-->

Ironi UU TAPERA Di Tengah Pandemi

Oleh: Ninik Rahayuningtyas (Aktivis Muslimah)

Penamabda.com - Ditengah masa pandemi covid-19 sekarang ini, publik untuk sekian kalinya dihebohkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal bulan juni 2020. Ini bukan kali pertama pemerintah meneken peraturan atau undang-undang yang mencederai nurani disaat kehidupan rakyat semakin terhimpit dari segala lini karena pandemi covid-19 yang tidak kunjung usai. 

Dalam beleid baru tersebut, dinyatakan fungsi Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengelola dana perumahan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 PP No 25 Tahun 2020, bahwa Peserta Tapera sebagaimana dimaksud, terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri, Dijelaskan dalam pasal tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud adalah yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. 

Kemudian, pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud adalah yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Selanjutnya pada pasal 7, tertulis pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah (liputan6.com, 02/06/2020).

Sedangkan besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Dengan mekanisme peserta berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Nilainya 0,5 persen untuk pemberi kerja dan pekerja sebesar 2,5 persen. Selanjutnya pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri sendiri.

Pada pasal 23 disebutkan bahwa peserta yang sudah selesai, yaitu mereka yang sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Mereka ini sudah berakhir kepersertaan Tapera-nya. Kemudian dilanjutkan pada pasal 24, Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. 

Negara Lepas Tangan

Dalam PP Tapera Nomor 25/2020 nampak bahwa untuk bisa mendapatkan papan atau tempat tinggal, rakyat harus memenuhi sendiri dengan jalan menabung melalui pemerintahan dengan pemotongan gaji dan penghasilan sebesar 3%. Tidak ada pengecualian peserta, dalam arti setiap warga Negara yang sudah bekerja (minimal usia 20 tahun), baik berkerja formal maupun informal diwajibkan untuk mengikuti Tapera ini. 
Padahal belum lama ini, pemerintah juga sudah mewajibkan iuran-iuran lainnya seperti iuran BPJS dan seabreg pajak yang sangat membebani kehidupan rakyat. 

Apalagi dengan kondisi perekonomian rakyat yang hamper mandeg karena covid-19. Menjadikan berbagai “upeti” yang diwajibkan untuk rakyat ini seperti malaikat pencabut nyawa, yang sama menakutkannya dengan wabah covid-19 ini.

Meski nominalnya hanya 3% dari total penghasilan, pada kondisi krisis ekonomi saat ini jumlah 3% tersebut cukup memangkas pendapatan masyarakat yang kian semakin menurun. Belum lagi yang terkena gelombang PHK massal, jelas sangat membebani. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total pekerja Indonesia usia 15 tahun ke atas per Agustus 2019 sebanyak 126,51 juta orang. Persebaran terbanyak terdapat pada pekerja informal, yaitu mencapai 70,49 juta orang. Angka ini lebih tinggi dari pekerja formal yang hanya 56,02 juta. Ini akan sangat memukul keuangan masyarakat menengah kebawah dan mereka yang berada di sektor informal.

Selain itu, PP Tapera ini juga akan dipukul rata bagi siapapun pekerja itu, baik yang saat ini sudah memiliki rumah ataupun yang sedang mengusahakan cicilan rumah. Hal ini akan menjadi “double load” disaat rakyat harus menyisihkan 3% padahal saat ini sudah atau sedang dalam proses memiliki hunian tersebut. Lalu apa gunanya Tapera jika masyarakat masih bisa menabung melalui institusi perbankan.

Karena Tapera ini berbentuk tabungan, maka pemenuhan kebutuhan akan perumahan tidak secara langsung dipenuhi oleh pemerintah saat itu juga dengan pembangunan rumah. Akan tetapi, iuran Tapera ini akan diendapkan dan tentu akan dikelola oleh pemerintah selama belum masa claim oleh masyarakat. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengestimasi Dalam 5 tahun pertama, dana Tapera bisa terkumpul sekitar Rp50 triliun - Rp60 triliun. Jumlah dana akan semakin besar seiring partisipasi peserta Tapera, baik yang terkumpul dari pekerja maupun pemberi kerja. Jumlah ini cukup fantastis dan mengiurkan untuk dimanfatkan oleh pemerintah, disaat devisa Negara tengah defisit. Padahal belum usai kasus gagal bayar berbagai perusahaan asuransi plat merah, sehingga membuat para nasabah harus gigit jari. 

