami situasi  yang disebut _Fisher's Paradox_   yaitu semakin banyak cicilan pokok beserta bunga  yang musti dibayar, semakin bertambah banyak pula totalan utang negri +62.  Dengan bahasa yang lebih sederhana kita seperti mengikuti istilah ‘gali lobang tutup lobang’, pinjam uang untuk bayar utang kata Bang Rhoma. 

Menyedihkan memang ketika sebuah negri sebenarnya punya kekayaan alam yg besar tapi tak bisa menikmatinya untuk pembiayaan berbagai kebutuhan rakyat dan negara. Tapi harus berhutang terus dan terus, dan untuk membayar cicilan utang itu pun musti nambah utang lagi.
Maka terjadilah apa yang disebut net transfer sumber-sumber keuangan dari Indonesia ke pihak-pihak kreditor asing.

Ketiga, negara dengan mudahnya menggunakan (berhutang) dana-dana publik dengan asumsi bisa diatasi dengan utang baru. Kebayang kalau tidak dapat hutangan dari para kreditor, bagaimana mengembalikan dana tersebut ketika pemiliknya meminta? Benar-benar ambyar cara negri ini mengatasi defisit dalam APBN. Ugal-ugalan tak peduli tikungan tajam dan ancaman kehancuran ekonomi negara ke depan. Inilah resiko menerapkan sistem ekonomi Kapitalis yang memang sangat mendorong utang ribawi dan pengelolaan aset negara secara liberal.

Selama negeri ini masih berkiblat pada sistem ekonomi kapitalis dan pemerintahannya dijalankan dengan sistem sekuler kapitalis liberal maka selamanya akan terpuruk dalam kemunduran ekonomi, jerat utang, hancurnya kedaulatan bangsa serta dominasinya kekuatan asing di negeri ini. 

Islam, The Best Solution

Masalah APBN yang defisit sebenarnya dapat diselesaikan dengan sistem ekonomi Islam.  Bisa dicoba tiga langkah berikut:

pertama, Negara bertindak sebagai pengelola tunggal aset-aset publik (seperti tambang dan SDA lainnya) untuk meningkatan pendapatan dan melarang swasta apalagi asing untuk menguasai sumber daya vital. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan tentunya harus tetap sesuai hukum-hukum syariah Islam. 

Kedua, menghemat pengeluaran. Khususnya pengeluaran  yang dapat ditunda dan tidak mendesak.  Dalam Islam disebut Al-Mashalih al-Kamaliyah, yang patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi rakyat (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/125). 

Misal: perluasan jalan raya yang tidak mendesak, yaitu jika jalan tak diperluas tak menimbulkan masalah pagi pengguna jalan; atau membangun rumah sakit baru yang tak mendesak karena rumah sakit yang ada masih mencukupi; atau membangun jembatan kedua padahal jembatan pertama masih layak dan masih bisa menampung volume kendaraan.

Kalau fakta sekarang, pembangunan ibukota baru termasuk yang belum urgen, bisa ditunda.

Ketiga, berutang (istiqradh). Negara secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah. 

Haram hukumnya mengambil utang luar negeri dengan riba (bunga) dan tidak diperbolehkan hutang kepada negara musuh misalnya Amerika atau Tiongkok . Atau bisa juga dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia sebab pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang.

Hal ini sangat diharamkan karena  segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim adalah haram. (QS an-Nisa‘ [4]: 141). 

Dengan pijakan yang khas inilah, negara seharusnya mengatasi defisitnya dengan langkah-lamgkah yang solutif dan strategis.

Sudah saatnya negri +62 tidak lagi menjadikan utang sebagai sumber pendapatan utama dan dan berutang lagi untuk bayar cicilan.  Namun jelas tak mungkin kalau paradigma ekonominya masih Kapitalisme.

Hanya dengan sistem ekonomi Islam yang akan mampu mencegah imperialisme, eksploitasi ekonomi dan pasti akan mewujudkan ekonomi yang sejahtera, mandiri, dan berkah. Syariah Islam di bidang ekonomi tersebut adalah jawaban atas membengkaknya hutang yang terjadi selama ini. Jika kita ingin mengambil jalan keluar, kita mesti tunduk dan takut kepada Allah Swt., serta bersungguh-sungguh kembali pada pelaksanaan syariahnya. Insya Allah, jalan keluar dan berkah  akan segera terwujud.  Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Siapa saja yang bertakwa ke­pada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan ke luar dan rezeki dari arah yang tidak terduga (TQS at Thalaq [65]: 2-3)

Wallahu a'lam