-->

TKA CHINA MENYERBU, NEGARA MEMBISU

Oleh : Zahida Arrosyida (Revowriter Kota Malang)

Penamabda.com - Di tengah kesulitan dan pergulatan rakyat Indonesia untuk berperang melawan bencana pandemi Covid-19 yang berdampak pada semua ranah kehidupan, terdengar berita tak menyenangkan yang dilakoni oleh punggawa negeri. Ya.. melejitnya tingkat pengangguran di Indonesia ternyata belum mengusik nurani pemerintah untuk segera mengambil kebijakan yang menyejukkan rakyat.

Saat ini muncul wacana pemberian ijin kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China oleh pemerintah. Pemerintahan pusat yang diwakil oleh Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membuka akses masuknya TKA China ke Indonesia untuk menjadi pekerja di PT Virtue Dragon Nickel melalui Konawe Sulawesi Tenggara. 

Ironis, di saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akibat wabah Covid-19 meningkat tajam, pemerintah malah membuka kran lebar-lebar lapangan pekerjaan bagi TKA China.
Padahal menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Per 20 April 2020, ada 2.084.593 pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK (cnbcindonesia.com). 

Selanjutnya, akhir April bertambah menjadi sekitar 2,8 juta pekerja hingga awal Mei menjadi 3 juta orang. Perkiraan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryani SF Motik, lebih mencengangkan lagi. Menurutnya jumlah pengangguran bisa mencapai 30 juta orang. (beritasatu.com)

Masuknya TKA China ternyata telah dilindungi oleh Peraturan Mentri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f, dimana menyebutkan bahwa orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
(www.wartaekonomi.co.id. 1/05/2020)

Dilihat dari tata urutan peraturan perundangan Indonesia jelas bahwa pembiaran akses masuknya TKA China ke Indonsia telah melanggar hal mendasar tentang hukum ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang No 13 tahun 2003, dimana menyebutkan bahwa setiap satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib ada tenaga kerja Warga Negara indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping.

Meski telah menuai banyak protes dari masyarakat dan pemerintahan tingkat daerah, nampaknya pemerintah tetap bertahan pada keputusan ini. Terindikasi dari apa yang diutarakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Aris Wahyudi. Dijelaskan olehnya rencana penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China di Indonesia masih tertunda. Tidak akan datang dalam waktu dekat, bisa Juni atau Juli. Pasalnya Indonesia baru saja menerapkan status pembatasan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
(Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Bupati Konawe mengkritik perihal langkah pemerintah pusat yang tidak tepat janji dan sikap perusahaan China yang tidak mempedulikan warga sekitar Konawe. Bupati Konawe juga menyinggung janji yang diucapkan oleh Luhut kepada dirinya. Menurutnya, Luhut menjanjikan bantuan terkait kedatangan TKA China. Namun ia mengaku hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum juga dipenuhi. Selain itu ia pun menyayangkan sikap perusahaan yang mempekerjakan TKA China karena enggan memberikan bantuan kepada warga di Konawe.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merasa heran dengan rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak inferior di hadapan para investor asal China yang mempekerjakan TKA asal Negeri Tirai Bambu itu di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberi izin masuk kepada para TKA itu dinilai aneh. Ada kesan bahwa pemerintah sangat inferior jika berhadapan dengan investor asal China. Terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor tersebut China ujar Saleh kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Demikianlah meski telah menuai protes dari berbagai pihak karena kebijakan yang diambil telah jelas tidak berpihak pada rakyat, nyatanya pemerintah tetap bergeming.

Sudah bukan hal yang aneh lagi jika dalam negara demokrasi berbagai amandemen dan undang-undang lahir dalam rangka kepentingan pihak tertentu. Amandemen mengizinkan kartel politik dan kartel bisnis alias mengizinkan terjadinya oligarki politik dan oligarki bisnis. Karena yang berdaulat adalah korporasi (korporatokrasi) sehingga yang dibangun adalah demokrasi korporasi. Maka bertemulah oligarki politik dengan oligarki bisnis. Hukum hanya dijadikan sekedar alat kekuasaan. Hukum hanya berpihak kepada para pemilik modal.

Pemerintah semestinya mampu menakar bahwa kerja sama dengan negara asing baik itu dari investasi, perjanjian ekonomi, politik, hutang dan jenis kerjasama lainnya adalah alat untuk menjajah negeri. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya Politik Ekonomi memaparkan bahwa hutang luar negeri sebenarnya bukanlah bantuan, melainkan senjata politik ditangan negara penjajah untuk memaksakan pandangan dan kebijakan politiknya atas negara yang dijajah.

