“Stay at Home”, Negara Abai Menjamin Kebutuhan Perumahan
Oleh: Iin Eka Setiawati (Pengamat Kebijakan Publik)
Pandemi Corona (Covid-19) telah membuat pemerintah mengeluarkan himbauan stay at home alias tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, sampai beribadah dari rumah dan semua aktivitas dari rumah sudah diaruskan sejak pertengahan Maret 2020 lalu, dengan tujuan menghindari penyebaran virus corona.
Bahkan hashtag di Rumah Aja (#dirumahaja) menjadi trending topic nomor satu di Twitter Indonesia.[1] Namun apakah pemerintah berpikir bahwa tidak semua masyarakat di negara ini memiliki rumah? Mau ke mana masyarakat yang tidak memiliki rumah? Siapa yang harus menyediakan rumah untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah?
Pada 2015 saja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, sedikitnya 25 juta keluarga tidak bisa membeli rumah. Jumlah ini setara dengan 40% penduduk Indonesia.[2]
Tahun 2019 Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR memperkirakan generasi milenial yang belum memiliki rumah atau hunian mencapai 81 juta orang atau 30%.[3] Adapun awal tahun 2020 tercatat masyarakat yang memiliki rumah namun tidak layak huni sebanyak 178.750 unit.[4]
Sungguh ini jumlah yang fantastis, sekian banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah, bahkan yang memiliki rumah pun masih sangat banyak jumlahnya yang belum layak. Sungguh ini fakta kegagalan rezim dalam menjamin tersedianya rumah/hunian yang layak bagi masyarakatnya!
Alih-alih memikirkan masyarakat yang tidak punya rumah, justru ironisnya masyarakat yang tengah dilanda wabah Covid-19 tidak lepas dari sasaran mencari keuntungan regulator maupun operator.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menjanjikan masyarakat mendapatkan kredit rumah murah bersubsidi. Syaratnya, calon pembeli mesti masuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah juga memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah,” kata Jokowi. Menurut Jokowi, langkah ini guna menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, Kepala Negara juga berencana menyiapkan keringanan uang muka atau down payment sebelum membeli rumah. Diskon besar- besaran ini disampaikan Jokowi merespons mulai lesunya ekonomi negara akibat pandemi virus corona. “Anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun,” katanya.[5]
Seolah-olah pemberian subsidi kredit rumah ini adalah bantuan yang memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki rumah, namun faktanya istilah ‘subsidi’ yang dimaksud adalah pengurangan bunga pembayaran cicilan.
Berarti masyarakat tetap harus membayar mahal, sebab menurut konsep good governance, dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan rumah gratis justru diserahkan kepada korporasi sebagai operator, yaitu bank pengelola atau disebut bank pelaksana.[6]
Istilah subsidi tersebut ternyata mempersulit masyarakat yang membutuhkan rumah. Sungguh ini sebuah kezaliman di depan mata.
Dari syarat sebagai penerima subsidi, calon pembeli harus termasuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan sama sekali maupun tidak memiliki penghasilan tetap tidak masuk kriteria yang diberi bantuan.
Jelas bahwa pemberian subsidi ini bukan diperuntukkan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan rumah tinggal. Ini juga kezaliman!
Sementara kebijakan perumahan pemerintah dengan berbagai skema subsidi, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SSM (Subsidi Selisih Margin), serta rumah DP nol rupiah hanyalah memperpanjang penderitaan masyarakat miskin.
Bukti lain bahwa operator hanya mencari keuntungan adalah keinginan pengembang agar program FLPP terus berlanjut, karena dana debitur bisa diputar.[7] Patut dicatat bahwa sistem neoliberalisme memang menjadikan operator sebagai pencari keuntungan, bukan pelayan masyarakat.
Kezaliman yang terus berlanjut ini merupakan kelalaian negara, karena telah menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem politik demokrasi yang batil. Negara dibenarkan dan dilegalkan melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan perumahan, diserahkan kepada korporasi/operator. Sedangkan korporasi sebagai operator, memiliki orientasi utama mencari keuntungan bukan melayani.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat membutuhkan perlindungan dan pelayanan yang optimal dari pemerintah, khususnya tempat tinggal/rumah yang layak bagi seluruh warganya agar aman dari terjangkitnya penyakit.
