-->

APBN Cekak, Rencana Utang Melonjak

Oleh : Zahida Arrosyida (Revowriter Kota Malang)

Penamabda.com - Kurva pandemi terus merayap naik, belum ada tanda-tanda Covid-19 beranjak pergi.  Semua negara besar sibuk dan panik menghadapi ancaman pandemi. Ribuan korban terus berjatuhan selama wabah yang belum menunjukkan akan mereda. Tentu ini berpengaruh luar biasa pada sektor ekonomi. Roda perekonomian mengalami resesi, Indonesia gelagapan karena Rupiah terjun bebas nilai tukarnya.

Wacana melakukan “New Normal Life” demi perbaikan ekonomi, tak ubahnya mimpi di siang bolong. Faktanya keuangan negara sedang _cekak_. Apa cara untuk mendapatkan jalan keluar? Lagi-lagi utang yang dijadikan solusi andalan keluar dari krisis.

Dilansir dari detik.com,  pemerintah membutuhkan banyak dana demi menanggulangi dampak pandemi Corona dan melindungi perekonomian nasional. Untuk memenuhi dana tersebut, salah satunya pemerintah melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit anggaran yang melebar ke 6,27% itu setara Rp 1.028,5 triliun terhadap PDB. Untuk memenuhi itu, pemerintah rencananya akan menerbitkan utang baru sekitar Rp 990,1 triliun. Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang diperoleh detikcom, pemerintah hingga saat ini sudah menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp 420,8 triliun hingga 20 Mei 2020.

Nantinya, total utang senilai Rp 990,1 triliun ini akan dengan penerbitan SUN secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan atau luar negeri
(www.detikcom. 28/05/2020).

Pasca Perppu Corona disahkan, pemerintah pusat bisa melenggang kangkung untuk mencari pinjaman.  Tak perlu lagi minta persetujuan DPR ketika ingin penambahan utang. Dengan alasan untuk menangani kondisi negara di tengah wabah Corona, rezim kebal hukum dan melibas wewenang beberapa lembaga negara.

Bahaya utang sudah jamak diketahui, termasuk oleh ahli ekonomi kapitalisme. “Amati terus utang karena utang adalah sumber penyakit.” Demikian ucap mantan Wapres Boediono dalam Seminar Nasional Tantangan Pengelolaan APBN dari Masa ke Masa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Utang yang terus membengkak tetapi pertumbuhan ekonomi terus melemah, maka negara bisa kemungkinan gagal bayar (default). Ketika utang negara membengkak, negara bisa kehilangan kepercayaan investor. Semua lembaga keuangan akan mengalami kegagalan untuk melakukan antisipasi apa pun terhadap kondisi default yang bergerak seperti efek domino.Tak lama kemudian, dampaknya akan terasa di masyarakat. Program pendanaan dari pemerintah ke masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan dukungan fasilitas publik lainnya akan terhenti.

Saat negara menambah utang, seharusnya masyarakat sensitif. Sebab itu berarti pajak di setiap sektor akan naik. Otomatis sarana kesehatan, listrik, BBM, kebutuhan pokok dan lainnya juga  naik. Dari sini jelas siapa yang akan menanggung beban penderitaan ketika negara mengambil utang.

Selain itu, risiko terbesarnya adalah gagal bayar utang. Zimbabwe menjadi contoh cerita yang mengenaskan. Gagal membayar utang sebesar 40juta Dollar USA kepada Cina. Sejak 1 Januari 2016 mata uangnya harus diganti menjadi Yuan, sebagai imbalan penghapusan utang. Berikutnya Nigeria. Model pembiayaan infrastruktur melalui utang yang disertai perjanjian merugikan dalam jangka panjang. Cina mensyaratkan penggunaan bahan baku dan buruh kasar asal negara mereka untuk pembangunan infrastruktur. Begitu juga Srilanka. Setelah tidak mampu membayar utang, akhirnya pemerintah Srilanka melepas Pelabuhan Hambatota sebesar 1,1 triliun US Dollar. Tak ketinggalan Pakistan. Pembangunan Gwadar Port bersama Cina dengan nilai investasi sebesar 46 miliar US Dollar harus rela dilepas. Risiko seperti itu tidak mustahil. Bila melihat pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan secara masif, polanya mirip dengan apa yang dilakukan oleh negara-negara yang gagal membayar utang.
Dengan makin besarnya utang maka pembayaran, baik pokok dan bunga juga makin tinggi. Pasalnya mayoritas utang luar negeri adalah dalam hitungan Dollar. Secara pasti itu akan membuat kebutuhan mata uang asing khususnya Dollar makin besar. Akibatnya kurs Rupiah akan terdepresiasi. Melemahnya Rupiah dan makin tingginya Dollar tentu akan membawa berbagai dampak terhadap perekonomian dan kehidupan rakyat secara umum.

Dalam kapitalisme, utang adalah instrumen penting untuk menambal defisit anggaran. Utang diperbolehkan asal tidak melampaui batas aman. Namun ternyata batas aman utang tersebut bisa diubah oleh Pemerintah, seperti yang terjadi saat ini.

Definisi anggaran (budget deficit) dalam literatur didefinisikan sebagai "the gap between the publik reveneus and expenditures", atau selisih minus pendapatan dengan belanja publik. (Monzer Kahf, 1994). Dengan kata lain, defisit anggaran adalah defisit dalam APBN karena pengeluaran negara lebih besar dari penerimaan negara. 