Idealnya ada negara dan pemerintah adalah untuk menjadi pelindung dan pengayom rakyat. Agar rakyat hidup sejahtera, aman, damai dan makmur sentosa. Sistem pemerintahan yang tangguh akan mampu mengatur kerjasama dengan negara lain tanpa merugikan negara sendiri. Seperti halnya sistem pemerintahan Islam yang sangat memperhatikan hubungan bilateral dengan negara lain. Kerjasama dengan negara lain tidak akan dilakukan jika membawa mudharat pada masyarakat.

Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam akan mengutamakan kemampuannya sendiri dalam mengatasi persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan, tetapi juga tidak akan pernah melakukan kerjasama dengan negara-negara penjajah seperti AS dan China, yang tentunya akan membahayakan dan merugikan urusan dalam negeri. Memutus kerja sama dengan China dalam masalah ini adalah jalan satu-satunya untuk menghentikan penajajahannya di negara Indonesia.

Bila kita memasuki mesin waktu menuju masa Rasulullah sebagai kepala negara, terlihat pengurusan berbagai persoalan kehidupan masyarakat begitu memihak dan mensejahterakan rakyat. Kuncinya visi kehadiran negara sebagai pelaksana syariat Islam. Relasi yang mendasari hubungan penguasa dengan rakyat adalah Akidah Islam yang terpancar darinya aturan kehidupan yang begitu sempurna dan selaras dengan fitrah insaniah. Hasilnya tidak saja mensejahterakan secara fisik/materi bahkan juga memfasilitasi individu masyarakat pada kemuliaan dan kebahagiaan hakiki, yakni ketaatan pada syariat Allah SWT. 

Apakah kunci keberhasilan negara yang telah berhasil membawa masyarakat pada keberhasilan yang gemilang? Diantaranya adalah karakter sebagai raain dan junnah begitu menonjol. Visi yang orisinil tampak dari kesungguhan menyelenggarakan pemenuhan berbagai hajat hidup publik yang konsisten dalam bingkai syariah dan prinsip shohih yang diterapkan. Diantaranya adalah : 
Pertama, penanggung jawab sepenuhnya dalam pengurusan hajat hidup publik. Apapun alasannya tidak dibenarkan Negara hanya sebagai regulator. Ditegaskan Rasulullah Saw, yang artinya: "... Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad, Bukhari).
"Imam adalah perisai, orang orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim).

Kedua, pembiayaan mutlak. Pembiayaan kemaslahatan publik wajib berlangsung di atas konsep anggaran mutlak, ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan kemaslahatan publik wajib diadakan negara, berapa pun jumlahnya. Model pembiayaan ini niscaya ketika negara memiliki kemampuan finansial memadai, yaitu manakala kekayaan Negara dikelola secara Islami. Salah satunya berasal dari harta milik umum yang tersedia melimpah di negeri ini. 

Ketiga, kekuasaan tersentralisasi sementara administrasi bersifat desentralisasi. Ditegaskan oleh Rasulullah Saw yang artinya, "Apabila ada dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim)
Aspek ini tidak saja membuat pemerintah memiliki kewenangan yang memadai sehingga keputusan bisa diambil cepat dan tepat dan implementasi yang cepat dan tepat pula, namun juga menutup celah terjadinya komersialisasi dan agenda penjajah. 

Keempat, pembangunan/pengadaan/ penyelenggaraan kemaslahatan publik langsung oleh pemerintah. Apapun alasannya negara tidak dibenarkan mengadopsi model neoliberal kemitraan pemerintah-swasta, P3S (Public Private Patnership). Karena varian apapun dari model P3S mengakibatkan pemerintah lalai seiring hilangnya kewenangan pentingnya. Disamping P3S melapangkan kafir penjajah menguasai hajat hidup masyarakat.

Kelima, bebas dari agenda imperialisme yang diharamkan Allah SWT apapun bentuknya. Allah berfirman : " Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin." (QS: Al-Maidah: 41).

Keenam, kendali mutu berpedoman pada 3 strategi utama yaitu: kesederhanaan aturan, kecepatan layanan, dilakukan individu yang kompeten dan kapabel. Hal ini karena Rasulullah menegaskan dalam sebuah hadist : " Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku Ihsan dalam segala hal..."( HR Muslim).

Pada kondisi dunia yang terus didera berbagai krisis karena kehadiran wabah Covid-19 semestinyalah kita membuang jauh kapitalisme sekuler untuk mengatasi persoalan global ini.  Hari ini dunia sangat membutuhkan solusi terbaik atas semua persoalan kehidupan yang dihasilkan oleh ideologi kapitalisme sekuler. Saatnya kembali pada kehidupan yang diridhai Allah dengan menerapkan Islam Kaffah dalam semua aspek kehidupan.

Wallahu a'lam.