PP Tapera ini nampak jelas bahwa Negara semakin berlepas tangan dalam menjamin kebutuhan rakyatnya akan masalah papan atau tempat tinggal yang layak. Sebagaimana yang telah dimanahkan dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tak mampu melaksanakan tanggung jawabnya.
Konsep Negara kapitalisme demokrasi nyata telah gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya, baik dalam urusan sandang, pangan maupun papan. Masyarakat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing, sementara Negara bertindak sebagai pemungut iuran tiap bulan saja. Tentu, hal ini jauh dari harapan rakyat bahwa Negara akan berperan sebagai pengatur dan pengurus urusan rakyat.

Negara kapitalis tidak memberikan jaminan apapun kepada rakyatnya. Karena tugas dan fungsi negara hanya sebagai wasit bagi rakyatnya. Negara baru bertindak, jika ada masalah. Karena masalah tersebut menimpa pihak yang lemah dan miskin, maka “jaminan” negara pun hanya diberikan kepada mereka, bukan untuk yang lain. Inilah filosofi jaminan dalam negara kapitalis saat ini. Jaminan diberikan sebagai bentuk tambal sulam dari kebobrokan sistem kapitalisme.

Islam Menjamin Kebutuhan Papan

Dalam Islam, negara merupakan satu-satunya institusi yang bertugas dan diberi tanggung jawab untuk mengurus seluruh urusan rakyat, sebagaimana yang dititahkan dalam nash syariah. Nabi bersabda, “al-Imam ra’[in] wa huwa mas’ul[un] ‘an ra’iyyatihi.” (Imam [kepala negara] laksana penggembala, hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya). Karena itu, negara bertanggungjawab penuh untuk mengurus dan menyelesaikan semuanya.

Islam memandang bahwa masalah papan atau tempat tinggal yang layak merupakan salah satu kebutuhan pokok individu masyarakat. Maka, tanggung jawab negara-lah untuk memenuhi kebutuhan papan dengan mekanisme tidak langsung. Caranya adalah seperti berikut ini; 

Pertama, menetapkan kewajiban dan mendorong setiap individu agar giat bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Kedua, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan untuk tiap anggota masyarakat  yang sanggup bekerja namun tidak memiliki kesempatan kerja.
 
Ketiga,  Islam mewajibkan setiap individu yang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok ahli waris, kerabat dan mahramnya.
 
Keempat, pada kondisi tidak ada kerabat dan mahram yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di baitul mal. 

Kelima, jika kas zakat di baitul mal tidak mampu memenuhinya, negara akan mencukupinya dengan mengambil dari kas lain di luar zakat seperti dari harta milik negara. 

Keenam, ketika kas negara (baitul mal) habis maka negara akan mewajibkan orang-orang kaya untuk mengumpulkan sebagian kelebihan harta mereka sebanyak kebutuhan yang ditetapkan.
Ada enam langkah setidaknya yang akan ditempuh Negara dalam mewujudkan kesejahteraan papan masyarakat. Hal ini tentu sangat berbeda dengan konsep Negara kapitalisme yang justru lebih suka untuk mengambil upeti dari masyarakat daripada membantu memenuhinya. 
Selain itu, keberhasilan Negara dalam menjamin kebutuhan papan rakyat tidak lepas dari adanya sistem ekonomi dan politik Islam yang diterapkan. Karena dengan sistem Islam inilah yang menjamin Negara bisa memiliki sumber pendapatan Negara yang berlimpah tanpa harus mengandalkan dari pengadaan hutang luar negeri yang menjerat.