Anggaran defisit seperti ini adalah problem universal. Artinya dapat terjadi di negara manapun tanpa melihat ideologinya. Baik di negara kapitalis- sekular, negara sosialis-komunis maupun di negara Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Yang berbeda hanyalah faktor-faktor penyebabnya dan solusi praktis untuk mengatasi persoalan berdasarkan perspektif ideologi masing-masing.

Menurut Umar Chapra dalam bukunya "Islam and the Economic Challenge", di negara-negara kapitalis termasuk di dunia Islam terdapat 4 faktor umum yang menyebabkan defisit anggaran. Yaitu: belanja pertahanan yang tinggi, subsidi yang besar, belanja sektor publik (seperti belanja birokrat) yang tak efisien, korupsi dan pengeluaran yang boros (Monzer Kahf, 1994).

Untuk mengatasi problem defisit anggaran ini, solusi universalnya ada tiga yaitu: menambah pendapatan, mengurangi belanja dan berutang baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Di negara-negara kapitalis, cara menambah pendapatan pada umumnya adalah meningkatkan pajak, dan kadang dengan mencetak mata uang. Untuk konteks Indonesia, Cara yang ditempuh untuk mengatasi defisit anggaran adalah meningkatkan pajak dan berutang. (Subiyantoro & Riphat, 2004).

Dalam negara Islam mungkin saja pendapatan Khilafah tidak cukup untuk membiayai semua pengeluaran sehingga terjadi defisit anggaran. Cara Khilafah mengatasi defisit anggaran secara garis besar ada tiga langkah :

1) Meningkatkan pendapatan. Ada empat cara yang ditempuh:

A) Mengelola harta milik negara, seperti tanah atau bangunan milik negara. Dengan cara menyewakan tanah-tanah dalam kota untuk membangun pemukiman, pasar, gudang dan sebagainya. Juga boleh mengelola tanah perkebunan milik negara, baik sebagian atau seluruhnya dengan akad musaqah.

B) Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk keperluan khusus dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Misalnya Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk keperluan khusus yaitu pembiayaan jihad fisabilillah. Karena itu segala pendapatan dari tambang emas Papua hanya boleh digunakan untuk keperluan jihad atau yang terkait dengan jihad.

C) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pada dasarnya pajak bukanlah pendapatan negara yang bersifat tetap, melainkan pendapatan negara yang sifatnya temporer yaitu ketika dana Baitul Mal tidak mencukupi. Taqiyuddin an-Nabhani menggariskan bahwa pajak hanya dapat ditarik oleh Khalifah ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat. Misalnya menyantuni fakir miskin. Jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja, misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tak mendesak pajak tak boleh ditarik. Pajak yang boleh ditarik dalam Khilafah harus memenuhi empat syarat yaitu: diambil dalam rangka membiayai kewajiban bersama antara negara dan umat, hanya diambil dari kaum Muslim saja, hanya diambil dari muslim yang mampu (kaya), hanya diambil pada saat tidak ada dana di Baitul Mal.

D) Mengoptimalkan pemungutan pendapatan. Misalnya pendapatan dari zakat, Faiq, kharaj, jizyah, harta milik umum, usyur, dan sebagainya. 

2) Menghemat pengeluaran. Khususnya pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Contohnya pengeluaran untuk kepentingan yang sifatnya penyempurna/Al Mashalih al-Kamaliyah, patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak menimbulkan bahaya bagi rakyat.

3) Berutang (istiqradh). Khilafah secara syar'i boleh berhutang untuk mengatasi defisit anggaran. Namun tetap wajib terikat dengan hukum syariah. Haram hukumnya khalifah mengambil utang luar negeri. Alasan keharamannya ada dua : 
1) Utang-utang luar negeri pasti menarik bunga, jelas ini merupakan riba yang yang diharamkan dalam Al-Qur'an (QS Al-Baqarah: 275)
2) Utang luar negeri pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negara yang berutang. Hal ini jelas diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum muslim (QS Annisa: 141). (Abdurahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).

Jika kekayaan alam dikelola sendiri oleh negara sesuai syariat Allah, pastilah kas negara akan aman. Indonesia negara yang dianugerahi Allah kekayaan alam melimpah. Namun ironisnya selalu mengutang kepada negara kapitalis dan SDA diserahkan kepada asing untuk mengelola. Sehingga tidak pernah pengelolaan sumber daya alam diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk kepentingan kelompok kapitalis yang menguasai negeri ini.

Utang-utang yang telah memasung  negeri ini  telah menjadikan Indonesia terpuruk dalam semua lini kehidupan. Selain bisa membangkrutkan negeri, tentu seluruh utang itu disertai riba atau bunga yang diharamkan oleh Islam. Pada titik inilah persoalannya. Utang yang disertai riba akan memunculkan risiko terbesar, di antaranya azab Allah SWT. Rasul SAW bersabda : " Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri mereka sendiri (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perekonomian yang dibangun di atas pondasi riba tidak akan pernah stabil. Akan terus goyah bahkan terjatuh dalam krisis secara berulang. Akibatnya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata untuk rakyat serta kehidupan yang tentram akan terus jauh dari capaian.

Maka utang dalam negeri maupun luar negeri harus segera diakhiri. Perekonomian harus dijauhkan dari riba dan diatur oleh syariat Islam. Hanya dengan kembali pada Syariah Islamlah keberkahan akan segera di limpahkan kepada bangsa ini.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.