-->

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Oleh : Nanik Farida Priatmaja, S.Pd

Penamabda.com - Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diberlakukan sejak 2013. Dipungutnya UKT disebabkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang harus mencari biaya mandiri untuk menggaji para dosen. Sehingga PTN menarik UKT pada mahasiswa. Meski kondisi pandemi covid-19, UKT pun tetap diberlakukan. 

Padahal kuliah berlangsung secara daring yang memaksa mahasiswa mengeluarkan dana untuk kuota dan tak menggunakan fasilitas kampus. Hal inipun ternyata juga semakin membebani orang tua. Pasalnya tak sedikit masyarakat (termasuk para wali mahasiswa) yang terdampak covid-19 secara ekonomi akibat PHK, menurunnya penghasilan dan sebagainya. Sehingga wajar para mahasiswa bereaksi terhadap dipungutnya UKT di masa pandemi.

Koordinator bidang pendidikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Zainal Arifin menilai kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim belum memenuhi seluruh tuntutan pihaknya. Sebelumnya, Menteri Nadiem telah menerbitkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang mengatur bahwa PTN bisa memberikan keringanan UKT terhadap mahasiswa yang terkendala ekonomi.

"Itu jadi kemenangan sementara. Konteks sementara [dalam arti] tuntutan kita belum semua terselesaikan. Tuntutan kita terselesaikan harapannya [jika keringanan UKT] bukan cuma bagi teman-teman yang terdampak, tapi seluruh mahasiswa," ujarnya. (CNNIndonesia.com, 23/6).

Adapun Kemendikbud ternyata telah mengeluarkan kebijakan terkait pemungutan UKT.

Mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi.

Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal ( UKT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikkan.(Kompas.com, 4/6).

Inilah wajah pendidikan negara penganut sistem kapitalis. Negara tak menjamin pendidikan rakyatnya. Kebijakan pemerintah terkait tidak menaikkan UKT, bisa melakukan penundaan atau keringanan dan tetap memungut UKT di saat pandemi memperlihatkan bahwa tidak adanya empati pemerintah terhadap rakyat.

Mahasiswa dan rakyat seharusnya tak hanya menuntut keringanan UKT saja. Namun biaya pendidikan gratis baik saat pandemi ataupun normal karena pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara.

Sistem pendidikan sekuler kapitalis nyata-nyata telah mengamputasi potensi generasi bangsa yang kini tak lagi mampu menikmati pendidikan. Padahal pendidikan seharusnya menjadi hal penting yang harus diperhatikan negara meski di masa pandemi. Pasalnya nasib masa depan bangsa pastinya dipengaruhi oleh pendidikan generasi bangsa saat ini. Mirisnya negara kapitalis masih saja menjadikan sekolah termasuk perguruan tinggi sebagai BUMN bukan menjadikan sebagai tempat menempa generasi bangsa.

Konsep Islam memahami bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban. Adanya negara yang menerapkan sistem Islam akan menjamin pendidikan setiap warga negara karena pendidikan termasuk kebutuhan dasar bagi rakyat. Sehingga negara wajib menjamin kualitas pendidikan dan memberikan fasilitas pendidikan terbaik secara gratis bagi seluruh rakyat. Rasulullah bersabda,
"Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Peradaban Islam terbukti mampu mewujudkan pendidikan berkualitas tanpa memungut biaya. Hal ini karena negara memiliki pengaturan ekonomi yang berkualitas pula. Negara membiayai pendidikan melalui Baitul Mal. Baitul Mal memiliki beberapa pos-pos pemasukan negara yang dikelola secar tepat oleh penguasa-penguasa yang amanah dan hanya takut kepada Allah SWT.