-->

Ilusi Keadilan di Sistem Demokrasi

Oleh : Ludfi Lujeng Pangesti

Penamabda.com - Pelaku kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan telah ditemukan, setelah sekian lama dilakukan penyeledikan kasus yang tidak membuahkan hasil. Akibat dari kekejaman penyiraman tersebut, Novel mengalami cedera di bagian wajah tepatnya di bagian mata kiri yang mengalami cacat permanen dan menyebabkan kebutaan. 

Tentu kasus penyiraman ini merupakan kasus yang sangat besar, penyiraman menggunakan air keras merupakan tindakan yang sangat kerjam. Mengingat pula korban merupakan penyidik KPK yang aktif memberikan konstribusi besar untuk Indonesia yaitu menghapus segala bentuk korupsi yang mengancurkan dan meruntuhkan negara. Namun, dua pelaku kekerasan tersebut yang juga merupakan anggota Polri hanya divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan salah satu dalih hakim karena terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan adanya unsur ketidaksengajaan pelaku.

Namun seperti yang dilansir oleh katadata.co.id ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam persidangan tersebut dan penuh dengan rekayasa. Salah satunya adalah pelaku mengatakan jika perbuatan tersebut didasari oleh kebencian pelaku kepada korban dan ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan karena telah berkhianat dan melawan Polri, akan tetapi hakim dalam kebijakannya menyebutkan bahwa hal itu ada unsur ketidaksengajaan dalam perbuatan pelaku. 

Jelas berbeda dan tidak sinkron antara keterangan pelaku dengan ucapan hakim. Selain itu menurut Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar persidangan tuntutan tersebut penuh kejanggalan karena posisi terdakwa yang merupakan anggota Polri didampingi oleh pengacara yang juga merupakan anggota Polri memberikan kesan konflik kepentingan. Ini sebabnya hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku kekerasan tidak sebanding dengan perbuatan yang hampir merenggut nyawa korban. Keputusan tersebut pun menuai kekecewaan masyarakat umum atas kebijakan tersebut. Hal ini pun menggambarkan kepada masyarakat bahwa keadilan di negeri ini tidak cukup baik dan keadilan hanya ditimbang dengan kepentingan semata oleh orang-orang tertentu yang berkuasa, dan juga merupakan bukti bahwa segala aspek pemerintahan demokrasi ( legislatif, eksekutif dan yudikatif) tidak mampu melindungi rakyatnya, lebih-lebih korban adalah penyidik tindak korupsi yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Hal ini wajar terjadi di dalam sistem demokrasi, di mana KUHP yang berlaku di Indonesia masih kental dengan warisan belanda. Di mana fungsi hukumnya berbeda, bersifat tajam jika dihadapkan dengan rakyat biasa dan cenderung kontra terhadap penguasa, tetapi bersifat tumpul jika dihadapkan dengan penguasaha dan orang-orang yang pro terhadap penguasa. Sehingga keadilan pun bersifat ilusi dan ambigu. 

Selain itu hukum-hukum di dalam demokrasi dibuat oleh otak-otak manusia, di mana manusia itu sendiri memiliki banyak kelemahan dan bersifat terbatas, sehingga menjadi wajar jika memutuskan dan menimbang sebuah keadilan juga bisa dibuat-buat dan dapat disesuaikan dengan kepentingan siapa yang meminta.

Berbeda halnya prinsip keadilan di dalam hukum Islam, keadilan berarti proposional, tidak berat sebelah dan jujur. Islam mensyari’atkan untuk menegakkan keadilan dalam memutuskan segala permasalahan dan persoalan umat tanpa memandang bulu dan bersifat objektif. Tanpa mengada-adakan yang tidak ada dan selalu jujur. Hal ini disebabkan karena segala prinsip keadilan yang dijalankan di dalam pemerintahan Islam berdasarkan apa yang diwahyukan oleh Sang Maha Pengatur, yaitu Allah SWT. Hukum-hukum yang berlaku, cara untuk menetapkan keadilan, memutuskan sebuah hukuman pun didasari oleh nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah, hakim sebagai manusia hanya sebagai pelaksana atas apa yang Allah perintahkan. 

Dalam hukum Islam, Kerusakan mata pada Novel baswedan termasuk dalam sanksi Jinayat, yaitu kerusakan salah satu organ tubuh. Yang dalam hal ini pelaku harus membayar mata dengan mata atau membayar diyat sebanyak dengan 50 ekor unta atau yang setara dengannya. Inilah yang hukuman yang seharusnya ditetapkan, sehingga tidak ada pihak yang merasa terdholimi dan tersudutkan. Sungguh mulia Islam menghargai dan menjaga nyawa, harta, jiwa, anggota badan, rasa aman dan keadilan umat manusia. Prinsip Islam akan mengahapuskan segala kedholiman dan memberikan kesejahteraan bagi alam semesta. Sehingga menerapkan Islam adalah sesuatu yang sangat penting dan wajib untuk dilaksanakan. 

Wallahu ‘Alam Bishowab.