-->

New Normal atau Abnormal ?

Oleh: Binti Masruroh, S.Pd ( Pendidik )

Penamabda.com - New Normal diwacanakan oleh pemerintah. Kondisi dimana masyarakat bisa beraktifitas secara normal tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, tidak berkerumun untuk mencegah penularan virus Corona sampai obat dan vaksin ditemukan. 

Juru bicara Jokowi Fadjroel Rachman mengklaim ada dua keuntungan dari new normal. "Pertama, menjaga Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19. Kedua, Bangsa Indonesia tidak terpuruk pada masalah baru sebagai dampak wabah seperti masalah krisis ekonomi, ketahanan pangan, dan pendidikan anak-anak bangsa," katanya via keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020). Agar masyarakat patuh dengan norma baru ini, pemerintah akan menerjunkan TNI dan Polri di titik-titik keramaian. Jumlah aparat yang dikerahkan mencapai 340 ribu di 25 kabupaten/kota tadi dan mungkin diperluas. TNI-Polri akan memperingatkan siapa saja yang tidak patuh. Seperti yang dinyatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, petugas lapangan akan mengedepankan upaya-upaya persuasi (tirto.id 31/05/2020).

Padahal penyebaran Covid-19 hingga hari ini masih sangat tinggi. Menurut data per Jumat, 05 Juni 2020 pukul 12.00 WIB, ada penambahan 703 kasus positif. Total kasus positif Covid-19 menjadi 29.521 orang. Total yang meninggal menjadi 1.770 orang (kompas.com.05/05/2020). 

Padahal WHO sendiri telah menetapkan syarat-syarat untuk bisa dilakukan prosedur New Normal. Diantaranya angka kasus baru nol selama 14 hari. Faktanya, di Indonesia data kasus baru perhari masih tinggi. Tidak aneh jika banyak ahli menilai kebijakan pelonggaran PSBB atau prosedur New Normal itu terlalu terburu-buru, tentu ini sangat  berbahaya. Bukan lagi New Normal tapi AbNormal. 

Negara lain seperti Swedia, Korsel dan Jerman pelonggaran dilakukan setelah angka kasus jauh menurun. Sedangkan Indonesia belum mencapai tahap tersebut. Bahkan menurut ahli, Indonesia dianggap belum mencapai puncak pandemi karena belum maksimal tes massif.

Menurut sejarahwan J Alexander Navarro dari Pusat Sejarah Kedokteran University of Michigan, Amerika Serikat, dalam sejarahnya pelonggaran pembatasan sosial yang terlalu cepat (prematur) dinilai menjadi sebab ledakan gelombang kedua pandemi flu Spanyol pada masa lalu yang mengakibatkan jumlah korban meninggal sangat besar (Kompas.id, 29/5). Di seluruh dunia, pandemi flu Spanyol menjangkiti 500 juta orang dan menewaskan hingga 50 juta orang. 

Ledakan gelombang kedua Covid-19 juga dikhawatirkan akan terjadi. Di Prancis, ketika dilakukan new normal, terjadi ledakan kasus baru dalam sehari. Di Korea Selatan setelah dibuka, sehari kemudian ada 79 kasus baru Covid-19. Sebanyak 251 sekolah ditutup kembali (Bbc.com/Indonesia, 29/5). Di Wuhan, setelah dibuka, kembali diketatkan. Begitu juga di beberapa tempat lain di dunia.
Meski dengan protokol kesehatan yang ketat, bahkan dengan pengerahan aparat untuk mengawasi pelaksanaan New Normal. 

Pelaksanaan New Normal ini sangat berbahaya, rakyat harus menghadapi penyebaran virus yang mematikan. Bila rencana ini tetap dijalankan, semakin jelas bahwa kebijakan dikendalikan oleh kapitalis, untuk mengejar kepentingan materi bukan didasarkan pertimbangan kemaslahatan publik.

Hal ini sungguh berbeda dengan Islam. Dalam Islam, nyawa seseorang apalagi nyawa banyak orang benar-benar dimuliakan dan dijunjung tinggi. Menghilangkan satu nyawa manusia disamakan dengan membunuh seluruh manusia. Sebagaimana firman Allah SWT “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.“(TQS al-Maidah [5]: 32)

Nabi saw. juga bersabda:
“Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim." (HR an-Nasai, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)

Ketika menghadapi wabah yang mematikan  di suatu wilayah syariat Islam mengajarkan supaya dilakukan lockdown atau isolasi/karantina wilayah. 

Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
“Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah kalian keluar dari wilayah itu.” (HR al-Bukhari)

Tindakan isolasi/karantina atas wilayah yang terkena wabah tentu dimaksudkan agar wabah tidak meluas ke daerah lain. Tindakan cepat isolasi/karantina cukup dilakukan di daerah terjangkit saja.
Daerah lain yang tidak terjangkit bisa tetap berjalan normal dan tetap produktif. Daerah-daerah produktif itu bisa menopang daerah yang terjangkit baik dalam pemenuhan kebutuhan maupun penanggulangan wabah. Dengan begitu perekonomian secara keseluruhan tidak terdampak.

Tindakan isolasi/karantina atas wilayah yang terkena wabah diterapkan aturan berdasarkan sabda Rasul saw.:
“Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan yang sehat." (HR al-Bukhari)

Untuk menerapkan petunjuk Rasul saw. itu harus dilakukan dua hal: Pertama, jaga jarak antar orang. Kedua, harus diketahui siapa yang sakit dan siapa yang sehat. 
Jaga jarak dilakukan dengan physical distancing seperti yang diterapkan oleh Amru bin ‘Ash dalam menghadapi wabah Tha’un ‘Umwas di Palestina kala itu dan berhasil.   

Adapun untuk mengetahui siapa yang sakit dan yang sehat harus dilakukan 3T (test, treatment, tracing). Kecepatan dalam melakukan 3T itu menjadi kunci. Harus dilakukan tes yang akurat secara cepat, masif dan luas. Lalu dilakukan tracing kontak orang yang positif dan dilakukan penanganan lebih lanjut. Mereka yang positif dirawat secara gratis ditanggung negara. Tentu semua itu disertai dengan langkah-langkah dan protokol kesehatan lainnya yang diperlukan.

Dengan langkah itu bisa dipisahkan antara orang yang sakit dan yang sehat. Mereka yang sehat tetap bisa menjalankan aktivitas kesehariannya. Mereka tetap dapat beribadah dan meramaikan masjid. Mereka juga tetap menjalankan aktivitas ekonomi dan tetap produktif. Dengan begitu daerah yang terjangkit wabah tetap produktif sekalipun menurun.

Dengan prosedur sesuai petunjuk syariah itu, nyawa dan kesehatan rakyat tetap bisa dijaga. Agama dan harta (ekonomi) juga tetap terpelihara. Kebijakan seperti itulah yang semestinya diambil dan dijalankan sekarang ini.

WalLah a’lam bi ash-shawab.