-->

TUNDA KENAIKAN TARIF ATAU GRATIS?

Oleh : Haryati (Aktivis Muslimah)

Penamabda.com - Sudah beberapa bulan ini wabah Covid-19 menyelimuti jagad ini, tidak terkecuali di negeri kita Indonesia. Sejak pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dampaknya merata sampai sampai ke daerah termasuk Kabupaten Tabalong, wilayah ujung Kalimantan Selatan. Hal ini berpengaruh terhadap roda perekonomian negara dan berimbas kepada pendapatan sebagian besar masyarakat. 

Berkenaan dengan wabah ini, Direktur PDAM Tabalong menyampaikan penundaan kenaikan tarif untuk meringankan beban masyarakat. Dan ini diberlakukan selama tiga bulan terhitung mulai April ini. (youtube.com/tvtabalong, 4/4/2020). 

Padahal sebelumnya sudah diumumkan rencana kenaikan tarif akan diberlakukan pada 1 April 2020. Seperti diliput Koran Kontras (6/1/2020), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TIRTA kabupaten Tabalong sebagai satu-satunya penyuplai air bersih milik daerah “terpaksa” menaikkan tarif bagi pelanggannya. 

Direktur PDAM Tirta, Abdul Bahid mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif PDAM adalah solusi terakhir yang harus diambil. 
Kebijakan yang diberlakukan oleh PDAM Tabalong terkait dampak wabah Covid-19 ini ibarat makan buah simalakama, serba salah. Disampaikan oleh Direktur PDAM TIRTA Tabalong yang diliput oleh Koran Kontras (6/1/2020), kalau kebijakan menaikkan ini tidak diambil, maka PDAM akan “tenggelam”, pelayanan akan makin menurun sejalan dengan makin memburuknya kondisi. Sementara kalau tetap dinaikkan maka masyarakat yang terdampak akan merasa berat. 

Namun apa hendak dikata, waktu yang ditentukan untuk kenaikan yaitu 1 April 2020, wabah Covid-19 menimpa sejak pertengahan Maret 2020, sehingga terpaksa dilakukan penundaan kenaikan tarif. 

Kalau kita mencermati kebijakan ini ada kedua hal yang menjadi perhatian. Pertama, apakah dalam kondisi pandemi ini kebijakan penundaan kenaikan tarif akan menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19? Kedua, bagaimana pandangan Islam terhadap tarif air bersih? 

Virus Covid-19 ini merupakan makhluk Allah yang sangat kecil tetapi mampu mempengaruhi perekonomian sebuah negara bahkan negara besar. Kebijakan negara dalam mengikuti arahan darì PBB sebagai sebuah lembaga bangsa-bangsa yang ada di dunia ini dalam upaya untuk menyelesaikan wabah Covid-19 ini tidak mengalami perkembangan baik. Buktinya semakin hari korban meninggal semakin bertambah. 

Menurut data terkini yang dimuat dalam covid19.go.id (8/5/2020) di Indonesia positif 13.112 orang, sembuh 2.924 orang, dan yang meninggal 943 orang. Untuk di Tabalong sendiri menurut data yang dimuat dalam covid19.tabalongkab.go.id (8/5/2020) ODP 9 orang, PDP ringan 2 orang dan terkonfirmasi positif 4 orang. 

Perekonomian negara saat ini sedang mengalami krisis. Seperti dinyatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi akan lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. (m.cnnindonesia.com, 6/4/2020). 

Yang merasakan dampak dari krisis ini secara langsung adalah hampir sebagian besar masyarakat. Pemerintah melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas dari rumah, seperti bekerja, sekolah, dan ibadah. Hal ini demi mengurangi risiko penularan virus corona. Akibatnya, aktivitas ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini berada di rumah. 

PHK di mana-mana, aktivitas pedagang di pasar-pasar tradisional dibatasi bahkan ditutup sementara sampai tidak berbatas waktu, sampai perusahaan pun mengalami penurunan omset. Sementara solusi yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa membantu secara langsung kebutuhan masyarakat yang terkena dampak dari wabah. 

Kebutuhan mendasar masyarakat seperti pangan, dan kesehatan saat ini dirasakan beban yang luar biasa. Belum lagi kebutuhan lain seperti listrik, dan air. 
Kebijakan penundaan kenaikan tarif ini tidak menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak dari wabah Covid-19. Karena untuk memenuhi kebutuhan mendasar saja sulit ditambah dengan membayar kebutuhan lain seperti air dan listrik. 

Air merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk rakyat. Sehingga tidak ada tarif terhadapnya atau gratis. Baik dalam kondisi normal apalagi dalam masa wabah saat ini. 

Inilah yang terjadi ketika sistem yang diterapkan dalam mengatur kehidupan adalah sekuler kapitalis, yang semakin menampakkan wajah aslinya. Tidak peduli dengan kemaslahatan rakyat, yang penting kepentingan penguasa yang disokong oleh pengusaha bisa terus bertahan. Saat ini rakyat butuh makan, di saat yang sama pula penguasa butuh dilayani. 

Sedangkan dalam Islam, berkenaan dengan air bersih, sesuai dengan hadits Rasulullah yang berbunyi: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadits ini menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Artinya air bersih merupakan kepemilikan umum sehingga masyarakat tidak membayar tarifnya dengan kata lain gratis.  

Faktanya saat ini air bersih yang pengelolaannya melalui PDAM, merupakan BUMN yang diprivatisasi adalah bentuk penguasaan individu atau swasta terhadap kepemilikan umum. Hal ini haram dilakukan sesuai dengan hadits di atas. 

Dalam kondisi normal saja seharusnya kebutuhan air bersih masyarakat tidak berbayar, apalagi dalam kondisi wabah saat ini khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak secara langsung. Untuk memenuhi kebutuhan mendasar seperti makan saja sulit ditambah dengan kebutuhan lain. 

Tidak ada pilihan lain yang bisa memberikan solusi yang komprehensif selain sistem Islam. Karena kebobrokan sistem kufur semakin menampakkan keburukannya. Menjadi suatu keniscayaan tegaknya institusi Khilafah di tengah pandemik wabah ini. Insya Allah. 

Wallahu a'lam bi ash shawab