Sikap pemerintah yang hanya mengimbau dan membuat hashtag #dirumahaja, tanpa realisasi perlindungan bagi masyarakatnya terutama yang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal/rumah, semakin menambah penderitaan masyarakat di tengah buruknya fungsi negara dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat miskin, terutama di saat sangat dibutuhkan untuk ditempati ketika menjalani kegiatan social distancing. Ini jelas merupakan kezaliman dan kegagalan pemerintah dalam meriayah masyarakatnya!
Kegagalan tersebut disebabkan penerapan sistem kapitalisme yang batil, yang tidak mampu menjamin tersedianya hunian/rumah yang layak, nyaman, aman, dan murah atau gratis bagi masyarakat miskin.
Penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan merupakan fasad akibat perilaku manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Rum[30]: 41).
Untuk itu diperlukan konsep pengelolaan perumahan yang sahih agar masyarakat tidak sekadar menerapkan imbauan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.
Konsep Sahih Syariah Kaffah dalam Bingkai Khilafah
Islam sebagai agama yang sempurna, yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah memberikan solusi untuk setiap permasalahan kehidupan manusia berupa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang wajib diikuti oleh setiap insan.
Syariat Islam memiliki konsep yang berkaitan dengan jaminan tersedianya rumah/ hunian yang layak untuk masyarakat yang berlaku di setiap keadaan, bukan hanya dalam keadaan wabah saja.
Secara syar’i, negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi.
Rumah harus layak (pantas dihuni oleh manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau bahkan gratis, dan syar’i. Alasan apa pun tidak dibenarkan negara berperan sebagai regulator.
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Al Bukhari).[8] Negara juga tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik kepada pengembang maupun bank-bank.
Adapun pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan serta pintu-pintu pengeluarannya berdasarkan ketentuan syariah.[9] Artinya tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya.
Negara juga tidak dibenarkan menerapkan konsep pembangunan dan pengadaan perumahan dengan konsep KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha). Karena, antara lain akan menghilangkan kewenangan negara yang begitu penting dalam fungsinya sebagai pelayan publik.
Masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dan mengharuskan direnovasi, maka negara harus segera dan secara langsung melakukan renovasi agar menjadi layak, aman, dan nyaman.
Rumah-rumah untuk masyarakat miskin juga bisa langsung dibangunkan oleh negara di atas lahan-lahan yang dimiliki negara. Bisa juga negara memberikan tanah miliknya secara gratis kepada masyarakat miskin untuk dibangun rumah.
Hal seperti ini dibenarkan syariat selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Di sisi lain, negara juga harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi, karena hal itu akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Negara juga harus secara langsung mengelola industri bahan bangunan yang bersumber dari bahan tambang berlimpah, untuk menghasilkan semen, besi, aluminium, tembaga, dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Dengan demikian masyarakat mudah mendapatkannya baik secara gratis maupun membeli dengan harga terjangkau (murah).
Hanya saja penting dicatat, penerapan konsep yang sahih ini hanya bisa terlaksana dalam sistem yang sahih, yaitu sistem Khilafah. Sehingga jelaslah penyelesaian persoalan perumahan saat ini, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan penerapan syariat kafah dalam bingkai Khilafah.
Ini adalah perkara urgen yang harus disegerakan! Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kafah, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208)
__________
[1] https://star.grid.id/read/452063239/hastag-dirumahaja-jadi-trending-topik-no1-twitter-ini-cara-efektif-bekerja-di-rumah-selama-pandemi-virus-corona
[2] https://finance.detik.com/properti/d-3066157/40-orang-indonesia-tak-bisa-beli-rumah 09/11/2015
[3] https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/06/19/kementerian-pupr-81-juta-milenial-masih-belum-punya-rumah
[4] https://ekonomi.bisnis.com/read/20200208/47/1198871/kementerian-pupr-rilis-aplikasi-pemantauan-bedah-rumah
[5] https://www.vivanews.com/berita/nasional/42108-pandemi-corona-jokowi-janjikan-kredit-rumah-murah-bersubsidi
[6] https://www.pu.go.id/berita/view/17814/kementerian-pupr-gandeng-15-bank-pelaksana-salurkan-subsidi-flpp-syariah 9/01/2020
[7] https://ekonomi.bisnis.com/read/20200317/47/1214364/asosiasi-pengembang-berharap-kpr-flpp-terus-dipertahankan
[8] Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatul Khilafah. Darul Ummah. Beirut. 2005.
[9] Zalum, ‘Abdul Qadiim. Al Amwal Fi Daulatil KHilafah. Darul umma h. Beirut. 2004.
Sumber : MuslimahNews.com
Posting Komentar