-->

Pengesahan RUU Minerba di Tengah Pandemi Corona?

Oleh: Nur Syamsiyah
(Aktivis BMIC Malang Raya)

Penamabda.com - Di kala pandemi corona atau covid-19 yang terus menjatuhkan banyak korban, DPR RI justru dikabarkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009. Padahal, pengesahan RUU Minerba tersebut telah banyak ditolak oleh publik pada akhir periode DPR 2014-2019. Hingga akhirnya RUU Minerba ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menyoal wacana pengesahan RUU Minerba ini, para kalangan peneliti dan aktivis pertambangan menyampaikan kecaman mereka. Pasalnya, pengesahan RUU Minerba saat kondisi seperti ini dinilai melanggar secara proses dan substansi. 

DPR RI melakukan secara diam-diam dan mengambil kesempatan saat pandemi corona. Selain itu, RUU Minerba ini bisa berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat, khususnya yang berada di sekitar tambang.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, ada beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat jika RUU Minerba ini disahkan. Misalnya, pasal 165 di RUU Minerba yang memiliki kecenderungan melindungi pejabat korupsi yaitu dengan menghilangkan pasal pidana terdapat pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dan koruptif. Padahal sebelumnya, pasal 165 menyatakan, Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000. (Hukumonline.com, 06/01/2020).

Selain itu, RUU Minerba ini juga ada penambahan pasal yang berpotensi menambah pembongkaran dan perusakan lingkungan atas komoditas baru seperti logam tanah jarang dan radioaktif. (Kumparan.com, 05/04/2020).

Kemudian untuk jangka waktu eksplorasi yang diperpanjang, peluang land banking menjadi lebih berbahaya. Untuk eksplorasi mineral logam diberikan waktu eksplorasi selama 8 tahun, sementara untuk batubara menjadi 8 tahun dengan perpanjangan satu tahun setiap perpanjangan. Dengan penambahan waktu ini pemerintah memberikan kemudahan untuk korporasi menguasai lahan dalam jangka waktu yang lama, di mana sebelumnya waktu eksplorasi hanya 2 tahun. (Hukumonline.com, 06/01/2020).

Selanjutnya, pasal 115A di RUU Minerba bisa membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Terhadap masyarakat yang melakukan penolakan tambang akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 bahkan juga bisa dikenai pidana tambahan mulai dari perampasan barang hingga kewajiban membayar kerugian korporasi. (Hukumonline.com, 06/01/2020).

Tak hanya itu, Peneliti Tambang dan Energi Auriga Iqbal Damanik juga menyebutkan, RUU Minerba ini akan memuat perubahan pasal 169 sebagai upaya pemutihan renegosiasi kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sehingga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang. (Kumparan.com, 05/04/2020).

Dengan demikian, adanya RUU Minerba justru akan menjadi akselerator pengerukan sumber daya alam secara legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar program rencana pembangunan nasional yaitu dengan memperluas kawasan-kawasan industri.

Sudah terlihat jelas, DPR RI tidak memiliki simpati terhadap masyarakat saat situasi pandemi virus corona semakin meluas justru DPR RI abai terhadap derita rakyat dan lebih meorientasikan kepentingan segelintir pihak terntentu, memuluskan jalan kaum kapitalis merampok harta publik. 

Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang dibutuhkan oleh orang banyak. Seharusnya, negara mampu mengelola kekayaan alam tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa sarana dan prasarana. 

Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memaparkan tentang konsep Islam dalam masalah kepemilikan ini (kekayaan alam). Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam) merupakan kepemilikan umum yang wajib bagi negara untuk mengelolanya demi kemakmuran rakyatnya.

Maka, sudah seharusnya kita menolak RUU Minerba ini dan terus mengawasi kinerja DPR RI dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya pula pemerintah menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia di muka bumi ini. Pemerintah harus bisa menggunakan kekuasaannya tidak lain untuk mengurusi urusan umat berlandaskan hukum-hukum Allah.

Semoga Allah melindungi kita semua dari pemimpin-pemimpin yang dzalim dan semoga Allah menjadikan negeri ini sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, insyaallah.

Wallahu a’lam